Suara.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 menjadi perhatian besar di masyarakat, terutama dalam sektor kesehatan. Lantas, apakah harga obat naik dampak kenaikan pajak? Cek faktanya di sini.
Isu soal kenaikan harga obat ini ramai dibicarakan di media sosial. Salah satu akun X membagikan pemberitahuan dari salah satu produsen obat dan vaksin hewan yang produknya akan mengalami penyesuaian harga akibat kenaikan PPN.
Hal ini tentunya membuat masyarakat resah. Tak hanya obat-obatan untuk hewan, obat untuk manusia juga diyakini akan ikut terdampak kebijakan ini. Berikut ulasan selengkapnya.
Dampak Kenaikan PPN terhadap Harga Obat
Kenaikan tarif PPN menjadi isu yang tengah ramai dibicarakan mengingat dampaknya yang luas terhadap berbagai aspek kehidupan. Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara untuk pembiayaan pembangunan, pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Perubahan ini, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tidak hanya mempengaruhi barang-barang konsumsi umum tetapi juga sektor kesehatan, yang turut merasakan dampak dari perubahan tarif pajak ini.
Meskipun kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, ada kekhawatiran bahwa harga barang, termasuk obat-obatan, akan naik, yang dapat berdampak pada daya beli masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengandalkan layanan kesehatan rutin.
Obat-obatan yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Hal ini akan menyebabkan harga jual obat meningkat, yang bisa menjadi masalah bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas.
Baca Juga: Kuota Internet Apakah Kena PPN 12 Persen? Siap-siap, Cek Estimasi Kenaikannya!
Meskipun ada beberapa obat yang dibiayai oleh pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), obat-obatan lain yang tidak termasuk dalam daftar tersebut kemungkinan besar akan mengalami kenaikan harga.
Kenaikan harga obat ini tentu akan berpengaruh pada apotek dan fasilitas kesehatan. Apotek, sebagai tempat yang menjual obat-obatan, harus menghadapi biaya operasional yang lebih tinggi, yang bisa membuat harga jual obat juga naik.
Peningkatan tarif PPN ini juga berdampak pada biaya produksi obat. Pabrik obat dan distributor harus menanggung biaya lebih tinggi akibat kenaikan tarif pajak atas bahan baku yang digunakan dalam proses produksi. Hal ini akan memengaruhi harga jual obat di pasaran.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bagaimana kebijakan kenaikan PPN ini bisa mempengaruhi sektor kesehatan dan apa yang bisa dilakukan untuk mengurangi dampaknya, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan rendah yang membutuhkan obat dengan harga terjangkau.
Apa Saja Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%?
Kenaikan tarif PPN 12% berlaku untuk berbagai barang dan jasa, terutama yang dianggap sebagai barang mewah atau memiliki harga tinggi. Beberapa kategori barang dan jasa yang dikenakan PPN 12% antara lain:
- Rumah sakit atau pelayanan kesehatan premium, seperti fasilitas VIP
- Pendidikan dengan biaya tinggi atau premium, seperti sekolah internasional
- Barang-barang premium seperti beras premium, buah-buahan premium, dan daging premium.
- Listrik rumah tangga dengan daya 3.600 – 6.600 VA.
Namun, barang-barang kebutuhan dasar seperti beras, telur, sayuran, dan susu segar tetap bebas dari PPN. Begitu juga dengan jasa-jasa dasar seperti layanan kesehatan yang mendasar, transportasi umum, serta beberapa jenis jasa sosial dan pendidikan.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% memang membawa dampak yang signifikan terhadap berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan. Harga obat-obatan berpotensi naik, namun dengan regulasi yang tepat, pemerintah dapat mengurangi dampak negatifnya, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan akses ke layanan kesehatan dan obat-obatan.
Melalui kebijakan yang bijaksana dan langkah mitigasi yang efektif, diharapkan tujuan utama kenaikan PPN, yaitu untuk meningkatkan pendapatan negara guna membiayai pembangunan dan program sosial, dapat tercapai tanpa memberikan dampak yang terlalu berat bagi masyarakat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Tag
Berita Terkait
-
Tolak PPN 12 Persen, Mahasiswa Duduki Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut: Koruptor Dimaafkan, Pejabat Dimewahkan!
-
Rieke Diah Pitaloka Dituding Langgar Kode Etik DPR, Si Oneng Langsung Paparkan Arti Parlemen
-
'Jangan Jadi Polisi', PDIP Sentil MKD Usai Panggil Rieke Gegara Tolak PPN 12 Persen
-
Ekonom sebut Ini Alasan Kenapa PPN Yang Naik Bukan PPh
-
Pendidikan Pelapor Rieke Diah Pitaloka Terungkap, Cakap di Bidang Teknologi
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Siap-siap! Danantara Bakal Pangkas Kursi Bos BUMN Asuransi, Dari 15 Sisa 3
-
Skandal eFishery: Menanti Ketegasan Hakim di Tengah Lumpuhnya Regulasi Digital
-
Target Harga DEWA saat Sahamnya Uji Level Resistance
-
10 Fakta Kesepakatan Prabowo dan Trump: Barang AS Bebas Masuk Indonesia, Tarif 0 Persen!
-
Bumi Resources Minerals Buka Suara Lahan Tambang Emas di Segel Satgas PKH
-
Jelang Ramadan, Harga Pangan Nasional Cabai Rawit Merah Tembus Rp75 ribu
-
Ahli Feng Shui Ungkap Bisnis yang Gemilang di Tahun Kuda Api
-
RMKE Torehkan Pertumbuhan Eksponensial di Awal 2026
-
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.282 Triliun di Akhir 2025, BI Bilang Begini
-
Pendapatan Jaya Ancol Turun 11,11 Persen Jadi Rp1,12 Triliun