Suara.com - Driver ojek online (ojol) kekinian tengah geleng-geleng kepala terhadap potongan aplikator. Pasalnya, aplikator mematok potongan tinggi kepada driver ojol.
Seperti diungkapkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia potongan aplikator kini mencapai 30 persen dalam setiap perjalanan.
Hal ini dinilai melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Sesuai aturan tersebut, potongan aplikator terhadap driverl ojol paling tinggi 20 persen.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tak memiliki kewenangan atas penindakkan kepada aplikator.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo menjelaskan, Kemenhub pada saat ini posisinya hanya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Jadi sifatnya peraturan ini adalah Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tetapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Kementerian Komdigi," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, seperti yang dikutip (15/1/2025).
Budi melanjutkan, selain penindakkan, Kemenhub juga tak berwenang untuk menegur para aplikator. Dia kembali menerangkan, Kemenhub hanya bisa menilai peforma aplikator yang direkomendasikan ke Komdigi.
"Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung," ucap dia.
Baca Juga: Jejak Digital Rudi Valinka yang Kontroversial, Berapa Gajinya di Komdigi?
Namun demikian, Budi menyebut, telah ada asosiasi ojol yang mengadu ke Kemenhub. Hanya saja, sesuai regulasi Kemenhub tak berwenang dan perlu koordinasi soal masalah ini.
"Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. Kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Emas Pegadaian Tidak Banyak Fluktuasi, Harga Stabil 2 Jutaan Hari Ini
-
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia
-
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
-
Lion Parcel Kirim 10 Ton Logistik ke Wilayah Bencana Sumatra
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026