Suara.com - Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tengah dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Para ahli hukum menilai langkah ini tidak hanya melanggar hak konsumen, tetapi juga bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Pakar dari Universitas Trisakti, Ali Ridho menyebut, rokok sebagai produk legal yang memiliki hak untuk dipasarkan kepada konsumen dewasa.
Menurutnya, penerapan Rancangan Permenkes tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melindungi merek dagang.
"Dari hierarki PP, aturan yang lebih rendah harus koheren dengan aturan yang lebih tinggi. Kalau Rancangan Permenkes menyimpang dari UU Kesehatan, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Perlindungan Konsumen, maka ini bukan hanya keliru, tapi sudah membangkang dari aturan yang lebih tinggi. Konsekuensinya secara yuridis ini sudah cacat materil," ujar Ali seperti dikutip, Rabu (15/1/2025).
Ali juga menyoroti bahwa kelemahan utama dalam kebijakan pengendalian tembakau bukan pada substansi aturannya, melainkan pada penegakannya. Menurutnya, tanpa penindakan yang konsisten, aturan ketat justru akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
"Penyakit hukum kita ini ada di penegakan hukum. Aturan yang ada sebenarnya tidak bermasalah, hanya saja cara pandangnya yang keliru. Ketidakefektifan pencegahan dianggap sebagai masalah substansi, padahal itu soal penegakan," kaya Ali.
Ali juga mengingatkan bahwa edukasi masyarakat harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum. Ia mencontohkan perlunya sosialisasi kebijakan yang dilakukan secara berkelanjutan agar aturan dapat diterima masyarakat.
Selain masalah hukum, Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Prof. Dr. Ir. Kholil, M.Kom, menyoroti risiko yang timbul dari kebijakan penyeragaman kemasan rokok. Menurutnya, aturan ini berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan membingungkan konsumen.
Baca Juga: Survei BI : Keyakinan Konsumen Makin Cerah di Akhir 2024
"Warnanya sama, jadi kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya, perlindungan terhadap hukum jadi lemah," pungkas Kholil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
Terkini
-
Bisnis Properti 2026 Diprediksi Tumbuh 8 Persen, Hunian Konsep 'Resort' Jadi Incaran Kaum Urban
-
Pertamina Patra Niaga Jaga Energi dengan Dukungan Armada Logistik Laut di Tengah Dinamika Global
-
MoU Indonesia-Jepang: 10 Proyek Kerja Sama Investasi dengan Nilai Rp 392,7 Triliun
-
97 Persen Mesin Tambang Bitcoin AS Ternyata Buatan China
-
Ramai Pengendara Isi Bensin Full Tank Jelang Pengumuman Kenaikan BBM
-
Ramai Isu Kenaikan Harga BBM, Pertamina Buka Suara
-
Harga Minyak Makin Mendidih: Iran Serang Tanker, Israel Intens Serbu Lebanon
-
IHSG Berbalik Loyo di Sesi I, 403 Saham Jeblok
-
Harga BBM Bakal Naik, Bahlil: Presiden Masih Pikirkan Rakyat Kecil!
-
Peluang Kerja Remote Mendunia Terbuka Lewat Sales Hero dan Herika Angie