Suara.com - Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai putusan bebas Warga Negara (WN) China Yu Hao oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mencurigakan.
Menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, sebenarnya dalam kasus tersebut pembuktian bahwa Yu Hao sudah cukup jelas karena aktivitas yang dilakukan dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Saya pikir ini harusnya alat bukti sangat jelas ya ada kegiatan pertambangannya, ada pekerjanya, ada alat-alatnya, ada bekas tambangnya, ada hasilnya," katanya kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Zaenur kemudian menyoroti vonis yang diberikan hakim. Menurutnya penetapan vonid Majelis Hakim PT Pontinalan penuh dengan kejanggalan.
"Untuk kegiatan pertambangan ilegal yang sangat jelas seperti itu kok bisa divonis bebas, ini menurut saya sangat janggal, sangat-sangat janggal. Tentu ini langkah Jaksa untuk kasasi udah benar," tutur dia.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pengawasan terhadap majelis hakim PT Pontianak yang mengadili perkara tersebut perlu dilakukan.
Bahkan, dia meminta Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan.
"Ini perlu untuk dilakukan pengawasan oleh Bawas Mahkamah Agung RI, dan juga Komisi Yudisial terhadap hakim yang mengadili perkara ini. Juga menurut saya kejaksaan sendiri saya harap disupervisi misalnya dari Kejagung untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan," katanya.
Meski begitu, ia menyayangkan lolosnya hukuman kepada WN China usai putusan banding. Sebab, ia menilai negara mengalami kerugian yang sangat besar karena sumber dayanya dicuri dan meninggalkan jejak, rusaknya lingkungan di area penambangan ilegal.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
"Nah saya melihat kalau kasus seterang ini bisa lolos melenggang kangkung tentu pertama ini kerugian yang sangat besar buat negara," ucapnya.
Lantaran itu, ia meminta agar dilakukan langkah yang cepat dalam konteks hukum.
"Itu kerugiannya sangat besar, tidak hanya kerugian materil tapi juga kerugian imateril, kerugian tersebut harus ditanggung oleh lingkungan, oleh masyarakat termasuk juga negara kehilangan potensi pendapatan," ungkapnya.
Ia bahkan mengaku khawatir perkara ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum di Indonesia. Lantaran itu, dia meminta agar dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.
"Ini maka kalau yang seterang ini saja bisa lolos, khawatirnya kalau perkara-perkara lain ya bisa lebih mudah lagi untuk lolos. Saya berharap ada review menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, khususnya pengawasan oleh KY dan Badan Pengawas MA."
Zaenur menyatakan saat ini masih menunggu apa yang akan diambil pemerintah agar tidak kalah dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
Demo 8 September 2025: Tiga Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Isu Papua hingga Munir
-
Pramono Anung Ungkap Perbaikan Lift dan JPO Halte Polda dan Senen yang Terbakar Capai Rp20 Miliar
-
Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI
-
KPAI Ungkap 'Filisida Maternal' di Balik Tragedi Ibu Racuni 2 Anak, Desak Polisi Usut Wasiat Pilu
-
Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun
-
Geger Mayat Pria Hanyut di Kalimalang Jaktim, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Halte Transjakarta Senen Sentral Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Pesan Jangan Dibakar Lagi
-
Potret Pilu Guru Honorer: Belasan Tahun Mengabdi, Gaji Hanya Puluhan Ribu Rupiah!
-
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor untuk Dalami Barang Bukti dari Rumah Gus Yaqut
-
Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar, Kebakaran Hebat Food Court di Fatmawati karena Apa?