Suara.com - Media sosial sempat diramaikan dengan unggahan netizen yang menyebut, para penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) di luar negeri terancam studinya diduga diduga dampak dari efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
"Sebanyak 12 dari 33 orang penerima BPI Luar Negeri terancam tidak dapat dibayarkan," tulis akun ikhwa***din di X.
Dalam unggahannya ia jga mencantumkan sebuah dokumen yang menjelaskan pagu awal BPI dan dampak efisiensi.
Berikut fakta – fakta penerima BPI di luar negeri, benarkah mereka luntang – lantung?
1. Beasiswa BPI Dipangkas 10 Persen
Sebuah unggahan di Twitter yang viral menyebut bahwa BPI dipangkas sepuluh persen dari pagu awal. Semula, anggaran BPI adalah Rp194,7 miliar. Namun, seorang warganet @ikhwanuddin mengunggah sebuah tangkapan layer yang menyatakan bahwa beasiswa tersebut terkena ibas efisiensi dengan pemotongan 10 persen atau sekitar Rp19 miliar.
2. Uang Beasiswa Tidak Dibayarkan ke Luar Negeri
Masih dari unggahan yang sama, dampak dari efisiensi bakal ada sedikitnya 12 orang penerima BPI Luar Negeri program S-3 Perguruan Tinggi Akademik yang tidak akan menerima dana tahun ini. Mereka berpotensi luntang – lantung di luar negeri. Penerima BPI LN untuk program Perguruan Tinggi Akademik Luar Negeri berjumlah 33 orang.
3. Tidak Ada Awardee Baru 2025
Baca Juga: Saran Buat Presiden Prabowo: Daripada Retreat Kepala Daerah di Magelang, Mending Zoom!
Di samping itu, Kemendikdasmen disebut tidak akan membuka pendaftaran BPI baru BPI tahun ini. Hal tersebut juga merupakan dampak dari efisiensi. Padahal, menurut laman resmi BPI, target utama beasiswa ini adalah guru atau calon guru terutama untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), pelaku budaya, dan Masyarakat berprestasi. Salah satu awardee yang berhasil kuliah di luar negeri untuk jenjang master melalui beasiswa ini adalah artis Rachel Amanda.
4. Penerima BPI Dilarang Bekerja Selama Kuliah di Luar Negeri
Pemerintah menegaskan bahwa penerima BPI tidak diperbolehkan bekerja di luar negeri selama menempuh pendidikan. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar dalam keterangan resmi yang dikutip dari website BPI menegaskan aturan tersebut.
“Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperbolehkan bekerja sampingan selama berlangsung skema pemberian beasiswa kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi, “tegas Abdul Kahar.
Abdul Kahar juga merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan penerima beasiswa, antara lain ganti atau pindah program studi atau perguruan tinggi, pemalsuan dokumen, dan pindah kewarganegaraan bagi awardee luar negeri.
5. Bukan Masalah Finansial Pertama
Berita Terkait
-
Pasang Badan! Menkeu Sri Mulyani Jamin Beasiswa KIP Tak Dipotong Meski Ada Efisiensi Anggaran
-
Diapit Dasco dkk, Sri Mulyani di DPR: Tak Ada PHK Tenaga Kerja Honorer Imbas Efisiensi Anggaran
-
Kena Imbas Efisiensi Anggaran, Tunjangan Keluarga Pahlawan Kini Disetop Pemprov Jakarta
-
Saran Buat Presiden Prabowo: Daripada Retreat Kepala Daerah di Magelang, Mending Zoom!
-
Efisiensi Anggaran: Kemenhut Pangkas Rp1,2 Triliun, Program Kehutanan Tetap Jalan?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
Bahlil Salurkan Listrik dan Resmikan PLTMH di 3 Wilayah
-
Telin, SDEC, dan ITCO Niaga Perkuat Kolaborasi Regional untuk Pengembangan Sistem Kabel Laut ICE II
-
CEK FAKTA: Jokowi Buat Natuna Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat China
-
Emiten Keluarga Kalla Grup BUKK Raup Laba Bersih Rp 619,42 Miliar di Kuartal III-2025
-
Menkeu Purbaya Yakin IHSG 9.000 Akhir 2025, 10 Tahun Lagi 32.000
-
BP Taskin Apresiasi Program CSR Harita Nickel di Pulau Obi: Dukung Kemandirian Ekonomi
-
Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Purbaya Minta Jangan Panik
-
Permata Bank Catat Laba Rp 158,9 Triliun, Ini Faktornya
-
BBM di Jawa Timur Dikeluhkan Warga, Komisi XII DPR Siap Cek SPBU yang Mendistribusikan!