Suara.com - Proses penetapan NIP/NI PPPK bagi peserta yang lulus seleksi CASN tahun 2024 saat ini masih terus berjalan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan layanan online bagi para peserta yang berhasil lolos seleksi untuk memantau perkembangan pengajuan NIP/NI PPPK melalui situs web MOLA BKN.
Menurut informasi yang dipublikasikan di laman MOLA (Monitoring Layanan) BKN, fitur ini dirancang khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang mengajukan permohonan layanan ke BKN atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dinyatakan lulus seleksi dan ingin memantau status proses penetapan NIP/NI PPPK. Layanan ini dapat diakses secara gratis tanpa dikenakan biaya.
Bagi para Calon ASN yang ingin memeriksa perkembangan penetapan NIP/NI PPPK, BKN mengimbau agar peserta memastikan alamat email yang terdaftar di sistem SSCASN sudah benar. Hal ini penting karena notifikasi mengenai status layanan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa perkembangan penetapan NIP/NI PPPK secara online melalui laman MOLA BKN:
1. Akses situs resmi layanan di monitoring-siasn.bkn.go.id.
2. Pilih menu Cek Layanan.
3. Isi data yang diminta sesuai dengan kategori yang tersedia.
4. Pada bagian Layanan, pilih opsi Penetapan NIP/NI PPPK, lalu pada Tahun Periode, pilih tahun seleksi yang sesuai.
5. Masukkan Nomor Peserta.
6. Ketik Kode Pengaman yang muncul pada layar.
7. Klik Monitoring Usulan. Setelah itu, notifikasi mengenai status layanan akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.
Selain memantau perkembangan penetapan NIP/NI PPPK, layanan BKN juga memungkinkan pengguna untuk memonitor proses lainnya, seperti kenaikan pangkat, mutasi instansi, pencantuman gelar akademik, pengajuan peninjauan masa kerja, serta pemberhentian PNS. Kehadiran sistem layanan ini diharapkan dapat memudahkan ASN maupun Calon ASN dalam memantau status pengajuan mereka secara online.
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Tak Tertarik Ambil Gaji dan Tunjangan Stafsus, Nilainya Setara 5 Kali UMP Jakarta
-
Dari Soeharto hingga Jokowi: Sejarah Gaji 13 dan 14 untuk ASN
-
Aturan Jam Kerja PNS 2025, Ngantor Cuma 3 Hari Seminggu!
-
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Lolos atau Tidak?
-
BKN Bakal Terapkan Dua Hari WFA untuk ASN, Pj Gubernur DKI: Masih Kita Kaji
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram
-
IHSG Loyo Sepekan, Asing Bawa Kabur Rp 31,59 Miliar