Suara.com - Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, harus menanggung vonis yang lebih berat setelah kalah dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kasus yang menjerat Budi Said terkait dengan jual beli emas di PT Antam Tbk.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Budi Said, yang semula dijatuhi pidana 15 tahun, kini menjadi 16 tahun penjara.
Hal ini tertuang dalam amar putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dibacakan pada Kamis (20/2) oleh majelis hakim PT Jakarta.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Swantoro, dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi amar putusan, dikutip Minggu (23/2/2025).
Selain vonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar, digantikan dengan enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar Budi Said membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 triliun.
Jumlah uang pengganti tersebut terdiri dari: pertama, 58,841 kg emas Antam senilai Rp 35,5 miliar, dan kedua, 1.136 kg emas Antam yang setara dengan Rp 1 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam pada Desember 2023.
Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 35,5 miliar akibat kasus ini. Namun, berdasarkan data dan bukti keuangan yang ada, tidak ditemukan adanya pembelian emas oleh Budi Said sebanyak 1.136 kg (1,1 ton) dari PT Antam.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Tembus Rp1.691.000/Gram Hari Ini
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini Jadi Rp1.707.000/Gram
-
Rekam Jejak Pitra Romadoni, Pengacara yang Nyaris Baku Hantam dengan Firdaus Oiwobo
-
Emas Antam Terus Meroket Tembus Rp1,7 Juta/Gram
-
Jual Beli Belum Selesai, Tanah dan Bangunan di Sentul Tiba-tiba Disita Bareskrim
-
Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Tembus Rp1.691.000/Gram Hari Ini
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
Terkini
-
PAM Jaya Diingatkan Prioritas Utama Tetaplah Pelayanan Publik
-
Guru Agama hingga Marbot Senyum Lebar, Pemkot Semarang Naikkan Besaran Bisyarah
-
Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik, Golkar Minta Penjelasan: karena Dalam UU-nya Tak Kenal Istilah Itu
-
Terungkap! Ini Alasan Kemdiktisaintek Alokasikan 50 Persen Anggaran Sekolah Garuda untuk Dana Abadi
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan