Suara.com - PT Cahaya Inti Sentosa adalah perusahaan yang tercatat sebagai salah satu pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang.
Penelusuran Redaksi Bisnis Suara.com menemukan pemanggilan data Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merujuk pada surat Perseroan Nomor 029/PIK2/PANI/SPE/CORSEC/VIII/2023 yang menginformasikan bahwa PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada 9 Agustus 2023 menyampaikan pemberitahuan RUPS di mana salah satu agendanya adalah persetujuan transaksi materal dan afiliasi terkait penggunaan dana hasil PMHETD II yang digunakan afiliasi perusahaan PIK 2, salah satunya adalah PT Cahaya Inti Sentosa.
Perusahaan PT Cahaya Inti Sentosa sendiri diketahui sebagai salah satu pihak di balik penguasaan 20 bidang di wilayah pagar laut Tangerang yang ramai diperbincangkan. Sementara sisanya, 234 bidang dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur. Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR, Nusron Wahid.
Selain PT Cahaya Inti Sentosa, RUPS PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), surat tersebut juga membahas persetujuan transaksi materal dan afiliasi PT Bumindo Mekar Wibawa, PT Jaya Indah Sentosa, PT Kemilau Karya Utama, PT Karunia Utama Selaras, PT Sumber Cipta Utama dan PT Sharindo Matratama.
Selain itu, surat ang ditandatangani oleh Christy Grassela selaku Corporate Secretary itu juga menyampaikan pembahasan Penyertaan Perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh PT Bumindo Mekar Wibawa, PT Cahaya Inti Sentosa, PT Jaya Indah Sentosa, PT Kemilau Karya Utama, PT Karunia Utama Selaras, PT Sumber Cipta Utama dan PT Sharindo Matratama.
Sayangnya, informasi mengenai profil lengkap perusahaan ini, termasuk bidang usaha, struktur organisasi, dan sejarah pendiriannya, tidak tersedia secara publik dalam sumber yang dapat diakses. Belum diketahui pula apakah perusahaan PT Cahaya Inti Sentosa dalam surat itu merujuk pada yang disampaikan oleh Menteri Nusron Wahid.
Dibantah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Meski demikian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 merupakan bagian dari pengembangan kawasan Ekowisata Tropical Coastland dan tidak ada hubungannya dengan isu pagar laut yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa luas kawasan yang akan dikembangkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah sekitar 1.755 hektare.
Baca Juga: Prabowo Didesak Jangan Hanya Cabut Pagar Laut, Tapi Usut Tuntas
"Pengembangan kawasan ini tidak terkait dengan keberadaan pagar laut yang sering diberitakan. PSN di PIK 2 hanya fokus pada pengembangan ekoturisme," ujar Haryo dalam rilis resmi yang disampaikan pada Minggu (19/1).
Proyek ini dikelola oleh Agung Sedayu Group dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa investasi untuk proyek ini diperkirakan mencapai Rp65 triliun, dengan potensi penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 orang dan 13.550 orang sebagai efek pengganda.
Sementara itu, keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang telah mengganggu aktivitas masyarakat pesisir, terutama para nelayan. Ombudsman RI memperkirakan kerugian yang ditimbulkan akibat pagar tersebut mencapai Rp9 miliar.
Berita Terkait
-
Pernyataan Menteri KKP Trenggono Dikecam, Disebut Lecehkan Militer
-
Intan Agung Makmur Kuasai Hampir Seluruh Lahan Pagar Laut Tangerang, Alamatnya di PIK 2
-
Skandal Pagar Laut Dekat PSN PIK 2 Terkuak: Sertifikat HGB Diterbitkan untuk Lahan di Tengah Laut
-
Legislator PDIP Pertanyakan TNI AL Bongkar Pagar Laut Tangerang: Apa Sudah Melalui Proses Hukum?
-
Siapa Sosok Kholid Nelayan? Lantang Bicara Soal Pagar Laut di Tangerang
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara
-
Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I
-
BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading