Suara.com - Media sosial sempat diramaikan dengan unggahan netizen yang menyebut, para penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) di luar negeri terancam studinya diduga diduga dampak dari efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
"Sebanyak 12 dari 33 orang penerima BPI Luar Negeri terancam tidak dapat dibayarkan," tulis akun ikhwa***din di X.
Dalam unggahannya ia jga mencantumkan sebuah dokumen yang menjelaskan pagu awal BPI dan dampak efisiensi.
Berikut fakta – fakta penerima BPI di luar negeri, benarkah mereka luntang – lantung?
1. Beasiswa BPI Dipangkas 10 Persen
Sebuah unggahan di Twitter yang viral menyebut bahwa BPI dipangkas sepuluh persen dari pagu awal. Semula, anggaran BPI adalah Rp194,7 miliar. Namun, seorang warganet @ikhwanuddin mengunggah sebuah tangkapan layer yang menyatakan bahwa beasiswa tersebut terkena ibas efisiensi dengan pemotongan 10 persen atau sekitar Rp19 miliar.
2. Uang Beasiswa Tidak Dibayarkan ke Luar Negeri
Masih dari unggahan yang sama, dampak dari efisiensi bakal ada sedikitnya 12 orang penerima BPI Luar Negeri program S-3 Perguruan Tinggi Akademik yang tidak akan menerima dana tahun ini. Mereka berpotensi luntang – lantung di luar negeri. Penerima BPI LN untuk program Perguruan Tinggi Akademik Luar Negeri berjumlah 33 orang.
3. Tidak Ada Awardee Baru 2025
Baca Juga: Saran Buat Presiden Prabowo: Daripada Retreat Kepala Daerah di Magelang, Mending Zoom!
Di samping itu, Kemendikdasmen disebut tidak akan membuka pendaftaran BPI baru BPI tahun ini. Hal tersebut juga merupakan dampak dari efisiensi. Padahal, menurut laman resmi BPI, target utama beasiswa ini adalah guru atau calon guru terutama untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), pelaku budaya, dan Masyarakat berprestasi. Salah satu awardee yang berhasil kuliah di luar negeri untuk jenjang master melalui beasiswa ini adalah artis Rachel Amanda.
4. Penerima BPI Dilarang Bekerja Selama Kuliah di Luar Negeri
Pemerintah menegaskan bahwa penerima BPI tidak diperbolehkan bekerja di luar negeri selama menempuh pendidikan. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar dalam keterangan resmi yang dikutip dari website BPI menegaskan aturan tersebut.
“Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperbolehkan bekerja sampingan selama berlangsung skema pemberian beasiswa kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi, “tegas Abdul Kahar.
Abdul Kahar juga merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan penerima beasiswa, antara lain ganti atau pindah program studi atau perguruan tinggi, pemalsuan dokumen, dan pindah kewarganegaraan bagi awardee luar negeri.
5. Bukan Masalah Finansial Pertama
Sebelum ramai pemangkasan anggaran, penerima BPI di Inggris sempat hadapi masalah finansial pada Agustus 2024 lalu. Salah satu dugaan penyebabnya, banyak data mahasiswa yang hilang dari server pusat. Masalah finansial ini terjadi bersamaan dengan kasus peretasan data nasional pada 2024 lalu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pasang Badan! Menkeu Sri Mulyani Jamin Beasiswa KIP Tak Dipotong Meski Ada Efisiensi Anggaran
-
Diapit Dasco dkk, Sri Mulyani di DPR: Tak Ada PHK Tenaga Kerja Honorer Imbas Efisiensi Anggaran
-
Kena Imbas Efisiensi Anggaran, Tunjangan Keluarga Pahlawan Kini Disetop Pemprov Jakarta
-
Saran Buat Presiden Prabowo: Daripada Retreat Kepala Daerah di Magelang, Mending Zoom!
-
Efisiensi Anggaran: Kemenhut Pangkas Rp1,2 Triliun, Program Kehutanan Tetap Jalan?
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Pengguna Nasabah Melonjak, Bank Jago Salurkan Kredit Tembus Rp 14,8 Triliun
-
Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera
-
28 Juta Warga RI Kesulitan Akses Air Bersih, BUMN Gotong Royong Ikut Bantu
-
BSI Manfaatkan Potensi Green Zakat untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Emas Antam Anjlok, Tapi Harganya Masih Tinggi Rp 2.088.000 per Gram
-
Gedung DPR Nepal Hangus Dibakar, Nilai Bangunannya Mencapai Rp 717 Miliar
-
IHSG Masih Menguat Jumat Pagi, Saham-saham Perbankan Tetap Berjaya
-
Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK
-
Menkeu Baru Mau Guyur Rp200 Triliun ke Perbankan, Ternyata Bisa Tambah Lapangan Kerja
-
Pertamina Bakal Izinkan Pertashop Jual Pertalite