Suara.com - Kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Pantai Utara Tangerang membikin geram warga – warga terdampak. Bersamaan dengan penyelidikan siapa pembuat pagar tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid justru mengakui bahwa pagar tersebut sudah bersertifikat hak guna bangunan (HGB) pada 263 bidang tanah.
Lantas apakah HGB bisa dikeluarkan di wilayah laut? Pasalnya, izin HGB ini dikantongi oleh sejumlah perusahaan, antara lain PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta ditambah milik perorangan.
"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan jika pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut itu, lantaran ada prosedur yang harus diikuti terlebih dahulu.
Pertama yaitu disegel, setelah disegel pemerintah perlu menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar itu. Jika pelakunya sudah diketahui, Kementerian KP baru akan memberikan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar tersebut.
Peraturan Penerbitan HGB
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dijelaskan bahwa penerbitan HGB untuk sebidang tanah dalam pulau kecil diperbolehkan dengan memperhatikan hak publik.
Disebutkan pula bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak untuk pulau kecil diatur dalam Peratrrran Menteri.
Menurut Hukum Online, secara sederhana HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Jangka waktu HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah maksimal 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.
Pada pemegang HGB melekat hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya. Kemudian, pemegang hak juga dapat mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang diberikan HGB sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Desak Status PSN PIK 2 Dicabut, AGRA Minta Prabowo Evaluasi Jajaran Kabinet Buntut Pagar Laut
-
KKP Kecolongan! Pagar Bambu untuk Kerang, Ternyata Reklamasi Ilegal
-
Nusron Wahid Ancam Blacklist KJSB yang Cacat Prosedur Pengukuran Sertifikat HGB Pagar Laut
-
Pemagaran Laut di Tangerang Tuai Polemik, Akademisi: Mana Daulat Negeriku?
-
Belly Djaliel, Bos Intan Agung Makmur Perusahaan Milik Aguan yang Kuasai 234 HGB Pagar Laut Tangerang
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Hana Bank Optimistis Laba Tumbuh di atas 15 Persen Tahun Ini
-
BCA Syariah Wujudkan Harmoni Digitalisasi dengan Nilai Luhur Spiritual
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Hana Bank Mulai Serius Garap UMKM
-
Perlindungan Dana Nasabah di Rekening Dormant
-
Janji Pangkas Waktu Pembayaran Kompensasi ke BUMN, Purbaya: Jangan Rugi Terus!
-
Purbaya Sidak Bank Himbara Secara Acak, Ini 2 Hal yang Dicari
-
DPR Cecar Menkeu Purbaya, Diminta Jangan Cepat Percaya Laporan Anak Buah
-
Diisukan Renggang dengan Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Punya Deretan Bisnis Sukses
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat pada Penutupan Perdagangan Selasa