Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengaku, telah mengajukan kasasi atas vonis bebas WNA China, Yu Hao dalam perkara penambangan emas ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.
Kerugian itu dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Harli Siregar menyebut, jika saat ini pihaknya telah mengirimkan permohonan kasasi, yang telah diteken oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud dan sudah menandatangani akta permohonan kasasi," kata Harli, saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).
Akta permohonan kasasi, kata Harli, teregister dalam No.7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp telah ditandatangani JPU per tanggal 17 Januari 2025.
"Dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi," tandasnya.
WNA China Divonis Bebas
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengejutkan banyak pihak dengan mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, memutuskan untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Baca Juga: KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal
Dalam putusannya, Isnurul menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Yu Hao bersalah atas dakwaan penambangan ilegal, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan. Hakim juga memerintahkan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas dan perak dalam jumlah yang sangat besar.
Penangkapan Yu Hao oleh pihak kepolisian mengungkapkan dampak besar dari kegiatan ilegal ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencemari lingkungan dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pipit Rismanto, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayahnya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,020 triliun.
"Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg," kata Pipit di Pontianak, Oktober 2024 lalu.
Kerugian tersebut disebabkan oleh hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg, yang melibatkan pelaku pertambangan ilegal seperti seorang warga negara China berinisial YH yang ditangkap di Kabupaten Ketapang. YH dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar setelah melalui persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional