Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan investigasi terkait polemik pagar laut di Tangerang, Banten yang diduga kuat milik konglomerat properti Sugianto Kusuma alias Aguan lewat bendera Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Mereka menemukan indikasi bahwa proyek ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ombudsman telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Mereka menemukan bahwa proyek ini diduga kuat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah dugaan bahwa proyek ini merupakan upaya untuk menguasai wilayah laut. Pagar laut yang dibangun secara masif dan tertutup dinilai menghalangi akses nelayan tradisional untuk mencari ikan di wilayah tangkapan mereka.
"Ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini (Tangerang) adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Pengusaan ini dibuktikan Ombudsman lewat ditemukannya dokumen yang menunjukkan upaya penguasaan lahan seluas 370 hektare di wilayah tersebut.
Pasalnya, dokumen-dokumen yang ditemukan memuat rencana detail tata ruang dan perizinan yang mengarah pada penguasaan lahan di wilayah pesisir Kohod. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Pihak yang sama atau lembaga yang sama yang mengajukan itu, mengajukan kembali seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare. Berdasarkan peta yang diberikan itu, ujung terluarnya yang mereka ajukan sama persis dengan pagar laut," paparnya.
Dia bilang pembangunan pagar laut ini memiliki modus dengan mengubah status lahan dari girik menjadi tanah yang dapat dimiliki.
Baca Juga: Pagar Laut Bikin Nelayan di Perairan Tangerang Merugi Hingga Rp24 Miliar
"Sehingga kita meyakini bahwa munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikkan status girik menjadi tanah sama seperti yang terjadi di Kohod," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut