Suara.com - Jasa gagal bayar atau galbay pinjaman daring (pindar) kini tengah merebak di media sosial. Debitur yang mengalami kesulitan melunasi tagihan pinjaman mungkin melihat jasa ini sebagai solusi.
Padahal, faktanya jasa galbay malah memberikan masalah baru untuk debitur.
"Ada beberapa oknum yang melihat bahwa (fenomena galbay) ini bisa mereka manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar , Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar seperti dikutip, Selasa (4/2/2025).
Tindakan galbay memiliki risiko tinggi, di antaranya potensi penyalahgunaan data pribadi, ancaman pemerasan, hingga tuntutan hukum dari penyedia pinjaman.
Pasalnya, joki galbay sering meminta debitur untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya konsultasi. Mereka juga kerap meminta akses kepada data pribadi debitur, seperti KTP, informasi rekening bank, atau akses ke aplikasi pinjaman daring tempat debitur berhutang.
"Memang ada beberapa sindikat yang selalu mencoba untuk menjebol data pribadi dan identitas diubah-ubah," Kata Entjik.
Tidak hanya penyalahgunaan data pribadi, praktik ini juga menyebabkan banyak kerugian lain pada debitur. Ketika terjadi kegagalan pembayaran, maka akan terdapat catatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau sistem yang memuat informasi terkait lancar atau tidaknya pembayaran pinjaman atau kredit oleh individu.
"Pinjaman daring ini berizin dan diawasi oleh OJK. Tentu kegagalan pembayaran ini akan ada pendataan di SLIK OJK. (Hal ini merugikan) karena sekarang pencari kerja juga diminta SLIK OJK kan?" imbuh Entjik.
Untuk mengatasi hal tersebut, Entjik mengatakan bahwa sebaiknya masyarakat menghindari praktik tidak bertanggung jawab ini.
Baca Juga: AFPI Dukung Kebijakan OJK untuk Penguatan Ekosistem Fintech Peer-to-Peer Lending yang Berkelanjutan
Entjik menambahkan bahwa AFPI dan platform pinjaman daring selalu melakukan edukasi agar masyarakat bijak dalam mengajukan pinjaman sesuai kemampuan dan kebutuhan supaya terhindari dari gagal bayar.
"Kalau gagal bayar di platform yang berizin OJK, debitur bisa mengajukan keringanan untuk restrukturisasi cicilan dengan platformnya. Misalnya 6 bulan menjadi 12 bulan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar
-
Bank Saqu Gaet Komunitas Lari Bidik Nasabah Secara Organik
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara