Suara.com - Kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Pantai Utara Tangerang membikin geram warga – warga terdampak. Bersamaan dengan penyelidikan siapa pembuat pagar tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid justru mengakui bahwa pagar tersebut sudah bersertifikat hak guna bangunan (HGB) pada 263 bidang tanah.
Lantas apakah HGB bisa dikeluarkan di wilayah laut? Pasalnya, izin HGB ini dikantongi oleh sejumlah perusahaan, antara lain PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta ditambah milik perorangan.
"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan jika pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut itu, lantaran ada prosedur yang harus diikuti terlebih dahulu.
Pertama yaitu disegel, setelah disegel pemerintah perlu menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar itu. Jika pelakunya sudah diketahui, Kementerian KP baru akan memberikan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar tersebut.
Peraturan Penerbitan HGB
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dijelaskan bahwa penerbitan HGB untuk sebidang tanah dalam pulau kecil diperbolehkan dengan memperhatikan hak publik.
Disebutkan pula bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak untuk pulau kecil diatur dalam Peratrrran Menteri.
Menurut Hukum Online, secara sederhana HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Jangka waktu HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah maksimal 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.
Pada pemegang HGB melekat hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya. Kemudian, pemegang hak juga dapat mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang diberikan HGB sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Desak Status PSN PIK 2 Dicabut, AGRA Minta Prabowo Evaluasi Jajaran Kabinet Buntut Pagar Laut
-
KKP Kecolongan! Pagar Bambu untuk Kerang, Ternyata Reklamasi Ilegal
-
Nusron Wahid Ancam Blacklist KJSB yang Cacat Prosedur Pengukuran Sertifikat HGB Pagar Laut
-
Pemagaran Laut di Tangerang Tuai Polemik, Akademisi: Mana Daulat Negeriku?
-
Belly Djaliel, Bos Intan Agung Makmur Perusahaan Milik Aguan yang Kuasai 234 HGB Pagar Laut Tangerang
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
-
Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras
-
Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan
-
Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya
-
4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi
-
Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru
-
Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang
-
Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar