Suara.com - Polisi menyita dokumen hingga komputer dari hasil penggeledahan di rumah dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin. Penggeledahan dilakukan atas dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangun (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) tanah yang berada di lokasi pagar laut, pesisir Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, barang-barang yang disita oleh penyidik dari hasil penggeledahan di antaranya sebuah monitor, kemudian stempel Sekretarias Desa Kohod dan peralatan lainnya.
Diduga barang-barang ini disita lantaran telah dijadikan sebagai alat untuk melakukan pemalsuan girik dan surat-surat lainnya sehingga SHM dan SHGB bisa diterbitkan, meski di lokasi yang tidak semestinya.
“Kita dapatkan sisa ataupun sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita melihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” kata Djuhandhani saat di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).
Warkah sendiri merupakan dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah biasanya digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
Djuhandhani juga mengatakan, saat melakukan pemeriksaan terhadap Arsin, Kepala Desa Kohod ini juga mengamini jika saat melakukan dugaan pemalsuan alat-alat itu yang mereka pergunakan untuk melakukan pemalsuan.
“Sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” kata Djuhandhani.
Selain itu, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga menemukan banyaknya fotokopi identitas warga. Identitas tersebut dihimpun oleh Arsin untuk pencatutan nama untuk melakukan permohonan pernerbitan SHM dan SHGB di pesisir Tangerang.
“Kemudian, kita dapatkan tiga lembar surat keputusan kepala desa. Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod, kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” jelasnya.
Baca Juga: DPR Desak Polisi Ungkap Dalang Kasus Pagar Laut: Jangan Cuma Aktor Lapangan Saja!
“Hasil pemeriksaan awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini. Sementara, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” tambahnya.
Berita Terkait
-
DPR Desak Polisi Ungkap Dalang Kasus Pagar Laut: Jangan Cuma Aktor Lapangan Saja!
-
Jerat Razman dkk Pasal Berlapis, Ketua PN Jakut: Kami Tak Diam, Ini Atas Nama Lembaga!
-
Bareskrim Geledah Rumah dan Kantor Kades Kohod Buntut Pagar Laut, Sahroni: Usut Sampai Tuntas!
-
Gegara Bikin Gaduh di Sidang, Razman Nasution Dilaporkan PN Jakut ke Bareskrim Atas Perintah MA
-
Kasus Pagar Laut: Bareskrim Sita 263 Warkah Desa Kohod, Kini Dikirim ke Puslabfor
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung
-
Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung
-
Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia
-
Adhyaksa FC Mulai Latihan Jelang Super League, Siap Ganti Nama dengan Identitas Kalimantan Tengah
-
Belajar dari Bear di Film Obsession: Keinginan yang Tak Pernah Terpuaskan
-
Polri Pastikan Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli
-
BGN Era Dadan Nunggak Utang Rp1,6 Triliun Selama Tahun 2025, Waka BGN Minta Maaf
-
Pramono Izinkan ASN DKI Begadang Nonton Final Piala Dunia, Asal Kerja Jangan Kurang
-
Diangkat dari Kisah Nyata Viral, Baby Udon Tayang di Bioskop Mulai 3 September 2026