Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merilis informasi resmi terkait pencairan bantuan KLJ (Kartu Lansia Jakarta) tahap 1 tahun 2025. Bantuan ini ditujukan bagi warga lanjut usia (lansia) yang memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran bantuan, dan cara mengecek daftar penerima menggunakan NIK KTP melalui situs resmi Siladu Jakarta.
Jadwal Pencairan Bantuan KLJ Tahap 1 Tahun 2025
Berdasarkan pengumuman resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, pencairan bantuan KLJ tahap 1 tahun 2025 akan dilaksanakan dalam periode Januari hingga Maret 2025. Bantuan ini akan diberikan secara bertahap setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Setiap penerima akan menerima total bantuan sebesar Rp900.000, yang akan dicairkan secara bertahap sebesar Rp300.000 per bulan. Pencairan dapat dilakukan melalui Bank DKI atau transfer langsung ke rekening penerima.
Cara Mengecek Daftar Penerima Bantuan KLJ via siladu.jakarta.go.id
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan KLJ, Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs resmi Siladu Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Website Siladu Jakarta: Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi situs resmi Siladu Jakarta di [https://siladu.jakarta.go.id](https://siladu.jakarta.go.id).
2. Masukkan NIK dan KTP: Pada halaman utama, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
3. Klik "Cek": Setelah memasukkan data, klik tombol "Cek" untuk melanjutkan.
4. Tunggu Hasil: Sistem akan menampilkan status Anda dalam Basis Data Terpadu. Pastikan data yang muncul sesuai dengan informasi Anda.
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan KLJ Tahun 2025
Agar dapat menerima bantuan KLJ, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Usia: Penerima harus berusia 60 tahun ke atas.
2. Domisili: Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
3. Status Ekonomi: Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
4. Data Terdaftar: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) DKI Jakarta, atau data tambahan yang telah disetujui oleh Dinas Sosial.
5. Tidak Memiliki Penghasilan Tetap: Penerima tidak memiliki sumber penghasilan tetap.
6. Tidak Tinggal di Panti Sosial: Penerima tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lain yang sudah dibiayai oleh pemerintah.
7. Dokumen yang Dibutuhkan:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK), baik asli maupun fotokopi.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW atau kelurahan setempat (jika diperlukan).
Agar tidak ketinggalan informasi terkini, penerima bantuan disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta atau melalui media terpercaya. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan jadwal pencairan dan persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran: Kemensos Pangkas Biaya Perjalanan Dinas, Bansos Tetap Lancar
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan kelayakan dan status penerimaan bantuan KLJ tahun 2025. Pastikan semua dokumen dan persyaratan telah dipenuhi agar proses pencairan berjalan lancar.
Berita Terkait
-
Maruarar Sirait Bidik Lahan eks Pengemplang Dana BLBI di Karawaci untuk Proyek MBR
-
Cek Bansos BLT BBM 2025 Online: Apakah Anda Terdaftar?
-
Darurat! PBB Butuh Rp93 Triliun untuk Cegah Bencana Kelaparan di Sudan
-
Penerima Bansos BLT PKH Sembako Bandar Lampung Bersyukur, Distribusi Capai 53 Persen
-
Efisiensi Anggaran: Kemensos Pangkas Biaya Perjalanan Dinas, Bansos Tetap Lancar
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok