Selain itu, Hakim Ad Hoc Tipikor H. Hamrad Hamid selaku anggota majelis perkara kasasi telah meninggal dunia pada 7 September 2013 sehingga dinyatakan tidak dapat menandatangani putusan. Padahal, putusan telah dibacakan dan diumumkan pada 25 Juni 2013.
“Mengapa putusan yang belum ditandatangani bisa dibacakan dan diumumkan? Bagaimana putusan yang dibacakan dan diumumkan pada 26 Juni 2013 baru ditandatangani pada 14 November 2013? Selain itu, putusan yang hanya ditandatangani oleh dua hakim pada 14 November 2013 adalah tidak sah karena seharusnya ditandatangani oleh seluruh hakim yang mengadili perkara,” tegas Julius.
Kejanggalan yang paling mendasar, putusan terhadap Alex Denni, baik di tingkat banding maupun kasasi bertolak belakang dengan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. Berdasarkan eksaminasi yang dilakukan PBHI bersama tiga ahli hukum pidana, ditemukan kejanggalan baik di level administrasi pengadilan, hukum acara dan pemeriksaan perkara yang berujung pada terjadinya disparitas putusan.
Sejak awal, perkara Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni dipisah alias splitsing meski ketiganya didakwa pada peristiwa atau perbuatan yang sama dengan unsur penyertaan, yakni tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Di tingkat pertama, ketiga perkara diperiksa oleh majelis hakim yang sama.
Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara. Sementara Alex Denni selaku konsultan swasta diputus bersalah karena dianggap turut serta dalam rangkaian peristiwa tersebut dengan vonis 1 tahun penjara.
Di tingkat banding, dua pejabat Telkom tersebut dinyatakan bebas, tidak bersalah karena terbukti tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada kerugian negara. Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni yang merupakan pihak swasta dan tidak punya kewenangan dalam membuat keputusan malah tetap dinyatakan bersalah.
Julius menegaskan, vonis bersalah terhadap Alex Denni jelas bertentangan dan melanggar penerapan hukum terhadap Pasal 55 KUHP yang mensyaratkan pihak penyelenggara negara harus divonis bersalah terlebih dahulu baru kemudian pihak swasta dapat dinyatakan bersalah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah Tring! dan Percepat Transformasi Digital
-
Super Apps TRING! Sinergi BRI dan Pegadaian Kembangkan Bisnis Emas
-
Direksi Garuda Dirombak dan Orang Asing Jadi Pejabat, Bos Danantara Singgung soal Korupsi
-
Studi UI Ungkap Industri Kripto Berpotensi Ciptakan 1,22 Juta Lapangan Kerja
-
Direstui OJK, BSI Miliki Dua Direksi Baru
-
Hunian di Bekasi Laris Manis, LPCK Mau Gali Cuan
-
Luhut Minta Rp50 Triliun Kas Negara untuk INA, Menkeu Purbaya Balas Menohok: Mereka Banyak Uang
-
Emas Antam Ngegas Terus, Harganya Kini Rp 2.485.000 per Gram
-
Uang Pemda Nganggur Tembus Rp254 Triliun! Menkeu Purbaya Pusing: Pada Protes Dipotong