Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut positif keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) di industri fintech peer-to-peer lending (Pindar). Kebijakan ini mencakup pengaturan batas usia minimum untuk Pemberi Dana dan Penerima Dana, serta pengelompokan Pemberi Dana menjadi kategori Profesional dan Non-Profesional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meminimalkan risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.
Sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Pindar, AFPI optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif di berbagai aspek. Pertama, mendukung pertumbuhan industri secara signifikan, yang selanjutnya berkontribusi pada peningkatan kredit nasional dan pertumbuhan ekonomi negara. Kedua, memperkuat kapasitas Penyelenggara Pindar dalam melaksanakan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC) secara lebih terintegrasi. Ketiga, mendorong penerapan praktik yang lebih bertanggung jawab oleh platform Pindar, sehingga menciptakan manfaat positif yang maksimal bagi pengguna layanan, sekaligus meminimalkan dampak negatif sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan, AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.
Menurut Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap tahun 2026 semakin membesar menjadi 2.400 triliun rupiah per tahun. Hal ini merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingan dapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Fintech peer-to-peer lending (Pindar) hadir untuk menjawab kebutuhan ini dengan menjangkau kelompok unbanked dan underserved, termasuk virgin user yang belum memiliki akses ke produk keuangan formal. Berbeda dengan layanan keuangan tradisional, Pindar memiliki mandat untuk menyediakan pendanaan bagi masyarakat di luar ekosistem formal, sehingga memberikan kesempatan bagi lebih banyak orang untuk belajar mengelola keuangan mereka melalui pendanaan kecil dengan tenor pendek.
Pindar telah terbukti mampu menjangkau masyarakat di berbagai lapisan, termasuk pelaku UMKM yang membutuhkan modal kerja untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari layanan keuangan digital.
AFPI berkomitmen untuk memastikan bahwa relaksasi ini tidak disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.
“Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar,” ujar Entjik.
Baca Juga: BRImo, Senjata Pamungkas BRI Gaet Milenial di Tengah Gempuran Pinjol
Kehadiran Pindar telah memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. Tercatat hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower.
Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya tentang angka, tetapi juga tentang kualitas pertumbuhan. Mendukung pertumbuhan industri ini dapat mendorong terciptanya ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya tahan. Hal ini sejalan dengan marwah utama Pindar.
Berita Terkait
-
Bikin Debitur Tergoda, Bunga Pinjol Resmi Turun Jadi 0,2 Persen/Hari
-
Jadi Korban Pinjam Uang Fico Fachriza, Atta Halilintar: Nggak Enak Ngomongnya
-
Kasus Fico Fachriza, Begini Hukum Utang Pinjol Menurut Islam
-
5 Artis yang Pernah Terjerat Pinjol, Fico Fachriza Sampai Pinjam Uang ke Banyak Artis
-
Sumber Kekayaan Fico Fachriza, Utang ke Banyak Artis Usai Terjerat Pinjol
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
IHSG Hijau di Awal Sesi, Tapi Sentimen Trump Bisa Buat Anjlok
-
RI jadi Kunci Industri Regional, Mulai Bisnis Kayu Hingga Perangkat Keras
-
Minat Masyarakat untuk Menabung di Bank Turun pada September 2025, Apa Penyebabnya?
-
RI Punya Banyak Keunggulan Jadi Pusat Perdagangan Aset Kripto di Asia Tenggara
-
BP BUMN Tak Punya Wewenang Awasi Kinerja Perusahaan Pelat Merah
-
MMSGI Terus Gali Potensi Ekonomi Baru untuk Masyarakat Sekitar Operasional
-
Harga Emas Hari Ini Turun Berjamaah: Emas Antam Turun Tipis, Galeri 24 Paling Anjlok
-
The Fed Pangkas Suku Bunga! Ini Imbasnya ke Ekonomi Indonesia
-
Karyawan Dapur MBG Dapat BPJS Kesehatan dan TK? Ini Rinciannya
-
Konsumsi BBM Diperkirakan Naik Saat Gelaran MotoGP Mandalika