Suara.com - PT Bumi Resource Minerals Tbk. (BRMS) angkat bicara setelah diminta masyarakat yang tergabung dalam Front Pemuda Kaili (FPK) Sulawesi Tengah untuk mencabut izin tambang emas. Aktivitas tambang emas itu dikerjakan oleh anak usaha BMRS yaitu, PT Citra Palu Minerals (CPM).
Direktur dan Sekretaris Perusahaan BRMS, M Sulthon tak mengelak jika memang kegiatan penambangan emas di Sulteng tersebut diprotes massal, karena berpotensi berbahaya bagi lingkungan dan rawan gempa.
Namun, saat ada aksi masa tersebut, perwakilan CPM telah memberi keterangan lebih lanjut, bahwa penambangan itu terjadi setelah perseroan mendapat perizinan dari pemerintah. Selain itu, perizinan penambangan emas itu disertai kewajiban good mining practices.
"Seluruh rangkaian kegiatan pertambangan berikut pengolahan yang dilakukan CPM dilaksanakan berdasarkan studi-studi yang lengkap dan dijalankan oleh tenaga ahli dan peralatan berteknologi terkini sehingga seluruh dampak kegiatan dapat diturunkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan," ujar Sulthon dalam seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, dia menuturkan, metode yang saat ini digunakan CPM dalam kegiatan pertambangan adalah metode tambang terbuka (open pit).
Selain itu, saat ini CPM juga tengah mempersiapkan tambang bawah tanah dengan melakukan pembuatan box cut dan portal yang akan digunakan untuk pembuatan terowongan menuju bijih untuk penambangan bawah tanah,
"Perizinan utama yang dimiliki anak usaha Perseroan, CPM, untuk melakukan penambangan terbuka (open pit) maupun penambangan bawah tanah (underground mine) antara lain yaitu Kontrak Karya, persetujuan Peningkatan ke Tahap Operasi Produksi, Persetujuan Tekno Ekonomi Studi Kelayakan, Persetujuan Lingkungan Hidup/AMDAL, Izin Penggunaan Bahan Peledak, Izin Peledakan, izin-izin lain yang lebih teknis terkait dengan pengoperasian tambang bawah tanah," jelas Sulthon.
Sulthon menegaskan, CPM juga telah melakukan analisis dampak lingkungan dalam kegiatan pertambangan baik melalui metode tambang terbuka, maupun metode tambang bawah tanah dan telah memperoleh persetujuan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
"Batas waktu Kontrak Karya CPM sejak dikeluarkannya Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi pada 14 November 2017 akan berakhir pada 30 Desember 2050 dengan ketentuan jangka waktu kegiatan konstruksi selama 3 tahun dan jangka waktu Kegiatan operasi produksi selama 30 tahun," beber dia.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Telisik Dugaan Pencemaran Tambang Emas di Sulteng
Sebelumnya, Ratusan massa yang tergabung dalam Front Pemuda Kaili (FPK) Sulawesi Tengah menggeruduk kantor Gubernur pada, Senin (10/2/2025). Massa meminta agar Presiden Prabowo Subianto mencabut izin konsesi kontrak karya (KK) CPM.
Mereka menganggap bahwa selama beroperasi PT CPM tidak menyejahterakan masyarakat di sekitar pertambangan.
Terhadap massa yang menyambangi kantornya, Gubernur Rusdy Mastura berjanji akan membawa aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat untuk dicari jalan keluarnya.
“Sehari pun sisa jabatan gubernur saya masih memiliki kewajiban pada negara untuk melayani masyarakat. Aspirasi ini akan saya bawa ke bapak menteri ESDM dan bapak presiden (Prabowo),’’ kata Rusdy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak