Suara.com - Dalam upaya memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dan meningkatkan aksesibilitas bagi petani, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 sebagai revisi dari Permentan 10 Tahun 2022.
Perubahan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian melalui program pupuk bersubsidi yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton atau naik 100 persen dari volume sebelumnya yang hanya 4,5 juta ton. Semua pupuk tersebut telah terdistribusikan ke seluruh Indonesia.
“Kami memastikan distribusi pupuk bersubsidi ini berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Program ini juga mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membantu petani dan mempercepat pencapaian swasembada pangan,” ujar Mentan, Rabu (5/2/2025).
Menurut Mentan, perubahan dan reformasi dalam Permentan 04 Tahun 2025 ini dinilai mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan produktivitas hasil panen petani di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga merupakan langkah strategis dalam memastikan ketersediaan pangan nasional serta menjaga stabilitas harga pasar.
“Pupuk bersubsidi bukan sekadar bantuan, tetapi investasi bagi masa depan pertanian Indonesia yang lebih kuat dan mandiri,” katanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memangkas regulasi yang menghambat distribusi pupuk subsidi dan mengoptimalkan mekanisme alokasi sehingga dapat dijangkau semua petani.
Setidaknya, kata Andi Nur Alam Syah, ada empat perubahan utama yang menjadi fokus dalam revisi Permentan ini. Perubahan pertama adalah Deregulasi Penetapan Alokasi Pupuk Subsidi di Daerah, kedua Penambahan Komoditas Penerima Pupuk Subsidi, ketiga Pemutakhiran Data e-RDKK pada Tahun Berjalan, dan keempat Penetapan Alokasi Tingkat Pusat melalui Rapat Tingkat Menteri.
”Dalam aturan terbaru ini, ubi kayu kini masuk dalam daftar komoditas penerima pupuk bersubsidi, selain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao,” katanya.
Baca Juga: Kementan Perkuat Sinergi untuk Percepatan Swasembada Jagung di Kalimantan Tengah
Andi Nur Alam Syah menjelaskan bahwa deregulasi sebelumnya menetapkan alokasi pupuk subsidi di tingkat daerah harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
“Tapi sekarang keputusan dapat langsung ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses distribusi dan menghindari kendala administratif yang dapat menghambat akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” katanya.
Pemutakhiran Data e-RDKK pada Tahun Berjalan merupakan langkah selanjutnya untuk memastikan bahwa seluruh petani penerima pupuk bersubsidi terdaftar dalam sistem e-RDKK. “Data e-RDKK kini dapat dievaluasi dan diperbarui sepanjang tahun. Hal ini memungkinkan penyesuaian data penerima pupuk subsidi secara lebih fleksibel sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Sebagai informasi, volume alokasi pupuk subsidi di tingkat pusat kini ditetapkan melalui Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sebelumnya hanya ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian dalam memastikan distribusi pupuk yang lebih efektif dan efisien.
”Kolaborasi antar kementerian sehingga semua dapat tepat sasaran menjadi hal utama dalam memastikan pupuk subsidi ini dapat diterima dengan baik oleh petani. Artinya pemangkasan regulasi ini diharapkan mampu memperlancar dan mempercepat distribusi pupuk bersubsidi, sehingga tidak ada lagi petani yang kesulitan mendapatkan pupuk yang mereka butuhkan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Sengkarut Distribusi LPG Bersubsidi: Mengapa Menghilangkan Pengecer Tak Selesaikan Masalah?
-
Fotonya Viral Lagi saat Gas Langka, Ini Klarifikasi Lawas Nagita Slavina soal Stok LPG 3 Kg di Andara
-
Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, DPR Dorong Kepatuhan Hukum
-
Biang Kerok Aturan Bahlil, Wong Cilik Susah Payah Beli LPG 3 Kg
-
Rakyat Harus Tabah! LPG 3 Kg Langka Akibat Kebijakan Pemerintah Larang Jual Lewat Pengecer
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun
-
Pemerintah Gandeng Modal Ventura Buka Akses Pendanaan Seluas-luasnya ke UMKM Jakarta
-
ESDM Sebut Ada SPBU Swasta yang BBM-nya Akan Kosong, Belum Sepakat dengan Pertamina?
-
Simulasi Cicilan Apple iPhone 17 Pakai PayLater
-
Pertamina Mulai Pasok BBM ke Vivo, Stok Bakal Mulai Normal?
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit