Suara.com - Pemerintah Australia bersiap memberlakukan aturan baru yang sangat tegas terkait pembayaran upah pekerja.
Mulai tahun ini, perusahaan yang sengaja memberikan gaji lebih rendah dari yang seharusnya kepada karyawannya dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.
Sebelumnya, pelanggaran terhadap aturan upah minimum hanya ditangani melalui jalur perdata. Namun, perubahan undang-undang ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan semua pihak mendapatkan upah yang layak.
Menurut laporan ABC Australia, perubahan kebijakan ini dilakukan setelah adanya temuan bahwa sejumlah perusahaan masih melakukan praktik tidak fair dalam pembayaran upah kepada karyawannya.
"Dengan hukuman yang lebih tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," sebut media itu.
Sebelum tanggal 1 Januari 2025, perusahaan yang terbukti sengaja menggaji karyawan lebih sedikit dari seharusnya hanya diadili berdasarkan hukum perdata, artinya tidak ada hukuman penjara jika terbukti bersalah.
Tapi sepertinya hal ini akan berubah di tahun 2025.
Jika perusahaan terbukti dengan sengaja membayar karyawan kurang dari gaji yang seharusnya, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara untuk pengusaha atau individu yang mempekerjakan orang lain dengan di bawah upah minimum, maka dendanya ada tiga pilihan: tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, atau AU$1,65 juta, atau jumlah yang paling tinggi.
Baca Juga: Anies Dicap Pengangguran Tapi Diundang ke Pesta Perpisahan Dubes Australia, Netizen: Mulyono Lewat
Tapi, lembaga Fair Work Ombudsman mengatakan kesalahan yang tidak disengaja tidak dianggap sebagai tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV
-
Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura
-
Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen
-
Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat
-
Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya
-
Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali
-
Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram
-
Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik
-
CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025