Suara.com - Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan sanksi bagi pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang dinyatakan lulus tetapi memilih untuk mengundurkan diri.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, pelamar yang mengundurkan diri setelah lulus dan/atau setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi yang melarang mereka untuk melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Namun, terdapat pengecualian bagi pelamar yang lulus di lokasi berbeda dari yang dilamar, sebagai hasil dari optimalisasi kebutuhan atau formasi, dan mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP. Ketentuan ini diatur dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Jika pelamar yang dioptimalkan ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, mereka tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang telah lulus seleksi CASN 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pengunduran Diri Saat Pemberkasan : Pelamar yang mengundurkan diri saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) harus melakukan konfirmasi melalui aplikasi pengisian DRH-SSCASN. Pengunduran diri ini perlu disetujui oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) instansi.
2. Pengunduran Diri Setelah Mendapatkan NIP : Pelamar yang telah mendapatkan NIP dan ingin mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. Surat tersebut kemudian harus disampaikan kepada Kepala BKN untuk disebarluaskan ke pihak terkait.
Apabila proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur, pelamar akan tetap dianggap lulus dan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan ASN di tahun anggaran berikutnya.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem rekrutmen ASN yang lebih teratur dan bertanggung jawab, serta mendorong para pelamar untuk mempertimbangkan keputusan mereka dengan lebih matang sebelum mengajukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus.
Berita Terkait
-
Kontroversi Aturan PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Bolehkan ASN Poligami
-
Viral Audio Mirip Mendikti Ngamuk Soal Air, Satryo: Bukan Saya!
-
Adakah Sanksi Hukum Membakar Sampah Sembarangan? Ternyata Bisa Denda sampai Jutaan
-
Pj Gubernur Jakarta Bolehkan ASN Poligami, Menteri HAM Natalius Pigai: Ikuti Undang Undang Saja
-
Menteri Satryo - ASN Disebut Sudah Islah, Komisi X DPR: Kalau Terus-terusan Konflik, Kapan Kerjanya?
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Bos BJBR Turun Gunung Layani Nasabah
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Ambang Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Perlu Dinaikkan, Obati Daya Beli Menurun
-
Saldo DANA Kaget: Tersedia 3 Link, Berkesempatan dapat Rp249 Ribu Akhir Pekan Ini!
-
Sesalkan Penjarahan ke Rumah Sri Mulyani, Celios: Pengawalan Rumah Menkeu Harusnya Setara Wapres
-
Asosiasi Logistik Mengeluhkan Tarif Tol JTCC Terlalu Mahal
-
6 Tips Menanam Stroberi di Dalam Rumah, Hasil Buah Tetap Manis dan Segar
-
Tanaman Sukulen di Rumah Lesu atau Mati? Kenali 5 Kesalahan Umum Merawat Tanaman Ini
-
Masuk Pasar Kripto Indonesia, EDENA Token Resmi Melantai di Indodax
-
Jumlah Tabungan Ideal Untuk Usia 30 Tahun, 40 Tahun, dan 50 Tahun