Suara.com - Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah melakukan tindakan pengamanan lebih lanjut atas barang milik negara berupa tanah dan bangunan pada Blok 14 (BMN Blok 14) yang selama ini dikenal sebagai bangunan Gedung Jakarta Convention Center.
"Tindakan pengamanan yang dibarengi dengan penguasaan atas BMN Blok 14 tersebut, dibantu Aparat Penegak Hukum terdiri dari Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia serta Satuan Polisi Pamong Praja," kata Ketua Tim Penyusun Kajian Pengelolaan Aset Blok 14, Sri Lestari Puji Astuti ditulis Minggu (5/1/2025).
Menurut Sri, pengamanan BMN Blok 14 merupakan langkah yang harus dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati oleh pihak PT GSP, yaitu menyerahkan obyek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu.
"Tindakan pengamanan dilakukan secara proporsional, mengedepankan upaya persuasif dan mencegah terjadinya tindak kekerasan," ujar Sri.
Sri mengatakan, saat ini tim PPKGBK telah menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14, namun penguasaan ini tetap memastikan semua peralatan/perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya.
"Komitmen terhadap kegiatan yang telah ada dan akan dilaksanakan di BMN Blok 14 tetap dihormati dan PPKGBK menjamin bahwa kegiatan tersebut, misalnya acara wisuda, resepsi pernikahan dan lain-lain, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan berkoordinasi dengan PPKGBK terlebih dahulu," tutur Sri.
Kementerian Sekretariat Negara menurut Sri mendukung penuh atas pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14 tersebut, ditandai dengan hadirnya Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto beserta Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, yang secara langsung berkeliling di BMN Blok 14 untuk memastikan pengamanan dan penguasaan tersebut.
"Setelah mengelilingi BMN Blok 14, dalam pernyataannya, Wakil Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa beliau telah membaca dan mempelajari Perjanjian Kerjasama tersebut dan memastikan bahwa memang benar Perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14," kata Sri.
Namun pada kenyataannya kata Sri, PT GSP masih tetap menyewakan BMN Blok 14 sebagai venue berbagai acara yang dilakukan setelah tanggal berakhirnya Perjanjian tersebut.
Baca Juga: PPKGBK Tegaskan Pengamanan Gedung JCC Sesuai Ketentuan
"Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara lebih lanjut dan menjamin lancarnya komitmen kegiatan (wisuda, pernikahan, dan lainlain) yang telah ada, PPKGBK mengimbau para pihak yang telah berkomitmen dalam penyelenggaraan berbagai acara di BMN Blok 14 tersebut, dapat segera menghubungi Pusat Informasi di Gedung PPKGBK atau menghubungi Ketua Tim Penyusunan Kajian Pengelolaan Aset Blok 14 PPKGBK." pungkas Sri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham Superbank (SUPA), Ada Raksasa Singapura dan Grup Konglo
-
COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis
-
Alasan Arsari Group Pegang Saham COIN
-
Survei: Skincare Ditinggalkan, Konsumen Kini Fokus ke Produk Kesehatan
-
IHSG Rebound Balik ke 8.700, Cek Saham-saham yang Cuan
-
Mendag Pastikan Negosiasi Tarif dengan AS Masih Berjalan
-
Perusahaan Italia Temukan Gas Cadangan Besar di Kaltim, Indonesia Punya Hak Kecil?
-
Ditutup Terpuruk di Rabu Sore, Rupiah Diprediksi Terus Melemah Terhadap Dolar AS
-
Survei: Konsumen Rela Tak Penuhi Kebutuhan Pokok Demi Produk Viral
-
IPOT Ungkap Email-OTP Biang Kerok Pembobolan Akun Investor Pasar Modal