Suara.com - Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, harus menanggung vonis yang lebih berat setelah kalah dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kasus yang menjerat Budi Said terkait dengan jual beli emas di PT Antam Tbk.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Budi Said, yang semula dijatuhi pidana 15 tahun, kini menjadi 16 tahun penjara.
Hal ini tertuang dalam amar putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dibacakan pada Kamis (20/2) oleh majelis hakim PT Jakarta.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Swantoro, dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi amar putusan, dikutip Minggu (23/2/2025).
Selain vonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar, digantikan dengan enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar Budi Said membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 triliun.
Jumlah uang pengganti tersebut terdiri dari: pertama, 58,841 kg emas Antam senilai Rp 35,5 miliar, dan kedua, 1.136 kg emas Antam yang setara dengan Rp 1 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam pada Desember 2023.
Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 35,5 miliar akibat kasus ini. Namun, berdasarkan data dan bukti keuangan yang ada, tidak ditemukan adanya pembelian emas oleh Budi Said sebanyak 1.136 kg (1,1 ton) dari PT Antam.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Tembus Rp1.691.000/Gram Hari Ini
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini Jadi Rp1.707.000/Gram
-
Rekam Jejak Pitra Romadoni, Pengacara yang Nyaris Baku Hantam dengan Firdaus Oiwobo
-
Emas Antam Terus Meroket Tembus Rp1,7 Juta/Gram
-
Jual Beli Belum Selesai, Tanah dan Bangunan di Sentul Tiba-tiba Disita Bareskrim
-
Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Tembus Rp1.691.000/Gram Hari Ini
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim