Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merilis informasi resmi terkait pencairan bantuan KLJ (Kartu Lansia Jakarta) tahap 1 tahun 2025. Bantuan ini ditujukan bagi warga lanjut usia (lansia) yang memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran bantuan, dan cara mengecek daftar penerima menggunakan NIK KTP melalui situs resmi Siladu Jakarta.
Jadwal Pencairan Bantuan KLJ Tahap 1 Tahun 2025
Berdasarkan pengumuman resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, pencairan bantuan KLJ tahap 1 tahun 2025 akan dilaksanakan dalam periode Januari hingga Maret 2025. Bantuan ini akan diberikan secara bertahap setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Setiap penerima akan menerima total bantuan sebesar Rp900.000, yang akan dicairkan secara bertahap sebesar Rp300.000 per bulan. Pencairan dapat dilakukan melalui Bank DKI atau transfer langsung ke rekening penerima.
Cara Mengecek Daftar Penerima Bantuan KLJ via siladu.jakarta.go.id
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan KLJ, Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs resmi Siladu Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Website Siladu Jakarta: Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi situs resmi Siladu Jakarta di [https://siladu.jakarta.go.id](https://siladu.jakarta.go.id).
2. Masukkan NIK dan KTP: Pada halaman utama, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
3. Klik "Cek": Setelah memasukkan data, klik tombol "Cek" untuk melanjutkan.
4. Tunggu Hasil: Sistem akan menampilkan status Anda dalam Basis Data Terpadu. Pastikan data yang muncul sesuai dengan informasi Anda.
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan KLJ Tahun 2025
Agar dapat menerima bantuan KLJ, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Usia: Penerima harus berusia 60 tahun ke atas.
2. Domisili: Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
3. Status Ekonomi: Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
4. Data Terdaftar: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) DKI Jakarta, atau data tambahan yang telah disetujui oleh Dinas Sosial.
5. Tidak Memiliki Penghasilan Tetap: Penerima tidak memiliki sumber penghasilan tetap.
6. Tidak Tinggal di Panti Sosial: Penerima tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lain yang sudah dibiayai oleh pemerintah.
7. Dokumen yang Dibutuhkan:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK), baik asli maupun fotokopi.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW atau kelurahan setempat (jika diperlukan).
Agar tidak ketinggalan informasi terkini, penerima bantuan disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta atau melalui media terpercaya. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan jadwal pencairan dan persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran: Kemensos Pangkas Biaya Perjalanan Dinas, Bansos Tetap Lancar
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan kelayakan dan status penerimaan bantuan KLJ tahun 2025. Pastikan semua dokumen dan persyaratan telah dipenuhi agar proses pencairan berjalan lancar.
Berita Terkait
-
Maruarar Sirait Bidik Lahan eks Pengemplang Dana BLBI di Karawaci untuk Proyek MBR
-
Cek Bansos BLT BBM 2025 Online: Apakah Anda Terdaftar?
-
Darurat! PBB Butuh Rp93 Triliun untuk Cegah Bencana Kelaparan di Sudan
-
Penerima Bansos BLT PKH Sembako Bandar Lampung Bersyukur, Distribusi Capai 53 Persen
-
Efisiensi Anggaran: Kemensos Pangkas Biaya Perjalanan Dinas, Bansos Tetap Lancar
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI