Suara.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 menjadi perhatian besar di masyarakat, terutama dalam sektor kesehatan. Lantas, apakah harga obat naik dampak kenaikan pajak? Cek faktanya di sini.
Isu soal kenaikan harga obat ini ramai dibicarakan di media sosial. Salah satu akun X membagikan pemberitahuan dari salah satu produsen obat dan vaksin hewan yang produknya akan mengalami penyesuaian harga akibat kenaikan PPN.
Hal ini tentunya membuat masyarakat resah. Tak hanya obat-obatan untuk hewan, obat untuk manusia juga diyakini akan ikut terdampak kebijakan ini. Berikut ulasan selengkapnya.
Dampak Kenaikan PPN terhadap Harga Obat
Kenaikan tarif PPN menjadi isu yang tengah ramai dibicarakan mengingat dampaknya yang luas terhadap berbagai aspek kehidupan. Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara untuk pembiayaan pembangunan, pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Perubahan ini, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tidak hanya mempengaruhi barang-barang konsumsi umum tetapi juga sektor kesehatan, yang turut merasakan dampak dari perubahan tarif pajak ini.
Meskipun kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, ada kekhawatiran bahwa harga barang, termasuk obat-obatan, akan naik, yang dapat berdampak pada daya beli masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengandalkan layanan kesehatan rutin.
Obat-obatan yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Hal ini akan menyebabkan harga jual obat meningkat, yang bisa menjadi masalah bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas.
Baca Juga: Kuota Internet Apakah Kena PPN 12 Persen? Siap-siap, Cek Estimasi Kenaikannya!
Meskipun ada beberapa obat yang dibiayai oleh pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), obat-obatan lain yang tidak termasuk dalam daftar tersebut kemungkinan besar akan mengalami kenaikan harga.
Kenaikan harga obat ini tentu akan berpengaruh pada apotek dan fasilitas kesehatan. Apotek, sebagai tempat yang menjual obat-obatan, harus menghadapi biaya operasional yang lebih tinggi, yang bisa membuat harga jual obat juga naik.
Peningkatan tarif PPN ini juga berdampak pada biaya produksi obat. Pabrik obat dan distributor harus menanggung biaya lebih tinggi akibat kenaikan tarif pajak atas bahan baku yang digunakan dalam proses produksi. Hal ini akan memengaruhi harga jual obat di pasaran.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bagaimana kebijakan kenaikan PPN ini bisa mempengaruhi sektor kesehatan dan apa yang bisa dilakukan untuk mengurangi dampaknya, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan rendah yang membutuhkan obat dengan harga terjangkau.
Apa Saja Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%?
Kenaikan tarif PPN 12% berlaku untuk berbagai barang dan jasa, terutama yang dianggap sebagai barang mewah atau memiliki harga tinggi. Beberapa kategori barang dan jasa yang dikenakan PPN 12% antara lain:
Tag
Berita Terkait
-
Tolak PPN 12 Persen, Mahasiswa Duduki Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut: Koruptor Dimaafkan, Pejabat Dimewahkan!
-
Rieke Diah Pitaloka Dituding Langgar Kode Etik DPR, Si Oneng Langsung Paparkan Arti Parlemen
-
'Jangan Jadi Polisi', PDIP Sentil MKD Usai Panggil Rieke Gegara Tolak PPN 12 Persen
-
Ekonom sebut Ini Alasan Kenapa PPN Yang Naik Bukan PPh
-
Pendidikan Pelapor Rieke Diah Pitaloka Terungkap, Cakap di Bidang Teknologi
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?