Suara.com - Wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai mengancam nasib pekerja industri tembakau nasional. Dampak kebijakan ini bertentangan dengan prinsip peningkatan lapangan pekerjaan yang didorong oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS menjelaskan, ekosistem industri tembakau menjadi tumpuan penyerapan kerja dalam jumlah besar dari hulu hingga hilir.
Kebijakan yang tidak tepat terhadap industri tembakau dapat berdampak pada banyak pihak, dengan jutaan nyawa bergantung pada industri ini.
"Industri tembakau dari hulu sampai hilir melibatkan pekerja yang sangat besar. Setiap kebijakan yang menekan industri tembakau dipastikan dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan pekerja di dalamnya," ujarnya seperti dikutip, Jumat (21/2/2025).
Sudarto menambahkan bahwa dampak pandemi masih terasa hingga kini, dengan PHK besar-besaran di berbagai industri dan daya beli masyarakat yang menurun, menunjukkan bahwa kondisi industri secara umum belum pulih sepenuhnya.
Oleh karena itu, kebijakan yang menekan industri, termasuk industri tembakau, tidak hanya tidak sejalan tetapi juga bertentangan dengan visi Presiden Prabowo untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jika kebijakan penyeragaman kemasan rokok (tanpa identitas merek) ini dipaksakan, maka kondisi (industri) akan semakin parah dan berdampak pada PHK," beber dia.
Sudarto meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap industri tembakau yang telah menyerap tenaga kerja secara signifkan dan meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat Indonesia. Industri tembakau juga berkontribusi besar dalam penerimaan negara.
Menurut Sudarto, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang dapat mempertahankan serta mengembangkan industri hingga menciptakan lapangan kerja baru. Kebijakan yang menekan industri dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga 2029.
Baca Juga: Apakah Vape Bisa Buat Orang Berhasil Berhenti Merokok?
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional, Tino Rahardian, menjelaskan bahwa penerapan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek di beberapa negara terbukti gagal menurunkan angka perokok dan malah merugikan negara. "Ini tidak ada dampak signifikan terhadap literasi masyarakat. Kebijakan ini sudah dilakukan negara lain dan tidak berhasil," ujarnya.
Tino merujuk hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada 2024 yang menilai kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan membuat pemerintah mengalami kerugian ekonomi hingga Rp182,2 triliun. Kebijakan Kemenkes dinilai menimbulkan masalah baru, seperti PHK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Moodys Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok ke Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera