Suara.com - Pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor rupanya masih menjadi sebuah persoalan serius bagi warga setempat.
Meskipun berkas dan syarat-syarat telah dilengkapi sejak Desember 2023, hingga Desember 2024, banyak warga yang mengeluhkan belum selesainya proses penerbitan sertifikat tanah mereka.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik ketika salah seorang warga Bogor menyuarakan kekecewaannya kepada BPN Kabupaten Bogor.
"Saya sudah mengikuti semua prosedur yang diminta, namun sampai sekarang sertifikat tanah saya belum juga terbit. Ini sudah satu tahun lebih, dari 2023 sampai 2024," ungkap warga Bogor tersebut kepada wartawan, ditulis Jumat (27/12/2024).
Masalah ini bukan hanya sebatas administrasi, tapi juga menyangkut hak dasar warga dalam memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Keterlambatan BPN Kabupaten Bogor ini berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas, termasuk sengketa tanah yang bisa memanas jika tidak ditangani dengan cepat dan efisien.
Analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa keterlambatan sering kali disebabkan oleh sistem pengelolaan data yang masih kurang efisien.
Terkadang, berkas-berkas yang sudah lengkap masih harus menunggu dalam antrian yang panjang karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada di BPN Kabupaten Bogor.
Para ahli tata ruang dan pertanahan menyarankan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk tidak hanya fokus pada peningkatan teknologi, tetapi juga pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia di BPN Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Akan Tetap Ada Selama Mereka Masih Bisa Bernapas
Pelatihan berkala dan penyesuaian standar operasional prosedur dianggap perlu untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Harapan masyarakat Kabupaten Bogor kini tertuju pada pemerintah untuk segera menemukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan, agar hak atas tanah dapat segera dipastikan dan konflik sosial dapat dihindari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
-
Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH
-
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan