Suara.com - Pemerintah resmi menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024. Berikut adalah daftar harga rokok terbaru 2025.
Kebijakan ini dilakukan tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), namun hampir semua jenis produk tembakau mengalami penyesuaian harga. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus melindungi industri padat karya yang terlibat dalam produksi tembakau.
Dengan kenaikan harga yang terukur, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat mengurangi konsumsi tembakau sambil tetap menjaga kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja yang bergantung pada industri tembakau.
Daftar Harga Rokok Terbaru 2025
Berikut adalah rincian harga jual eceran rokok yang diatur dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, yang mengalami perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya (PMK 191/2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 192/2021):
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Jenis SKM I: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.375, naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2.260, dengan tarif cukai tetap Rp 1.231 per batang.
- Jenis SKM II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 1.485, naik sekitar 7,6% dari sebelumnya Rp 1.380, dengan tarif cukai tetap Rp 746 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.495, naik 4,8% dari sebelumnya Rp 2.380, dengan tarif cukai tetap Rp 1.336 per batang.
- Golongan II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 1.565, naik 6,8% dari sebelumnya Rp 1.465, dengan tarif cukai Rp 794 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Harga jual eceran terendah antara Rp 1.555 hingga Rp 2.170, dengan tarif cukai Rp 378 per batang.
- Golongan II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 995, naik sekitar 15% dari sebelumnya Rp 865, dengan tarif cukai Rp 223 per batang.
- Golongan III: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 860, naik sekitar 18,6% dari sebelumnya Rp 725, dengan tarif cukai Rp 122 per batang.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Baca Juga: Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal
- Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.375, naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2.260, dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Harga jual eceran terendah tetap Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483 per batang, sama dengan harga tahun 2024.
- Golongan II: Harga jual eceran terendah tetap Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25 per batang, juga tidak berubah dari tahun sebelumnya.
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual eceran terendah tetap antara Rp 55 hingga Rp 180, tanpa perubahan dari tahun sebelumnya.
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual eceran terendah tetap Rp 290, tanpa ada perubahan dibandingkan tahun 2024.
8. Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual eceran terendah tetap antara Rp 495 hingga Rp 5.500, tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Demikianlah informasi terkait harga rokok terbaru 2025. Dengan adanya kenaikan harga jual eceran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif dari kebiasaan merokok, sambil tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi terkait industri tembakau yang menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Cukai Karbon Kendaraan Bermotor: Opsi Lebih Cerdas Ketimbang Kenaikan PPN 12 Persen
-
Akademisi Nilai Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Bisa Timbulkan PHK Industri Tembakau
-
Prabowo Diusulkan Naikan Cukai Rokok Ketimbang Terapkan PPN 12 Persen
-
Negara Berpotensi Tambah Pemasukan Rp6,25 Triliun dari Cukai Minuman Berpemanis
-
RI Perlu Kebijakan yang Rasional dan Proporsional Terhadap Industri Tembakau Alternatif
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun