Suara.com - Pemerintah Australia bersiap memberlakukan aturan baru yang sangat tegas terkait pembayaran upah pekerja.
Mulai tahun ini, perusahaan yang sengaja memberikan gaji lebih rendah dari yang seharusnya kepada karyawannya dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.
Sebelumnya, pelanggaran terhadap aturan upah minimum hanya ditangani melalui jalur perdata. Namun, perubahan undang-undang ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan semua pihak mendapatkan upah yang layak.
Menurut laporan ABC Australia, perubahan kebijakan ini dilakukan setelah adanya temuan bahwa sejumlah perusahaan masih melakukan praktik tidak fair dalam pembayaran upah kepada karyawannya.
"Dengan hukuman yang lebih tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," sebut media itu.
Sebelum tanggal 1 Januari 2025, perusahaan yang terbukti sengaja menggaji karyawan lebih sedikit dari seharusnya hanya diadili berdasarkan hukum perdata, artinya tidak ada hukuman penjara jika terbukti bersalah.
Tapi sepertinya hal ini akan berubah di tahun 2025.
Jika perusahaan terbukti dengan sengaja membayar karyawan kurang dari gaji yang seharusnya, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara untuk pengusaha atau individu yang mempekerjakan orang lain dengan di bawah upah minimum, maka dendanya ada tiga pilihan: tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, atau AU$1,65 juta, atau jumlah yang paling tinggi.
Baca Juga: Anies Dicap Pengangguran Tapi Diundang ke Pesta Perpisahan Dubes Australia, Netizen: Mulyono Lewat
Tapi, lembaga Fair Work Ombudsman mengatakan kesalahan yang tidak disengaja tidak dianggap sebagai tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor
-
Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
IHSG Merosot Lagi Hari Ini, Investor Masih Tunggu Pertemuan AS-China
-
Ada Demo Ribut-ribut di Agustus, Menkeu Purbaya Pesimistis Kondisi Ekonomi Kuartal III
-
Bahlil Blak-blakan Hilirisasi Indonesia Beda dari China dan Korea, Ini Penyebabnya