Suara.com - Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa hampir 20 koperasi telah mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Hal ini disampaikan dalam acara Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (tanggal acara). Ferry menjelaskan bahwa koperasi-koperasi tersebut tertarik untuk mengelola berbagai jenis tambang, termasuk timah, emas, batu bara, dan mineral lainnya.
"Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah menerima hampir dua puluhan permohonan izin dari koperasi yang ingin mengelola tambang, baik itu timah, emas, batu bara, maupun mineral lainnya," ujar Ferry, dikutip dari Antara pada Kamis (27/2/2025).
Minat koperasi ini muncul setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Perubahan ini membuka peluang bagi koperasi, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan usaha kecil menengah (UKM) untuk terlibat dalam pengelolaan tambang batu bara melalui skema prioritas.
Ferry menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun aturan teknis yang akan menjelaskan tata cara pengelolaan pertambangan oleh koperasi. Aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa koperasi dapat berpartisipasi secara efektif dan berkelanjutan dalam sektor pertambangan.
Selain itu, Ferry juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeluarkan regulasi yang memungkinkan koperasi ikut mengelola tambang minyak dan gas bumi (migas). Permintaan ini didasarkan pada keberhasilan koperasi dalam mengelola idle well (sumur tidak aktif) eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan. Idle well adalah sumur migas yang tidak aktif untuk sementara waktu tetapi belum ditutup secara permanen.
"Di Muara Enim, koperasi berhasil menghasilkan 15 barel minyak per hari dari sumur yang dikelola. Saat ini, kami sedang mempersiapkan pengelolaan sumur ketiga," kata Ferry.
Keberhasilan ini menjadi dasar bagi Ferry untuk mengusulkan agar koperasi diberi kesempatan lebih luas untuk mengelola sumur-sumur idle eks-Pertamina lainnya. Menurutnya, partisipasi koperasi dalam sektor migas dapat meningkatkan produksi nasional sekaligus memberdayakan ekonomi lokal.
Sebagai informasi, merujuk pada data yang dikumpulkan Redaksi Suara.com, ada lebih dari 123.000 koperasi aktif di Indonesia pada tahun 2023. (Kemenkop)
Baca Juga: RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Kelola Tambang, Hanya Terima Keuntungan
Sementara, pada tahun 2022, sektor pertambangan menyumbang sekitar 7% dari PDB Indonesia. Sedangkan menurut data Pertamina, terdapat lebih dari 6.000 sumur idle di seluruh Indonesia yang berpotensi dikelola oleh koperasi atau pihak swasta.
Perubahan UU Minerba yang memungkinkan koperasi dan UKM mengelola tambang batu bara tetap diperlukan aturan turunan yang jelas agar implementasinya berjalan lancar.
Ferry menegaskan bahwa pemerintah akan segera merilis pedoman teknis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambang oleh koperasi.
Izin kelola tambang bagi koperasi ini menambah daftar panjang aturan baru pengelolaan tambang setelah sebelumnya pemerintah mendorong kelola tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) seperti NU, Muhammadiyah dan organisasi lainnya.
Berita Terkait
-
Sebut Banyak Pendukungnya di Pilpres Gabung Gerakan Rakyat, Anies: Saya Bersyukur
-
Hadiri Pengukuhan Ormas Gerakan Rakyat, Anies: Pilpres 2029 Masih Kejauhan
-
Ungkap Berdirinya Ormas Gerakan Rakyat, Anies Akui Idenya Terbentuk Sebelum Pilpres 2024
-
Usung Tagline Indonesia Menyala, Anies Baswedan Saksikan Deklarasi Ormas Gerakan Rakyat
-
Pengesahan Perubahan UU Minerba Bikin Kampus Jadi 'Boneka' Perusahaan Tambang?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!
-
Profil Mukhamad Misbakhun: Ketua Komisi XI DPR RI, Calon Ketua OJK?
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Pemilik Lippo Karawaci (LPKR) dan Gurita Bisnisnya di Indonesia