Suara.com - Menanggapi isu berkenaan dengan kegiatan pengamananan Aset Blok 14 atau yang dikenal sebagai Gedung JCC, Advokat Ardian Deny Sidharta, dari kantor Soemadipradja & Taher yang mendampingi PPKGBK dalam permasalahan ini, meluruskan hal-hal tidak benar yang disampaikan dalam berita tersebut.
"Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapapun. Hal mana juga terbantahkan dalam pernyataan pihak PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), yang menyatakan akan tetap melakukan kegiatan bisnis seperti biasa," kata Ardian ditulis Minggu (5/1/2025).
Ardian menyebut, PPKGBK melakukan pembatasan akses dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara, demi mengamankan Barang Milik Negara yang saat ini dalam penguasaan PT GSP (sebelumnya PT Indobuildco yang saat ini sedang dalam sengketa dengan Pemerintah terkait Hotel Sultan).
"PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut," kata Ardian.
Menurut Ardian, tindakan pengamanan yang dilakukan dengan pendampingan Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian dan lain-lain tersebut, bukan merupakan tindakan sewenang-wenang, mengingat hal tersebut harus dilakukan, karena PT GSP telah menolak untuk menyerahkan Aset Blok 14 tersebut setelah berakhirnya perjanjian kerjasama pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu.
"Dimana atas hal ini, kami telah menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan mengirimkan somasi yang tidak ditanggapi," kata Ardian.
Bahkan PT GSP kata Ardian tetap melakukan penjualan atas JCC untuk tetap melakukan kegiatan/acara setelah berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut dan tidak memberitahukan kepada para calon pengguna, bahwa perjanjian berakhir tanggal 21 Oktober 2024 tersebut, sehingga banyak pengguna, penyelenggara acara (EO) yang menyampaikan kepada PPKGBK mengenai fakta tersebut.
"Dalam berita yang kami terima, PT GSP mendalilkan bahwa PPKGBK mengabaikan ketentuan Pasal 8 ayat 2 (yang benar adalah Pasal 8.2), hal tersebut tidak benar sama sekali, karena PPKGBK tetap beritikad baik menawarkan bentuk kerjasama, sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 8.2 tersebut namun, tawaran tersebut telah dengan tegas ditolak oleh PT GSP. Bahkan dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan hingga pertemuan terakhir pada bulan Desember 2024 ini (tidak benar pertemuan hanya sampai bulan Maret) beberapa kali membatalkan pertemuan secara mendadak atau mengingkari kesepakatan yang telah dibicarakan," papar Ardian.
Lebih lanjut kata Ardian, PT GSP selalu menyatakan pemenuhan ketentuan Pasal 8.2 tersebut, namun di sisi lain tidak pernah menyebutkan ketentuan Pasal 8.1 yang dengan jelas menyatakan kewajiban PT GSP menyerahkan obyek perjanjian kepada PPKGBK, pada saat berakhirnya perjanjian, siapakah yang sewenang-wenang dalam hal demikian.
Baca Juga: Jadi Polemik, Investor Beberkan Perjanjian Kontrak Pengelolaan JCC
"Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, ketika satu pihak meminta pemenuhan ketentuan Pasal 8.2 (yang mana hal tersebut telah dilakukan namun ditolak) sementara di sisi lain menolak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8.1. Dengan ini kami tegaskan bahwa, tindakan yang dilakukan PPKGBK adalah sesuai kapasitasnya sebagai Badan Layanan Umum dibawah Kementerian Sekretariat Negara, dalam melaksanakan pengamanan Barang Milik Negara, dalam hal ini wilayah Hak Pengelolaan No.1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK, yang meliputi wilayah Blok 14 tersebut." pungkas Ardian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun
-
Pemerintah Gandeng Modal Ventura Buka Akses Pendanaan Seluas-luasnya ke UMKM Jakarta
-
ESDM Sebut Ada SPBU Swasta yang BBM-nya Akan Kosong, Belum Sepakat dengan Pertamina?
-
Simulasi Cicilan Apple iPhone 17 Pakai PayLater
-
Pertamina Mulai Pasok BBM ke Vivo, Stok Bakal Mulai Normal?
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit