Suara.com - Media sosial sempat diramaikan dengan unggahan netizen yang menyebut, para penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) di luar negeri terancam studinya diduga diduga dampak dari efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
"Sebanyak 12 dari 33 orang penerima BPI Luar Negeri terancam tidak dapat dibayarkan," tulis akun ikhwa***din di X.
Dalam unggahannya ia jga mencantumkan sebuah dokumen yang menjelaskan pagu awal BPI dan dampak efisiensi.
Berikut fakta – fakta penerima BPI di luar negeri, benarkah mereka luntang – lantung?
1. Beasiswa BPI Dipangkas 10 Persen
Sebuah unggahan di Twitter yang viral menyebut bahwa BPI dipangkas sepuluh persen dari pagu awal. Semula, anggaran BPI adalah Rp194,7 miliar. Namun, seorang warganet @ikhwanuddin mengunggah sebuah tangkapan layer yang menyatakan bahwa beasiswa tersebut terkena ibas efisiensi dengan pemotongan 10 persen atau sekitar Rp19 miliar.
2. Uang Beasiswa Tidak Dibayarkan ke Luar Negeri
Masih dari unggahan yang sama, dampak dari efisiensi bakal ada sedikitnya 12 orang penerima BPI Luar Negeri program S-3 Perguruan Tinggi Akademik yang tidak akan menerima dana tahun ini. Mereka berpotensi luntang – lantung di luar negeri. Penerima BPI LN untuk program Perguruan Tinggi Akademik Luar Negeri berjumlah 33 orang.
3. Tidak Ada Awardee Baru 2025
Baca Juga: Saran Buat Presiden Prabowo: Daripada Retreat Kepala Daerah di Magelang, Mending Zoom!
Di samping itu, Kemendikdasmen disebut tidak akan membuka pendaftaran BPI baru BPI tahun ini. Hal tersebut juga merupakan dampak dari efisiensi. Padahal, menurut laman resmi BPI, target utama beasiswa ini adalah guru atau calon guru terutama untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), pelaku budaya, dan Masyarakat berprestasi. Salah satu awardee yang berhasil kuliah di luar negeri untuk jenjang master melalui beasiswa ini adalah artis Rachel Amanda.
4. Penerima BPI Dilarang Bekerja Selama Kuliah di Luar Negeri
Pemerintah menegaskan bahwa penerima BPI tidak diperbolehkan bekerja di luar negeri selama menempuh pendidikan. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar dalam keterangan resmi yang dikutip dari website BPI menegaskan aturan tersebut.
“Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperbolehkan bekerja sampingan selama berlangsung skema pemberian beasiswa kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi, “tegas Abdul Kahar.
Abdul Kahar juga merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan penerima beasiswa, antara lain ganti atau pindah program studi atau perguruan tinggi, pemalsuan dokumen, dan pindah kewarganegaraan bagi awardee luar negeri.
5. Bukan Masalah Finansial Pertama
Berita Terkait
-
Pasang Badan! Menkeu Sri Mulyani Jamin Beasiswa KIP Tak Dipotong Meski Ada Efisiensi Anggaran
-
Diapit Dasco dkk, Sri Mulyani di DPR: Tak Ada PHK Tenaga Kerja Honorer Imbas Efisiensi Anggaran
-
Kena Imbas Efisiensi Anggaran, Tunjangan Keluarga Pahlawan Kini Disetop Pemprov Jakarta
-
Saran Buat Presiden Prabowo: Daripada Retreat Kepala Daerah di Magelang, Mending Zoom!
-
Efisiensi Anggaran: Kemenhut Pangkas Rp1,2 Triliun, Program Kehutanan Tetap Jalan?
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo
-
Pabrik VinFast Subang Didemo Warga Kurang dari 24 Jam Setelah Diresmikan
-
Gus Ipul Datangi Purbaya, Usul Bansos Korban Bencana Sumatra Rp 15 Ribu per Hari
-
Hadapi Libur Nataru, BRI Optimistis Hadirkan Layanan Perbankan Aman
-
Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur