Suara.com - PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI), anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya Tbk, Ermy Puspa Yunita menyampaikan bahwa WKI menerima relaas panggilan sidang PKPU pada Rabu, 8 Januari 2025. Sidang pertama berlangsung sehari setelahnya, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Namun, WKI tidak hadir dalam sidang tersebut karena sedang mempersiapkan legalitas dan dokumen pendukung yang diperlukan.
“Sehubungan dengan relaas panggilan sidang PKPU-1 yang baru diterima WKI pada hari Rabu, 8 Januari 2025, maka WKI tidak hadir atas sidang pertama dikarenakan sedang menyiapkan legalitas dan dokumen pendukung atas sidang tersebut,” jelas Ermy, dilansir dari WartaEkonomi, Selasa (14/1/2025).
Dalam menghadapi gugatan ini, WKI menegaskan komitmennya untuk mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Perusahaan juga memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan dengan itikad baik sesuai peraturan yang berlaku.
“WKI berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ermy.
Meski menghadapi gugatan PKPU, WKI memastikan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
Hal ini menunjukkan kesiapan perusahaan dalam menjaga stabilitas operasionalnya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” tegasnya.
Baca Juga: Waskita Karya 'Bobol' Kantong Vendor PON Aceh Rp310 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan