Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan investigasi terkait polemik pagar laut di Tangerang, Banten yang diduga kuat milik konglomerat properti Sugianto Kusuma alias Aguan lewat bendera Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Mereka menemukan indikasi bahwa proyek ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ombudsman telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Mereka menemukan bahwa proyek ini diduga kuat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah dugaan bahwa proyek ini merupakan upaya untuk menguasai wilayah laut. Pagar laut yang dibangun secara masif dan tertutup dinilai menghalangi akses nelayan tradisional untuk mencari ikan di wilayah tangkapan mereka.
"Ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini (Tangerang) adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Pengusaan ini dibuktikan Ombudsman lewat ditemukannya dokumen yang menunjukkan upaya penguasaan lahan seluas 370 hektare di wilayah tersebut.
Pasalnya, dokumen-dokumen yang ditemukan memuat rencana detail tata ruang dan perizinan yang mengarah pada penguasaan lahan di wilayah pesisir Kohod. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Pihak yang sama atau lembaga yang sama yang mengajukan itu, mengajukan kembali seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare. Berdasarkan peta yang diberikan itu, ujung terluarnya yang mereka ajukan sama persis dengan pagar laut," paparnya.
Dia bilang pembangunan pagar laut ini memiliki modus dengan mengubah status lahan dari girik menjadi tanah yang dapat dimiliki.
Baca Juga: Pagar Laut Bikin Nelayan di Perairan Tangerang Merugi Hingga Rp24 Miliar
"Sehingga kita meyakini bahwa munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikkan status girik menjadi tanah sama seperti yang terjadi di Kohod," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Komitmen Penegakan Hukum, BRI Bantul Dukung Pengusutan Korupsi Eks Mantri
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya