Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan investigasi terkait polemik pagar laut di Tangerang, Banten yang diduga kuat milik konglomerat properti Sugianto Kusuma alias Aguan lewat bendera Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Mereka menemukan indikasi bahwa proyek ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ombudsman telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Mereka menemukan bahwa proyek ini diduga kuat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah dugaan bahwa proyek ini merupakan upaya untuk menguasai wilayah laut. Pagar laut yang dibangun secara masif dan tertutup dinilai menghalangi akses nelayan tradisional untuk mencari ikan di wilayah tangkapan mereka.
"Ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini (Tangerang) adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Pengusaan ini dibuktikan Ombudsman lewat ditemukannya dokumen yang menunjukkan upaya penguasaan lahan seluas 370 hektare di wilayah tersebut.
Pasalnya, dokumen-dokumen yang ditemukan memuat rencana detail tata ruang dan perizinan yang mengarah pada penguasaan lahan di wilayah pesisir Kohod. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Pihak yang sama atau lembaga yang sama yang mengajukan itu, mengajukan kembali seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare. Berdasarkan peta yang diberikan itu, ujung terluarnya yang mereka ajukan sama persis dengan pagar laut," paparnya.
Dia bilang pembangunan pagar laut ini memiliki modus dengan mengubah status lahan dari girik menjadi tanah yang dapat dimiliki.
Baca Juga: Pagar Laut Bikin Nelayan di Perairan Tangerang Merugi Hingga Rp24 Miliar
"Sehingga kita meyakini bahwa munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikkan status girik menjadi tanah sama seperti yang terjadi di Kohod," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?