Suara.com - Bank Indonesia (BI) menekankan penggunaaan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12%.
Pihak BI mengungkapkan PPN menjadi 12% ini akan dikenakan kepada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Jadi, bukan dikenakan atas transaksi yang digunakan konsumen seperti menggunakan QRIS atau transaksi non tunai lainnya.
" Jadi, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/ jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya," tulis keterangan BI dalam akun instagram resminya, di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Kata dia, PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk MDR. PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.
Selain itu, Bank Indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah).
"Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap #BeriMakna pakai QRIS," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah resmi akan memberlakukan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tarif pajak ini akan dikenakan kepada barang dan jasa dalam kategori mewah. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berita Terkait
-
QRIS dan Dompet Digital: Siapkah Indonesia Cashless Total?
-
QRIS Antarnegara: Simbol Indonesia Jadi Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN
-
Bank Indonesia : Penjualan Eceran Diramal Meningkat, Ini Faktor Pendorongnya
-
Survei BI: Keyakinan Konsumen Menurun, Cari Kerja Jadi Makin Sulit
-
Gubernur BI : Ekonomi Syariah Indonesia Sejajar dengan Arab Saudi dan Malaysia
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Naik 15,6 Persen, Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Tembus 7,7 Juta Periode Juli-September
-
PP 39/2025 Terbit, Pemerintah Prioritaskan Stok Batu Bara untuk BUMN Energi dan Industri Strategis
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Akhirnya Ditutup Menguat Didorong Keperkasaan Rupiah
-
Mandatori B50 Ditargetkan Berjalan Semester II 2026, Bahlil: Insya Allah Kita Tak Lagi Impor Solar!
-
Bahlil Jawab Keraguan Kapasitas UMKM dan Koperasi Kelola Tambang: SDM Bisa Diperkuat Sambil Berjalan
-
Danantara Akan Jadi Penyuntik Dana Besar di Pasar Modal RI
-
Dapat Penjaminan Kredit, Kini UMKM Bisa Ikut Tender Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah
-
3 Rekomendasi Lokasi Rumah di Jakarta Selatan Harga di Bawah Rp 1 Miliar
-
Terus Meningkat, 27359 Rekening yang Terhubung Judol Sudah Ditutup
-
Relawan GPN 08 Gelar 'Ngaliwet Rakyat' Peringati Setahun Jabatan Presiden