Suara.com - Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tengah dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Para ahli hukum menilai langkah ini tidak hanya melanggar hak konsumen, tetapi juga bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Pakar dari Universitas Trisakti, Ali Ridho menyebut, rokok sebagai produk legal yang memiliki hak untuk dipasarkan kepada konsumen dewasa.
Menurutnya, penerapan Rancangan Permenkes tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melindungi merek dagang.
"Dari hierarki PP, aturan yang lebih rendah harus koheren dengan aturan yang lebih tinggi. Kalau Rancangan Permenkes menyimpang dari UU Kesehatan, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Perlindungan Konsumen, maka ini bukan hanya keliru, tapi sudah membangkang dari aturan yang lebih tinggi. Konsekuensinya secara yuridis ini sudah cacat materil," ujar Ali seperti dikutip, Rabu (15/1/2025).
Ali juga menyoroti bahwa kelemahan utama dalam kebijakan pengendalian tembakau bukan pada substansi aturannya, melainkan pada penegakannya. Menurutnya, tanpa penindakan yang konsisten, aturan ketat justru akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
"Penyakit hukum kita ini ada di penegakan hukum. Aturan yang ada sebenarnya tidak bermasalah, hanya saja cara pandangnya yang keliru. Ketidakefektifan pencegahan dianggap sebagai masalah substansi, padahal itu soal penegakan," kaya Ali.
Ali juga mengingatkan bahwa edukasi masyarakat harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum. Ia mencontohkan perlunya sosialisasi kebijakan yang dilakukan secara berkelanjutan agar aturan dapat diterima masyarakat.
Selain masalah hukum, Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Prof. Dr. Ir. Kholil, M.Kom, menyoroti risiko yang timbul dari kebijakan penyeragaman kemasan rokok. Menurutnya, aturan ini berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan membingungkan konsumen.
Baca Juga: Survei BI : Keyakinan Konsumen Makin Cerah di Akhir 2024
"Warnanya sama, jadi kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya, perlindungan terhadap hukum jadi lemah," pungkas Kholil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini