Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan, bagaimana nasib honorer di tahun 2025?
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Sebagai gantinya, tenaga honorer akan dialihkan ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut ulasan selengkapnya seperti disadur dari ANTARA dan sumber lainnya.
Nasib Honorer di Tahun 2025
Mulai tahun 2025, status tenaga honorer di instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembayaran gaji kepada tenaga honorer yang tidak berstatus PPPK dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi menjadi kasus hukum.
Oleh karena itu, semua instansi pemerintah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Senada dengan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya harus mematuhi regulasi ini demi menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan sesuai dengan hukum.
Dengan demikian, tenaga honorer, termasuk guru honorer di sekolah negeri, harus mengikuti seleksi PPPK jika ingin tetap bekerja di lingkungan pemerintahan.
Peluang Pengangkatan PPPK dan Skema PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?
Pemerintah telah memberikan peluang besar bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Hingga Januari 2024, seleksi PPPK telah dilakukan dalam dua tahap.
Bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau yang tidak lolos dalam seleksi kompetensi dasar PPPK tahap pertama, mereka tidak perlu mendaftar ulang untuk tahap kedua. Sebagai gantinya, mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan skema transisi yang memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja dengan peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan, tergantung pada evaluasi kinerja, persyaratan administrasi, dan ketersediaan anggaran.
Dengan skema ini, mereka yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mendapatkan prioritas dalam proses pengangkatan.
Kemendagri menerbitkan surat bernomor 900.1.1/664/Keuda pada 14 Februari 2025, yang memberikan pedoman penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Surat yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan, memuat empat poin penting, yaitu:
1. Kelanjutan kerja dan gaji tenaga non-ASN
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL