Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan, bagaimana nasib honorer di tahun 2025?
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Sebagai gantinya, tenaga honorer akan dialihkan ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut ulasan selengkapnya seperti disadur dari ANTARA dan sumber lainnya.
Nasib Honorer di Tahun 2025
Mulai tahun 2025, status tenaga honorer di instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembayaran gaji kepada tenaga honorer yang tidak berstatus PPPK dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi menjadi kasus hukum.
Oleh karena itu, semua instansi pemerintah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Senada dengan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya harus mematuhi regulasi ini demi menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan sesuai dengan hukum.
Dengan demikian, tenaga honorer, termasuk guru honorer di sekolah negeri, harus mengikuti seleksi PPPK jika ingin tetap bekerja di lingkungan pemerintahan.
Peluang Pengangkatan PPPK dan Skema PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?
Pemerintah telah memberikan peluang besar bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Hingga Januari 2024, seleksi PPPK telah dilakukan dalam dua tahap.
Bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau yang tidak lolos dalam seleksi kompetensi dasar PPPK tahap pertama, mereka tidak perlu mendaftar ulang untuk tahap kedua. Sebagai gantinya, mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan skema transisi yang memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja dengan peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan, tergantung pada evaluasi kinerja, persyaratan administrasi, dan ketersediaan anggaran.
Dengan skema ini, mereka yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mendapatkan prioritas dalam proses pengangkatan.
Kemendagri menerbitkan surat bernomor 900.1.1/664/Keuda pada 14 Februari 2025, yang memberikan pedoman penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Surat yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan, memuat empat poin penting, yaitu:
1. Kelanjutan kerja dan gaji tenaga non-ASN
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check