Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan investigasi terkait polemik pagar laut di Tangerang, Banten yang diduga kuat milik konglomerat properti Sugianto Kusuma alias Aguan lewat bendera Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Mereka menemukan indikasi bahwa proyek ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ombudsman telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Mereka menemukan bahwa proyek ini diduga kuat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah dugaan bahwa proyek ini merupakan upaya untuk menguasai wilayah laut. Pagar laut yang dibangun secara masif dan tertutup dinilai menghalangi akses nelayan tradisional untuk mencari ikan di wilayah tangkapan mereka.
"Ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini (Tangerang) adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Pengusaan ini dibuktikan Ombudsman lewat ditemukannya dokumen yang menunjukkan upaya penguasaan lahan seluas 370 hektare di wilayah tersebut.
Pasalnya, dokumen-dokumen yang ditemukan memuat rencana detail tata ruang dan perizinan yang mengarah pada penguasaan lahan di wilayah pesisir Kohod. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Pihak yang sama atau lembaga yang sama yang mengajukan itu, mengajukan kembali seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare. Berdasarkan peta yang diberikan itu, ujung terluarnya yang mereka ajukan sama persis dengan pagar laut," paparnya.
Dia bilang pembangunan pagar laut ini memiliki modus dengan mengubah status lahan dari girik menjadi tanah yang dapat dimiliki.
Baca Juga: Pagar Laut Bikin Nelayan di Perairan Tangerang Merugi Hingga Rp24 Miliar
"Sehingga kita meyakini bahwa munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikkan status girik menjadi tanah sama seperti yang terjadi di Kohod," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
3 Kapal Tanker Raksasa 'Bebas' Lewati Selat Hormuz Hari Ini, Pertanda Baik?
-
BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal
-
Aliran Dana Asing ke Indonesia Ditentukan Pengumuman MSCI Besok
-
Pasar Properti Asia Tenggara dan Australia Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global
-
Bos Danantara Nilai IHSG Goyah Karena Rupiah Lemes, Faktor MSCI Kurang Signifikan
-
Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat
-
Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede
-
Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal
-
Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live
-
Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi