Suara.com - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) buka suara usai pihaknya melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri. Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan pelabuhan dan proyek lainnya.
"Kami memang keliru dalam menerapkan hukum, undang-undang, dan perizinan. Sekarang kami akan membongkar, merapikan, dan memulai kembali sesuai aturan yang berlaku," kata Deolipa dikutip Rabu (12/2/2025).
Tidak hanya itu, PT TRPN juga memiliki komitmen tinggi dalam memberdayakan warga sekitar. Salah satunya dengan melakukan relokasi warung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat.
Dalam hal ini, PT TRPN membangun 50 kios UMKM yang lebih bersih dan terhindar dari banjir di kawaasan PPI Paljaya. Kios-kios tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat sekitar.
“Kios-kios ini milik TRPN. Kami diberi gratis selama setahun, baru nanti bayar sewa tiap bulan,” ujar salah satu pedagang, Venny Rahmasari, Selasa 11 Februari 2025.
Keberadaan kios baru ini disambut baik karena memberikan tempat usaha yang lebih layak. Venny mengatakan kini tak perlu khawatir dengan banjir yang sering melanda kios lama.
“Dulu sering kebanjiran, sekarang sudah dipindah, yang lama dibongkar,” tambahnya.
Selain itu, PT TRPN juga telah melakukan penataan di kawasan melalui pembangunan akses jalan. Setelah ada PT TRPN, akses menuju kawasan mulai terkelola dan terurus dengan baik. Penataan itu dilakukan setelah dilakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Melalui pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), PT TRPN menyewa lahan Pemprov untuk kemudian dibangun akses jalan perusahaan dan masyarakat umum ke Pelabuhan Paljaya. Jadi, PT TRPN menyewa, membangun, dan menyerahkkan ke Pemprov untuk kemudian menjadi jalan umum pelabuhan yang memiliki panjang 600 meter dan lebar 10 meter.
Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengapresiasi langkah pembongkaran pagar laut secara mandiri. Ia menilai inisiatif TRPN sebagai contoh kesadaran hukum yang baik bagi pihak lain.
"Ini menjadi contoh bagi pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Yang memasang, juga yang membongkar. Ini adalah pembelajaran bagi kita semua," ujar Ipunk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai