Suara.com - Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan sanksi bagi pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang dinyatakan lulus tetapi memilih untuk mengundurkan diri.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, pelamar yang mengundurkan diri setelah lulus dan/atau setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi yang melarang mereka untuk melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Namun, terdapat pengecualian bagi pelamar yang lulus di lokasi berbeda dari yang dilamar, sebagai hasil dari optimalisasi kebutuhan atau formasi, dan mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP. Ketentuan ini diatur dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Jika pelamar yang dioptimalkan ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, mereka tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang telah lulus seleksi CASN 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pengunduran Diri Saat Pemberkasan : Pelamar yang mengundurkan diri saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) harus melakukan konfirmasi melalui aplikasi pengisian DRH-SSCASN. Pengunduran diri ini perlu disetujui oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) instansi.
2. Pengunduran Diri Setelah Mendapatkan NIP : Pelamar yang telah mendapatkan NIP dan ingin mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. Surat tersebut kemudian harus disampaikan kepada Kepala BKN untuk disebarluaskan ke pihak terkait.
Apabila proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur, pelamar akan tetap dianggap lulus dan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan ASN di tahun anggaran berikutnya.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem rekrutmen ASN yang lebih teratur dan bertanggung jawab, serta mendorong para pelamar untuk mempertimbangkan keputusan mereka dengan lebih matang sebelum mengajukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus.
Berita Terkait
-
Kontroversi Aturan PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Bolehkan ASN Poligami
-
Viral Audio Mirip Mendikti Ngamuk Soal Air, Satryo: Bukan Saya!
-
Adakah Sanksi Hukum Membakar Sampah Sembarangan? Ternyata Bisa Denda sampai Jutaan
-
Pj Gubernur Jakarta Bolehkan ASN Poligami, Menteri HAM Natalius Pigai: Ikuti Undang Undang Saja
-
Menteri Satryo - ASN Disebut Sudah Islah, Komisi X DPR: Kalau Terus-terusan Konflik, Kapan Kerjanya?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer
-
Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya
-
Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis
-
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI
-
RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS
-
Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru
-
Industri Manufaktur Didesak Beralih ke Energi Hijau, Jangan Tunggu Sampai Kalah Saing
-
Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN
-
Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati