Suara.com - Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan sanksi bagi pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang dinyatakan lulus tetapi memilih untuk mengundurkan diri.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, pelamar yang mengundurkan diri setelah lulus dan/atau setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi yang melarang mereka untuk melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Namun, terdapat pengecualian bagi pelamar yang lulus di lokasi berbeda dari yang dilamar, sebagai hasil dari optimalisasi kebutuhan atau formasi, dan mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP. Ketentuan ini diatur dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Jika pelamar yang dioptimalkan ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, mereka tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang telah lulus seleksi CASN 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pengunduran Diri Saat Pemberkasan : Pelamar yang mengundurkan diri saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) harus melakukan konfirmasi melalui aplikasi pengisian DRH-SSCASN. Pengunduran diri ini perlu disetujui oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) instansi.
2. Pengunduran Diri Setelah Mendapatkan NIP : Pelamar yang telah mendapatkan NIP dan ingin mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. Surat tersebut kemudian harus disampaikan kepada Kepala BKN untuk disebarluaskan ke pihak terkait.
Apabila proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur, pelamar akan tetap dianggap lulus dan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan ASN di tahun anggaran berikutnya.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem rekrutmen ASN yang lebih teratur dan bertanggung jawab, serta mendorong para pelamar untuk mempertimbangkan keputusan mereka dengan lebih matang sebelum mengajukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus.
Berita Terkait
-
Kontroversi Aturan PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Bolehkan ASN Poligami
-
Viral Audio Mirip Mendikti Ngamuk Soal Air, Satryo: Bukan Saya!
-
Adakah Sanksi Hukum Membakar Sampah Sembarangan? Ternyata Bisa Denda sampai Jutaan
-
Pj Gubernur Jakarta Bolehkan ASN Poligami, Menteri HAM Natalius Pigai: Ikuti Undang Undang Saja
-
Menteri Satryo - ASN Disebut Sudah Islah, Komisi X DPR: Kalau Terus-terusan Konflik, Kapan Kerjanya?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
Terkini
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman
-
IHSG Terus Terjun ke Zona Merah, Nyaris ke Level 6.900
-
TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
-
Telkom Luncurkan Agentic AI by BigBox, Lompatan Baru AI Otonom untuk Percepat Transformasi
-
ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Kereta Api
-
Rencana 100 Gudang Pangan Disorot, Salah Lokasi Bisa Jadi Mubazir
-
Rupiah Loyo Lagi, Masih Betah di Level Rp 17.242/USD
-
YLKI Pertanyakan Infrastruktur dan Sistem Keselamatan PT KAI dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Santunan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Harus Dipercepat dan Dipermudah
-
Bos KAI Ternyata Sering Dipanggil Prabowo, Bahas Apa?