Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah resmi melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu.
Tujuh sektor industri tersebut meliputi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas perpanjangan HGBT pada tahun 2025. Dengan permintaan pasar yang menurun, kami berharap dapat tetap bersaing dan mendukung pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik (INAPLAS) Fajar Budiono ditulis Rabu (5/3/2025).
Namun, Fajar menekankan bahwa pasokan gas juga perlu dipastikan, karena selama ini masih ada kendala dalam hal kuantitas.
Misalnya, dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), jika kuota yang dijanjikan sebesar 10%, industri justru hanya menerima 60-70%. Sisanya harus dibeli dengan harga gas yang jauh lebih tinggi.
Akibatnya, harga gas yang diterima industri bisa mencapai di atas USD 10 per MMBTU, sehingga manfaat dari HGBT tidak benar-benar dirasakan oleh industri.
“Perlu dipastikan bahwa tidak ada kendala dalam kuantitas pasokan gas.” ujar Fajar
Selain itu, volume pasokan harus sesuai dengan PJBG yang telah disepakati antara konsumen dan pemasok. Karena jika volume tidak sesuai dengan PJBG, perencanaan produksi akan sulit dilakukan karena ketidakpastian dalam perhitungan ongkos produksi.
"Selain itu, harga gas yang lebih tinggi di atas USD 10 per MMBTU akan membuat biaya produksi meningkat, sehingga industri dalam negeri sulit bersaing dengan produk impor,” ungkap Fajar.
Baca Juga: Harga Gas Bumi Kini Lebih Kompetitif dengan Kebijakan HGBT Terbaru
Lebih lanjut, Fajar menyatakan jika utilisasi industri menurun, maka target pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 8% akan sulit tercapai. Saat ini, industri dalam negeri harus bersaing dengan produk impor yang seringkali lebih murah.
Oleh karena itu, selain memastikan pasokan gas tetap terjaga, pemerintah juga perlu mengatur keseimbangan antara supply dan demand, termasuk dengan mengendalikan produk impor jadi.
“Dalam hal ini, industri juga harus bersaing dengan produk impor, kecuali pemerintah secara bersamaan memastikan ketersediaan pasokan gas dan menjaga keseimbangan supply-demand. Salah satu caranya adalah dengan mengatur impor barang jadi. Jika kebijakan ini diterapkan dengan baik, daya beli masyarakat diharapkan meningkat, sehingga tingkat utilisasi industri pun dapat lebih optimal,” tambahnya.
Sejalan dengan Sekjen INAPLAS, Edy Suyanto, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) menyatakan menegaskan bahwa industri terutama industri keramik pada dasarnya tidak keberatan dengan kenaikan HGBT dari USD 6,5 per MMBTU menjadi US$7 per MMBTU. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus benar-benar diimplementasikan secara optimal di lapangan.
“Industri keramik tidak keberatan dengan kenaikan HGBT dari US$6,5/MMBTU menjadi US$7 per MMBTU namun kebijakan tersebut harus diimplementasikan sepenuhnya di lapangan. Pasokan volume gas harus sesuai dengan kebutuhan gas industri yang tercantum di dalam isi Kepmen ESDM,”ujar Edy.
“Jangan sampai kenaikan harga gas US$7 per MMBTU tersebut masih disertai kebijakan PGN untuk Januari-Maret 2025 dengan pembatasan 45%-50% yang dikenai surcharge USD 16,77 per MMBTU. Maka bisa dipastikan tujuan utama dari kebijakan perpanjangan HGBT untuk peningkatan daya saing industri guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pasti tidak akan terwujud," pungkasnya.
Dengan demikian, kepastian pasokan gas menjadi faktor krusial dalam keberlanjutan industri di tengah persaingan global.
Jika kebijakan HGBT tidak diimplementasikan secara optimal dan pasokan gas masih mengalami kendala, maka upaya pemerintah dalam mendorong daya saing industri dalam negeri serta mencapai target pertumbuhan ekonomi bisa terhambat.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, dan pelaku industri menjadi kunci agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang diharapkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI
-
Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?
-
Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala
-
B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan
-
Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS
-
MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini