Suara.com - Vonis bebas kepada Warga Negara (WN) China Yu Hao dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak dinilai dapat membuat dapat berdampak buruk pada kedaulatan negara dalam dunia investasi.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kasus tersebut bakal berdampak buruk pada dunia investasi di Indonesia.
"Ini pesan yang sangat buruk terhadap dunia kedaulatan negara maupun dunia investasi. Kita investasi dari negara asing itu banyak dan dilindungi undang-undang, karena mereka mengurus izin dan sebagainya, batu bara, nikel, emas, itu kan mereka legal," katanya kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Boyamin mengaku terkejut dengan putusan kontroversial tersebut dan menilai bahwa keputusan majelis hakim tidak masuk di akal.
"Terus terang saya kaget itu vonis bebas itu, karena apapun penambangan ilegalnya itu penyidiknya sudah dari kementerian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena dianggap merusak lingkungan," ujarnya.
Padahal, menurutnya, kasus penambangan ilegal sangat mudah untuk dibuktikan. Lantaran itu, Boyamin kemudian mempertanyakan alasan hakim memutus perkara ini.
"Bahwa hakim alasannya seakan-akan penerapan pasalnya salah, misalnya, itu suatu yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan apabila hukum tidak berlaku tegas dalam konteks tersebut bakal berdampak tidak baik ke depannya, karena WNA akan merasa vonis hukumnnya bebas.
"Kalau begitu warga negara asing manapun akan datang ke Indonesia mencuri tambang-tambang kita, apalagi tambang emas kita yang banyak itu, ya akan menjadi tidak takut karena toh nanti ketika diproses hukum putusannya bebas," katanya.
Baca Juga: WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
Lebih lanjut, ia tidak bisa menyembunyikan kejengkelannya dengan putusan tersebut dan mempertanyakan rasa keadilan dalam putusan hakim PT Pontianak.
"Melihat ini kan jengkel, nanti jangan-jangan tambang-tambang akan dicuri, diambil oleh orang yang tidak punya izin, nempel yang punya izin dan kemudian nanti jadi rugi investasinya," tegasnya.
Menurutnya, kasus ini juga turut merugikan masyarakat yang berada di sekitarnya.
"Rakyat di sekitarnya aja nambang nggak berani, ada yang diproses hukum, ada yang diproses segala macam nambang ilegal, di Bogor di mana itu kan ada banyak yang diproses hukum, sementara ini warga negara asing malah bebas."
"Jadi ini betul-betul mencederai rasa keadilan dan Kejaksaan Agung udah kasasi dan nanti saya minta betul MA mencermati betul putusan ini," sebut dia.
Ia menegaskan bahwa penambang ilegal tidak boleh dibebaskan dari hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
Terkini
-
Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
-
PBNU Memanas: Yahya Cholil Staquf Tegaskan Pleno Penetapan Pj Ketua Umum Tidak Sah
-
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Polisi Periksa Karyawan hingga Manajemen Perusahaan
-
IKAL Lemhannas Kirim Bantuan ke Daerah Terisolir Akibat Banjir Sumatra
-
Menteri Pigai: Pembangunan Nasional Tak Cuma Ekonomi, Harus Berbasis HAM
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Telan 22 Nyawa, Kemensos Bergerak Cepat Lakukan Asesmen Korban
-
DPR Dorong Status Bencana Nasional, Kesehatan Pengungsi Aceh Kian Memprihatinkan
-
Hasto PDIP: Bencana Alam Tak Lepas dari Korupsi SDA dan Mafia Kekuasaan
-
Kemensos Siapkan Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal Bencana Sumatra, Kapan Cair?
-
Gempa M 4,7 Guncang Sumbar, BMKG Ungkap Sudah Terjadi 16 Kali Sepekan