Suara.com - Bagi peserta yang berhasil lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, kini dapat memantau penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) PPPK secara online melalui platform Mola BKN.
Sistem ini dirancang untuk memudahkan proses administrasi kepegawaian tanpa harus datang langsung ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mola BKN merupakan sistem monitoring berbasis online yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan instansi pemerintah untuk memantau perkembangan administrasi kepegawaian secara real-time.
Dengan fitur ini, peserta dapat mengetahui status pengajuan NIP atau NI PPPK mereka secara transparan dan akurat. Selain itu, sistem ini juga meminimalkan kesalahan administrasi dan mempercepat proses verifikasi data.
Langkah-Langkah Cek NIP CPNS dan NI PPPK 2024 via Mola BKN
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek status NIP CPNS atau NI PPPK melalui platform Mola BKN:
1. Akses Situs Mola BKN:
- Buka browser dan kunjungi situs resmi Mola BKN di [monitoring-siasn.bkn.go.id](https://monitoring-siasn.bkn.go.id).
2. Pilih Menu Cek Layanan:
- Pada halaman utama, cari dan klik menu Cek Layanan.
- Selanjutnya, pilih opsi Penetapan NIP/NI PPPK.
3. Masukkan Nomor Peserta:
- Input nomor peserta sesuai dengan data yang terdaftar pada sistem seleksi CPNS atau PPPK.
- Pastikan nomor yang dimasukkan valid dan sesuai dengan dokumen seleksi.
Baca Juga: Berapa Gaji Pensiunan PNS 2025? Ini Rinciannya
4. Isi Kode Captcha:
- Masukkan kode captcha yang muncul pada layar untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot.
5. Klik Tombol Monitor Usulan:
- Setelah mengisi semua data, tekan tombol Monitor Usulan untuk melanjutkan.
6. Lihat Hasil Pengecekan:
- Sistem akan menampilkan status pengajuan NIP atau NI PPPK Anda setelah proses verifikasi selesai.
- Jika pengajuan telah disetujui, nomor induk kepegawaian akan muncul di layar.
7. Cek Email:
- Selain melalui situs, status pengajuan juga akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di akun SSCASN (Sistem Seleksi CPNS secara Nasional).
Apabila data NIP atau NI PPPK Anda belum muncul setelah melakukan pengecekan, ada beberapa kemungkinan penyebabnya:
- Proses Pengusulan Masih Berlangsung: Instansi terkait mungkin masih dalam tahap pengusulan atau verifikasi data.
- Kesalahan Input Data: Pastikan nomor peserta dan informasi lain yang dimasukkan sudah benar.
- Dokumen Belum Lengkap: Jika ada dokumen yang belum lengkap, proses penetapan NIP atau NI PPPK mungkin tertunda.- Pantau Secara Berkala: Lakukan pengecekan secara rutin untuk memastikan status terbaru pengajuan Anda.
- Hubungi Instansi Terkait: Jika ada kendala atau pertanyaan, segera hubungi instansi tempat Anda melamar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
- Perbarui Data: Pastikan data pribadi Anda, seperti alamat email dan nomor telepon, selalu terupdate di sistem SSCASN agar tidak ketinggalan informasi penting.
Bagi peserta CPNS dan PPPK, penting untuk selalu memantau perkembangan terbaru melalui situs resmi BKN atau platform Mola BKN. Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa semua tahapan administrasi kepegawaian berjalan lancar hingga penetapan NIP atau NI PPPK resmi diterbitkan.
Berita Terkait
-
Viral Peraih Skor SKD Tertinggi Gagal Jadi PNS, Netizen Bandingkan dengan Gibran
-
Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2025: Dihapus untuk Diganti?
-
Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?
-
PPPK 2025 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Resmi BKN dan Kemenpan-RB
-
Berapa Gaji Pensiunan PNS 2025? Ini Rinciannya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya