Suara.com - PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI) sebagai lead Holding BUMN Jasa Survei, berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan seminar bertajuk “The Fundamental of Ship Recycling”.
Acara ini diselenggarakan dalam rangka mengedukasi pemilik kapal dan galangan tentang praktik penutuhan kapal yang sesuai dengan regulasi, memperkenalkan layanan klasifikasi dan konsultasi inovatif.
Dalam sambutannya, Direktur Operasi BKI, R. Benny Susanto, yang diwakili Deputi Direktur Bisnis Manajemen Klasifikasi BKI, Arief Budi Permana menekankan pentingnya pemahaman terkait aturan penutuhan kapal sebagaimana pemberlakuan IMO Hong Kong Convention pada 26 Juni 2025 nanti sebagai tonggak global untuk memastikan proses ship recycling yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
“Mengapa ini penting? Karena setiap kapal yang tidak memenuhi persyaratan sesuai konvensi ini berpotensi besar menghadapi detensi ketika berada di pelabuhan negara-negara yang sudah mengadopsi regulasi tersebut. Sebagai perusahaan yang selalu berkomitmen mendukung industri maritim Indonesia, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) telah mengembangkan layanan Ship Recycling untuk membantu perusahaan memenuhi persyaratan tersebut. Melalui penerbitan Statement of Compliance (SoC),” kata Benny ditulis Kamis (16/1/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Benny juga menyoroti manfaat strategis regulasi ini bagi Indonesia, termasuk peningkatan kredibilitas pelayaran nasional, penerapan circular economy melalui optimalisasi baja scrap, dan kontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai strategi nasional dan global.
“Saya berharap seminar ini menjadi wadah bagi kita semua untuk memperkuat pemahaman dan kolaborasi, demi menciptakan praktik ship recycling yang aman, bertanggung jawab, dan mendukung keberlanjutan industri maritim Indonesia,” ujar Arief Budi Permana.
Sementara itu, Capt. Hendri Ginting, yang diwakili oleh Kasubdit PMKK, Dr. Capt. Miftakhul Hadi menyampaikan apresiasi kepada BKI atas peran aktifnya dalam mendukung implementasi regulasi ini, serta mendorong terciptanya inovasi dan kolaborasi untuk memperkuat keberlanjutan industri maritim Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendorong kemajuan industri maritim Indonesia yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Pada 26 Juni 2023, dunia maritim mencatat tonggak penting dengan terpenuhinya syarat pemberlakuan The Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships (IMO Hong Kong Convention). Sehingga sesuai ketentuan IMO, 24 bulan sejak tanggal tersebut, yaitu pada 26 Juni 2025, konvensi ini akan secara resmi berlaku secara internasional. Konvensi ini bertujuan untuk memastikan proses penutuhan kapal dilakukan dengan prinsip memprioritaskan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, serta pengelolaan limbah barang berbahaya yang lebih baik. Untuk menciptakan proses penutuhan kapal yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan tersebut, IMO Hongkong Convention mempersyaratkan adanya Inventaris Material Berbahaya yang telah disertifikasi di atas kapal saat sedang beroperasi bagi kapal di atas 500GT yang berlayar internasional. Di tingkat nasional, pemerintah telah mengantisipasi hal ini melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2014, yang diperbarui dengan PM No. 24 Tahun 2022 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim,” paparnya.
Miftakhul Hadi juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap IMO Hong Kong Convention akan memperkuat posisi Indonesia dalam Tokyo MoU White List, meningkatkan reputasi internasional sektor pelayaran nasional.
Baca Juga: BUMN Ini Buka Kantor Cabang di Singapura, Perkuat Strategi Internasional IDSurvey
“Tidak hanya itu, proses penutuhan kapal yang sesuai standar juga dapat mendukung target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen nasional dalam Paris Agreement serta IMO GHG Strategy 2050, yang bertujuan untuk menurunkan emisi gas rumah kacadari sektor pelayaran internasional hingga 50% pada tahun 2050,” kata Miftakhul Hadi.
BKI sebagai badan klasifikasi nasional satu-satunya berperan penting dalam mendukung keselamatan, transisi ramah lingkungan dan keberlanjutan, serta melaksanakan amanah dari pemerintah untuk melakukan sosialisasi Guidelines dan Layanan terbaru terkait dengan penutuhan kapal.
BKI berkomitmen untuk memberikan pemahaman, akses informasi dan pengembangan kapasitas demi mendukung kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keselamatan. Seperti Corporate Purpose yang ditanamkan kepada perusahaan bahwa “We exist for the safety of your family and mine”
Melalui acara ini, BKI berharap tidak hanya memberikan pemahaman namun turut membuka peluang untuk menjalin kerjasama, pelatihan dilaksanakan selama dua hari yang akan dilaksanakan di Kantor Pusat BKI, Jakarta.
Melalui kegiatan ini, BKI berharap dapat memberikan wawasan mendalam sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung kemajuan industri maritim Indonesia yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?
-
LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP
-
Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia
-
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026
-
Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur
-
Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik
-
IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket