Suara.com - Deposito merupakan salah satu instrumen investasi pilihan bagi masyarakat karena dianggap beresiko yang rendah dibandingkan dengan investasi lainnya yang lebih berisiko.
Deposito menawarkan opsi investasi yang cukup mudah, hanya cara menanamkan dana di sebuah bank dengan imbalan bunga atau bagi hasil (bank syariah) dalam jumlah tertentu yang menjadikannya cukup populer, terutama di kalangan investor pemula atau bagi mereka yang menginginkan investasi aman dan stabil.
Deposito terdiri dari dua pilihan, yakni deposito berjangka dan deposito on call. Namun di era yang semakin berkembang, investasi deposito kini semakin beragam dengan hadirnya deposito emas.
Jika sebelumnya investasi emas hanya bisa dilakukan melalui pembelian fisik atau tabungan emas, kini pelopor Layanan Bulion di Indonesia, Pegadaian, membawa inovasi dengan menghadirkan layanan investasi Deposito Emas.
Cara dan Syarat Pengajuan Deposito Emas Pegadaian
Pegadaian resmi menjadi LJK pertama di Indonesia yang dapat menjalankan kegiatan usaha Bulion usai mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mendapatkan izin tersebut, Pegadaian kini dapat melakukan kegiatan usaha bulion, termasuk deposito emas.
Berdasarkan keterangan resmi Pegadaian, deposito emas merupakan layanan investasi emas yang disimpan dan dikelola oleh Pegadaian, lalu nasabah mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk gram.
Untuk melakukan investasi deposito emas di Pegadaian, nasabah harus melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:
Memiliki rekening Tabungan Emas (konven).
Minimal pengajuan rekening Deposito Emas sebesar 5 gram.
Menginstal aplikasi Pegadaian Digital versi terbaru (6.1.0)
Telah melakukan Upgrade Akun Premium
Baca Juga: Loker Pegadaian 2025 Dibuka! Cek Posisi dan Syaratnya
Selanjutnya, nasabah dapat melakukan pengajuan Deposito Emas melalui menu Tabungan Emas pada aplikasi Pegadaian Digital dengan langkah berikut:
Pilih menu Tabungan Emas lalu pilih menu Deposito Emas
Pilih rekening Tabungan Emas
Tentukan jangka waktu (6/9/12 bulan) dan jumlah saldo emas yang didepositokan
Konfirmasi transaksi
Input kode PIN dan OTP
Rekening Deposito Emas berhasil terbentuk
Terima sertifikat deposito emas via email
Keuntungan Investasi Deposito Emas Pegadaian
Sama seperti dengan investasi deposito lainnya, deposito emas di Pegadaian juga menawarkan keuntungan seperti berikut:
Risiko Rugi Relatif Rendah
Berinvestasi menggunakan Deposito Emas memiliki risiko yang relatif rendah. Karena, seperti halnya Tabungan Emas, Deposito Emas juga diasuransikan untuk menjamin keamanan, selain itu emas sudah terbukti kebal terhadap inflasi.
Berita Terkait
-
Awal Pekan, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp1.585.000/Gram
-
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Masih Rp1.587.000/Gram
-
Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah