Suara.com - Dalam upaya memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dan meningkatkan aksesibilitas bagi petani, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 sebagai revisi dari Permentan 10 Tahun 2022.
Perubahan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian melalui program pupuk bersubsidi yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton atau naik 100 persen dari volume sebelumnya yang hanya 4,5 juta ton. Semua pupuk tersebut telah terdistribusikan ke seluruh Indonesia.
“Kami memastikan distribusi pupuk bersubsidi ini berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Program ini juga mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membantu petani dan mempercepat pencapaian swasembada pangan,” ujar Mentan, Rabu (5/2/2025).
Menurut Mentan, perubahan dan reformasi dalam Permentan 04 Tahun 2025 ini dinilai mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan produktivitas hasil panen petani di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga merupakan langkah strategis dalam memastikan ketersediaan pangan nasional serta menjaga stabilitas harga pasar.
“Pupuk bersubsidi bukan sekadar bantuan, tetapi investasi bagi masa depan pertanian Indonesia yang lebih kuat dan mandiri,” katanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memangkas regulasi yang menghambat distribusi pupuk subsidi dan mengoptimalkan mekanisme alokasi sehingga dapat dijangkau semua petani.
Setidaknya, kata Andi Nur Alam Syah, ada empat perubahan utama yang menjadi fokus dalam revisi Permentan ini. Perubahan pertama adalah Deregulasi Penetapan Alokasi Pupuk Subsidi di Daerah, kedua Penambahan Komoditas Penerima Pupuk Subsidi, ketiga Pemutakhiran Data e-RDKK pada Tahun Berjalan, dan keempat Penetapan Alokasi Tingkat Pusat melalui Rapat Tingkat Menteri.
”Dalam aturan terbaru ini, ubi kayu kini masuk dalam daftar komoditas penerima pupuk bersubsidi, selain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao,” katanya.
Baca Juga: Kementan Perkuat Sinergi untuk Percepatan Swasembada Jagung di Kalimantan Tengah
Andi Nur Alam Syah menjelaskan bahwa deregulasi sebelumnya menetapkan alokasi pupuk subsidi di tingkat daerah harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
“Tapi sekarang keputusan dapat langsung ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses distribusi dan menghindari kendala administratif yang dapat menghambat akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” katanya.
Pemutakhiran Data e-RDKK pada Tahun Berjalan merupakan langkah selanjutnya untuk memastikan bahwa seluruh petani penerima pupuk bersubsidi terdaftar dalam sistem e-RDKK. “Data e-RDKK kini dapat dievaluasi dan diperbarui sepanjang tahun. Hal ini memungkinkan penyesuaian data penerima pupuk subsidi secara lebih fleksibel sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Sebagai informasi, volume alokasi pupuk subsidi di tingkat pusat kini ditetapkan melalui Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sebelumnya hanya ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian dalam memastikan distribusi pupuk yang lebih efektif dan efisien.
”Kolaborasi antar kementerian sehingga semua dapat tepat sasaran menjadi hal utama dalam memastikan pupuk subsidi ini dapat diterima dengan baik oleh petani. Artinya pemangkasan regulasi ini diharapkan mampu memperlancar dan mempercepat distribusi pupuk bersubsidi, sehingga tidak ada lagi petani yang kesulitan mendapatkan pupuk yang mereka butuhkan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Sengkarut Distribusi LPG Bersubsidi: Mengapa Menghilangkan Pengecer Tak Selesaikan Masalah?
-
Fotonya Viral Lagi saat Gas Langka, Ini Klarifikasi Lawas Nagita Slavina soal Stok LPG 3 Kg di Andara
-
Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, DPR Dorong Kepatuhan Hukum
-
Biang Kerok Aturan Bahlil, Wong Cilik Susah Payah Beli LPG 3 Kg
-
Rakyat Harus Tabah! LPG 3 Kg Langka Akibat Kebijakan Pemerintah Larang Jual Lewat Pengecer
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah
-
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus di Indonesia
-
Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global
-
6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia
-
Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi
-
Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan
-
Kredibiltas Jadi Bukti, Presiden RI Buat Rupiah Menguat ke Rp6.500 Per Dolar AS
-
Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta