Suara.com - Kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Pantai Utara Tangerang membikin geram warga – warga terdampak. Bersamaan dengan penyelidikan siapa pembuat pagar tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid justru mengakui bahwa pagar tersebut sudah bersertifikat hak guna bangunan (HGB) pada 263 bidang tanah.
Lantas apakah HGB bisa dikeluarkan di wilayah laut? Pasalnya, izin HGB ini dikantongi oleh sejumlah perusahaan, antara lain PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta ditambah milik perorangan.
"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan jika pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut itu, lantaran ada prosedur yang harus diikuti terlebih dahulu.
Pertama yaitu disegel, setelah disegel pemerintah perlu menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar itu. Jika pelakunya sudah diketahui, Kementerian KP baru akan memberikan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar tersebut.
Peraturan Penerbitan HGB
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dijelaskan bahwa penerbitan HGB untuk sebidang tanah dalam pulau kecil diperbolehkan dengan memperhatikan hak publik.
Disebutkan pula bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak untuk pulau kecil diatur dalam Peratrrran Menteri.
Menurut Hukum Online, secara sederhana HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Jangka waktu HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah maksimal 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.
Pada pemegang HGB melekat hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya. Kemudian, pemegang hak juga dapat mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang diberikan HGB sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Desak Status PSN PIK 2 Dicabut, AGRA Minta Prabowo Evaluasi Jajaran Kabinet Buntut Pagar Laut
-
KKP Kecolongan! Pagar Bambu untuk Kerang, Ternyata Reklamasi Ilegal
-
Nusron Wahid Ancam Blacklist KJSB yang Cacat Prosedur Pengukuran Sertifikat HGB Pagar Laut
-
Pemagaran Laut di Tangerang Tuai Polemik, Akademisi: Mana Daulat Negeriku?
-
Belly Djaliel, Bos Intan Agung Makmur Perusahaan Milik Aguan yang Kuasai 234 HGB Pagar Laut Tangerang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN