Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap menjalan tugas dan fungsinya dengan benar. Ia berharap MKD tak jadi seperti polisi.
Hal itu disampaikan Aria Bima menanggapi MKD yang akan memanggil anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka gegara dilaporkan lantaran dianggap memprovokasi dengan menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
"Begini saya minta MKD menempatkan pada porsi tugas kewenangan dan tugasnya ya, Mahkamah Kehormatan Dewan. selama hal hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, kepentingan rakyat dalam konteks kita ini berpartai maupun juga menjalankan fungsi sebagai anggota dewan, kita tetap melihat bagaimana dewan ini supaya terhormat," kata Aria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Ia menegaskan, ada dua yang dilihat yang buat terhormat anggota DPR yakni keputusan kelembagaannya dan juga perilakunya itu sendiri.
"Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya menciderai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," katanya.
"Saya tetap hormat kepada MKD, misalnya perilaku yang disorientasi anggota dewan terhadap berbgai hal yang menciderai baik institusi itu dipanggil monggo," sambungnya.
Ia menegaskan, MKD diyakini tak akan memanggil Rieke. Terlebih Rieke hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat soal penolakan PPN 12 persen.
"Saya yakin MKD tidak akan memanggil mba Rieke Diah Pitaloka terkait dengan statement-statement yang menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan penerapan PPN 12 persen," katanya.
"Silakan saja yang setuju sama yang sudah itu menyampikan aspirasi sehingga masyarakat semakin cerdas, yang penting kasih argumentasi," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal pemanggilannya terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Rieke sebelumnya diadukan terkait dugaan pelanggaran etik karena dianggap memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Surat dari MKD itu teregister dengan Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024.
Dalam surat yang diterima Rieke, panggilan sidang MKD berdasarkan aduan yang masuk dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.
Rieke diadukan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Berita Terkait
-
Pendidikan Pelapor Rieke Diah Pitaloka Terungkap, Cakap di Bidang Teknologi
-
Rieke Diah Pitaloka Mau Minta Maaf ke Sosok yang Adukan Dirinya ke MKD: Saya Tidak Bermaksud
-
Menilik Susunan Pimpinan MKD 2024-2029, Bakal Sidang Rieke Diah Pitaloka gegara PPN 12 Persen?
-
Ironi Unggahan Ditjen Pajak Malah Kena Community Note: Dianggap Hoaks?
-
Rieke 'Oneng' Dipanggil MKD Gegera Tolak PPN 12 Persen, PDIP: Sangat Bahaya, Menggunting Lidah Anggotanya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral