Suara.com - Driver ojek online (ojol) kekinian tengah geleng-geleng kepala terhadap potongan aplikator. Pasalnya, aplikator mematok potongan tinggi kepada driver ojol.
Seperti diungkapkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia potongan aplikator kini mencapai 30 persen dalam setiap perjalanan.
Hal ini dinilai melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Sesuai aturan tersebut, potongan aplikator terhadap driverl ojol paling tinggi 20 persen.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tak memiliki kewenangan atas penindakkan kepada aplikator.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo menjelaskan, Kemenhub pada saat ini posisinya hanya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Jadi sifatnya peraturan ini adalah Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tetapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Kementerian Komdigi," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, seperti yang dikutip (15/1/2025).
Budi melanjutkan, selain penindakkan, Kemenhub juga tak berwenang untuk menegur para aplikator. Dia kembali menerangkan, Kemenhub hanya bisa menilai peforma aplikator yang direkomendasikan ke Komdigi.
"Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung," ucap dia.
Baca Juga: Jejak Digital Rudi Valinka yang Kontroversial, Berapa Gajinya di Komdigi?
Namun demikian, Budi menyebut, telah ada asosiasi ojol yang mengadu ke Kemenhub. Hanya saja, sesuai regulasi Kemenhub tak berwenang dan perlu koordinasi soal masalah ini.
"Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. Kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Rupiah Masih Terpuruk, Betah di Level Rp18.000
-
Jadwal Stock Split Saham RMKE
-
Sosok Pemilik Ryanair, Maskapai yang Viral Jendela Copot saat Pesawat Terbang
-
BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo
-
Danantara Baru Mau Jalankan 26 Proyek Hilirisasi Rp225 Triliun
-
Regulasi Nikotin Berpotensi Goyang Industri Hasil Tembakau, Petani Paling Terdampak
-
Demi Rogoh Dividen EXCL, Emiten Sinarmas DSSA Akuisi Saham Pengendalinya Rp4 Triliun
-
Manajer Kopdes Merah Putih Ini Ungkap Sulit Saingi Indomaret, Pendapatan Kalah dari Warung Madura
-
Daftar Saham 'Paling Untung' saat IHSG Menguat Pada Sesi I Hari Ini
-
BPJS Kesehatan Perluas Akses JKN di Wilayah 3T melalui Viola dan BPJS Keliling