Suara.com - Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan mengusut secara tuntas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten.
Permintaan itu disampaikan Prabowo saat memanggil Trenggono dan Didit di Istana Merdeka, Jakarta, Senin kemarin.
Kepada Prabowo, Trenggono menyampaikan pagar laut yang berada di pesisir Tangerang tidak memiliki izin. Ia mengatakan pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.
Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.
“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” kata Trenggono usai bertemu presiden.
Trenggono mengungkapkan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal. Terkait hal tersebut, ia menyampaikan bahwa Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan diusut secara tuntas.
"Tadi arahan bapak presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," kata Trenggono.
Tujuan Reklamasi
Terungkap tujuan pelaku melakukan pemagaran laut sepanjang 30 km di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten yang tak lain tak bukan ialah reklamasi.
Baca Juga: Usai Bertemu KSAL, Menteri KKP Sepakat Bongkar Pagar Laut Tangerang
Meski belum diketahui siapa dalang pemagaran laut, tujuan dari pagar laut itu sendiri sudah diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
Mulanya, Trenggono menegaskan ditemukan adanya sertifikat untuk wilayah di dalam laut, sebagaimana disampaikan Kementerian ATR/BPN. Ia lantas menegaskan bahwa sertifikat di dasar laut tersebut tidak diperbolehkan.
"Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).
Melalui temuan sertifikat bawah laut tersebut, Trenggono mengatakan bahwa proses pemagaran tersebut memang bertujuan untuk mendangkallam kedalaman laut.
"Artinya memang, ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," kata Trenggono.
Tak kira-kira, kenaikan permukaan air laut imbas pemagaran tersebut diperkirakan mencapai 30 ribu hektare.
Berita Terkait
-
KKP Kecolongan! Pagar Bambu untuk Kerang, Ternyata Reklamasi Ilegal
-
Sebut Tujuan Pagar Laut di Tangerang untuk Reklamasi 30 Ribu Hektare, Menteri KKP: Sudah Jelas Ilegal!
-
Soal Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP Ngaku Kena Gocek: Dikira Penangkaran Kerang, Tahunya Pemagaran
-
Siapa Dalang Pagar Laut Tangerang? Kiara Desak KKP Ungkap Pelaku, Bukan Sibuk Bongkar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik