Suara.com - Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang disahkan oleh DPR menuai kritik.
Revisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas ilmiah perguruan tinggi, terutama yang bertentangan dengan kepentingan industri tambang dan menghambat transisi energi.
Policy Strategist CERAH, Sartika Nur Shalati menyoroti bahwa beberapa pasal dalam revisi UU Minerba memerintahkan perguruan tinggi menjadi penerima manfaat dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta melalui perjanjian kerja sama.
“Perguruan tinggi yang diharapkan objektivitasnya, memiliki basis ilmiah, dan kritis, berpotensi dibungkam dan dipaksa mendukung kebijakan dan praktik yang menguntungkan badan usaha penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), meskipun mungkin tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan atau tanggung jawab sosial,” kata Sartika dalam keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (21/2/2025).
Pasal 51 A dan 60 A ayat 1 dalam revisi UU Minerba mengatur bahwa pemerintah pusat memberikan WIUP Mineral logam/batu bara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Meskipun perguruan tinggi tidak diberikan wewenang langsung menerima izin WIUP, ayat 3 dalam kedua pasal tersebut menyatakan bahwa sebagian keuntungan akan dialokasikan kepada perguruan tinggi sesuai perjanjian kerja sama.
Sartika mengkhawatirkan hal ini akan membuat perusahaan tambang menjadi pendonor utama perguruan tinggi, terutama di tengah pemangkasan anggaran pendidikan oleh pemerintah.
"Perusahaan tambang dapat menjadi pendonor yang dengan mudah menyetir perguruan tinggi untuk mendukung kepentingan sektor tambang dan sumber energi fosil," ujarnya.
Dia menyerukan agar perguruan tinggi kembali pada tiga pilar Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Hal ini menegaskan peran kampus tidak hanya terbatas pada pendidikan, tetapi juga dalam mengatasi tantangan global seperti ketimpangan sosial, kemiskinan, dan krisis iklim.
Baca Juga: Aturannya Bakal Tertulis di PP, Kampus yang Menerima Manfaat Tambang Bisa Kena Audit BPK
Transisi Energi Terhambat
Sartika juga memperingatkan bahwa dominasi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang bergerak di sektor batu bara berpotensi menghambat transisi ke energi terbarukan.
"Perguruan tinggi akan mengalami kesulitan mendorong penelitian terkait teknologi energi terbarukan karena keterbatasan sumber daya atau konflik kepentingan dengan mitra industri yang tidak mendukung transisi energi," katanya.
Sementara itu, Dosen Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyebut ada dua motif utama di balik revisi UU Minerba. Pertama, regulasi ini dianggap sebagai 'tukar tambah' berupa izin konsesi tambang yang diubah menjadi perguruan tinggi sebagai penerima manfaat bisnis pertambangan. Tujuannya adalah untuk menundukkan kampus.
Kedua, kampus dipaksa menjadi alat legitimasi industri ekstraktif yang merusak lingkungan.
"Kampus pada akhirnya dijadikan mesin reproduksi pengetahuan yang seolah-olah menunjukkan industri pertambangan yang mematikan ini bermanfaat di mata publik," ujar Herdiansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elit Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja