Suara.com - Baru-baru ini nama pinjaman online (pinjol) diganti dengan pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring merupakan layanan yang memungkinkan individu untuk meminjam uang melalui platform digital tanpa perlu mengunjungi lembaga keuangan secara fisik.
Pindar merupakan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Proses peminjaman ini tidak memerlukan agunan atau jaminan, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Pengguna dapat melakukan pengajuan pinjaman melalui aplikasi di ponsel atau situs web, di mana mereka hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana seperti:
- Mengisi formulir peminjaman
- Melakukan verifikasi identitas
- Memilih jumlah pinjaman yang diinginkan
- Menyediakan informasi rekening bank
Setelah proses pengajuan, perusahaan akan melakukan analisis kredit dan, jika disetujui, dana akan ditransfer langsung ke rekening peminjam.
Pinjaman daring dapat dibedakan berdasarkan tujuan dan syaratnya. Beberapa jenis pinjaman daring yang umum meliputi:
- Kredit Tanpa Agunan (KTA): Pinjaman pribadi yang tidak memerlukan jaminan.
- Kredit Karyawan: Dikhususkan bagi karyawan aktif dengan syarat slip gaji dan rekomendasi atasan.
- Kredit Kendaraan: Untuk pembelian kendaraan dengan syarat tertentu.
- KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Untuk pembelian rumah dengan cicilan.
- Pinjaman Usaha: Untuk modal usaha atau pengembangan bisnis.
Legalitas dan Regulasi
Pinjaman daring di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Hanya penyelenggara pinjaman daring yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK yang dianggap legal. Mereka wajib memenuhi berbagai persyaratan untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal.
Kelebihan Pinjol
- Proses pengajuan yang cepat dan mudah.
- Tidak memerlukan jaminan fisik.
- Aksesibilitas tinggi melalui perangkat mobile.
Kekurangan Pinjol
- Risiko terjebak dalam utang jika tidak dikelola dengan baik.
- Potensi adanya pinjaman daring ilegal yang menawarkan syarat terlalu mudah.
Berita Terkait
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair
-
Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama
-
Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra