Suara.com - Sejak kemunculannya, gaji ke-13 dan gaji ke-14 selalu jadi tambahan penghasilan yang dinantikan oleh pegawai. Tapi pernahkah Anda bertanya tentang siapa penggagas gaji 13 dan 14 yang menjadi rezeki untuk kaum pegawai ini?
Gaji yang diterima ini diluar dari gaji per bulan yang diterima sejak Januari hingga Desember. Gaji ke-13 umumnya diterimakan pada bulan Juli atau Agustus, sementara gaji ke-14 adalah istilah lain untuk Tunjangan Hari Raya atau THR yang dicairkan beberapa saat sebelum lebaran.
Siapa Penggagas Gaji 13 dan 14?
Jika melihat awal mula kemunculan kedua gaji tambahan ini sendiri, dapat dikaitkan dengan bentuk penghargaan pada dedikasi abdi negara. Gaji ke-13 diperkenalkan pertama kali pada era pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1994 silam, dengan tujuan utama membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri.
Kemudian di tahun 2016, pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengenalkan kebijakan gaji ke-14. gaji ini diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya yang diterimakan menjelang hari raya Idul Fitri. Sejak saat itu, aparat di Indonesia praktis mendapatkan 14 kali gaji dalam satu tahun.
Peraturan baku kemudian dibuat untuk meregulasi pemberian gaji ke-13 dan ke-14 pada PNS ini, dengan munculnya Peraturan presiden (PP) Nomor 14/2024 lalu.
Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14
Sempat beredar isu bahwa gaji ke-13 dna 14 tidak akan dicairkan dan akan dihapus pada tahun 2025 ini mengingat semua efisiensi anggaran yang dilakukan. Namun demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah membantah isu tersebut, yang dapat diartikan bahwa kedua gaji tambahan ini tetap akan diterimakan pada aparatur sipil negara.
Kabar ini bukan tidak berdasar, sebab isu ini muncul setelah terbitnya Instruksi presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Pada aturan tersebut Presiden Prabowo menargetkan penghematan anggaran negara sebesar lebih dari Rp300 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga dan alokasi dana transfer ke daerah.
Baca Juga: Aturan Jam Kerja PNS 2025, Ngantor Cuma 3 Hari Seminggu!
Pencairan Gaji Tambahan
Jika mengacu pada pola sebelumnya dan jika tidak ada perubahan, maka gaji ke-13 akan diterimakan pada kisaran bulan Juli hingga Agustus 2025 dengan tujuan untuk dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya pendidikan.
Sementara itu gaji ke-14 atau THR sendiri, mengacu pada aturan yang berlaku, akan diberikan mulai H-10 hari raya Idul Fitri.
Itu tadi sedikit penjelasan tentang siapa penggagas gaji 13 dan 14, yang ternyata sudah bermula sejak era pemerintahan Presiden Soeharto. Semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Cak Nun Pernah Prediksi Soal Perang Iran vs Israel - AS Sejak 2012, Indonesia Bela Siapa?
-
Daftar Lokasi SPKLU di Jalur Mudik Tol Trans Jawa
-
Mengenang Kiprah Try Sutrisno, Wapres ke-6 RI Berpulang di Usia 90 Tahun
-
Siapa Putri Ayatollah Ali Khamenei yang Disebut Turut Tewas dalam Serangan AS-Israel?
-
Apakah Tone Up Cream Bisa Gantikan Sunscreen? Ini Penjelasan dan 4 Rekomendasi Produk Ber-SPF
-
Kriteria Orang yang Gugur Mati Syahid dalam Islam
-
7 Sepatu Puma Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Benarkah Perang Iran vs Israel Pertanda Turunnya Dajjal? Tanda-Tanda Ini Picu Spekulasi
-
Ngabuburit di Tepi Laut: Bazaar UMKM Ramadan Fest Ciptakan Momen Penuh Kehangatan dan Berkah
-
4 Bahan Baju Lebaran yang Harus Dihindari, Bikin Gerah jika Dipakai