Suara.com - Pemerintah mulai menjalankan kebijakan penghapusan buku utang UMKM terhadap bank. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyebut, total utang UMKM mencapai Rp2,5 triliun dari juma 67 ribu pelaku usaha.
Adapun, jumlah utang tersebut masuk dalam hapus buku himpunan bank negara (Himbara).
"Itu sekarang sudah mulai terhapuskan yang 67 ribu itu secara administrasinya, sudah mulai," ujar Maman di Jakarta yang dikutip, Kamis (16/1/2025).
Dia melanjutkan, jumlah utang para UMKM bermacam-macam mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta. Akan tetapi, Maman mengungkapkan rata-rata utang UMKM sebesar di bawah Rp50 juta.
"Tapi rata-rata rata-rata di angka Rp 20 juta, Rp 10 juta, Rp 30 juta. Rata-rata di antara di bawah Rp 50 juta rata-rata. Sekitar Rp 2 triliun sekian," jelas dia.
Namun, bilang Maman, jumlah UMKM itu akan terus bertambah, hingga target hapus buku utang pada tahun ini mencapai 1 juta UMKM. Hal ini sesuai dari perhitungan jumlah utang di Himbara.
"Terus kita melakukan review UMKM-UMKM mana yang nanti akan mendapatkan, sementara ini kan yang sudah masuk dalam daftar hapus buku itu kurang lebih ada satu juta," terangnya.
Maman menambahkan, meski sudah dihapuskan buku utang, UMKM akan berlanjut ke fase buku tagih. Akan tetapi, UMKM bisa mengajukan kredit bank kembali setelah dihapus buku utang.
"Dari daftar hapus buku itu akan kita pindahkan ke daftar hapus tagih, supaya putih kembali. Nah itu butuh beberapa review butuh direkstrukturisasi, ada proses mekanismenya," pungkas Maman.
Baca Juga: Pemerintah Ancam Blokir Marketplace Jika Abaikan Produk UMKM
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB
-
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!
-
Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?
-
Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan
-
Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?