Suara.com - Menanggapi isu berkenaan dengan kegiatan pengamananan Aset Blok 14 atau yang dikenal sebagai Gedung JCC, Advokat Ardian Deny Sidharta, dari kantor Soemadipradja & Taher yang mendampingi PPKGBK dalam permasalahan ini, meluruskan hal-hal tidak benar yang disampaikan dalam berita tersebut.
"Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapapun. Hal mana juga terbantahkan dalam pernyataan pihak PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), yang menyatakan akan tetap melakukan kegiatan bisnis seperti biasa," kata Ardian ditulis Minggu (5/1/2025).
Ardian menyebut, PPKGBK melakukan pembatasan akses dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara, demi mengamankan Barang Milik Negara yang saat ini dalam penguasaan PT GSP (sebelumnya PT Indobuildco yang saat ini sedang dalam sengketa dengan Pemerintah terkait Hotel Sultan).
"PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut," kata Ardian.
Menurut Ardian, tindakan pengamanan yang dilakukan dengan pendampingan Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian dan lain-lain tersebut, bukan merupakan tindakan sewenang-wenang, mengingat hal tersebut harus dilakukan, karena PT GSP telah menolak untuk menyerahkan Aset Blok 14 tersebut setelah berakhirnya perjanjian kerjasama pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu.
"Dimana atas hal ini, kami telah menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan mengirimkan somasi yang tidak ditanggapi," kata Ardian.
Bahkan PT GSP kata Ardian tetap melakukan penjualan atas JCC untuk tetap melakukan kegiatan/acara setelah berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut dan tidak memberitahukan kepada para calon pengguna, bahwa perjanjian berakhir tanggal 21 Oktober 2024 tersebut, sehingga banyak pengguna, penyelenggara acara (EO) yang menyampaikan kepada PPKGBK mengenai fakta tersebut.
"Dalam berita yang kami terima, PT GSP mendalilkan bahwa PPKGBK mengabaikan ketentuan Pasal 8 ayat 2 (yang benar adalah Pasal 8.2), hal tersebut tidak benar sama sekali, karena PPKGBK tetap beritikad baik menawarkan bentuk kerjasama, sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 8.2 tersebut namun, tawaran tersebut telah dengan tegas ditolak oleh PT GSP. Bahkan dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan hingga pertemuan terakhir pada bulan Desember 2024 ini (tidak benar pertemuan hanya sampai bulan Maret) beberapa kali membatalkan pertemuan secara mendadak atau mengingkari kesepakatan yang telah dibicarakan," papar Ardian.
Lebih lanjut kata Ardian, PT GSP selalu menyatakan pemenuhan ketentuan Pasal 8.2 tersebut, namun di sisi lain tidak pernah menyebutkan ketentuan Pasal 8.1 yang dengan jelas menyatakan kewajiban PT GSP menyerahkan obyek perjanjian kepada PPKGBK, pada saat berakhirnya perjanjian, siapakah yang sewenang-wenang dalam hal demikian.
Baca Juga: Jadi Polemik, Investor Beberkan Perjanjian Kontrak Pengelolaan JCC
"Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, ketika satu pihak meminta pemenuhan ketentuan Pasal 8.2 (yang mana hal tersebut telah dilakukan namun ditolak) sementara di sisi lain menolak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8.1. Dengan ini kami tegaskan bahwa, tindakan yang dilakukan PPKGBK adalah sesuai kapasitasnya sebagai Badan Layanan Umum dibawah Kementerian Sekretariat Negara, dalam melaksanakan pengamanan Barang Milik Negara, dalam hal ini wilayah Hak Pengelolaan No.1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK, yang meliputi wilayah Blok 14 tersebut." pungkas Ardian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak