Batas Pemberian THR untuk Pegawai
Mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 hingga 1 April 2025. Maka batas pemberian THR bagi karyawan swasta adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba, artinya pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025 mendatang.
Sejarah THR: Dari Strategi Politik hingga Hak Pekerja
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang Idul Fitri. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pengusaha untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah THR di Indonesia?
.1. THR Pertama Kali Diberlakukan di Era Orde Lama
Mengacu pada penelitian Implikasi Yuridis Depenalisasi dalam Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan terhadap Pekerja oleh Sholikatun (2017), kebijakan THR pertama kali diterapkan pada era Orde Lama, tepatnya pada April 1951 di bawah kabinet Soekiman Wirjosandjojo.
2. THR sebagai Strategi Politik
Awalnya, THR diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, kebijakan ini juga digunakan sebagai strategi politik untuk memperkuat dukungan terhadap kabinet Soekiman. Saat itu, besaran THR berkisar antara Rp 125 ribu hingga Rp 200 ribu.
3. Menuai Protes dari Kaum Buruh
Baca Juga: Jadwal THR Kaget Shopee Diskon Hingga 100 Persen, Simak Tipsnya!
Kebijakan THR pada awalnya hanya diberikan kepada PNS, yang saat itu didominasi oleh kalangan atas. Hal ini memicu ketimpangan sosial dan memicu aksi protes dari para buruh yang merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah.
4. Buruh Menuntut Hak yang Sama
Menjelang Lebaran, kebutuhan pokok meningkat drastis, sehingga para buruh menuntut pemerintah memberikan hak serupa kepada pekerja swasta. Mereka menuntut keadilan agar THR juga diberikan kepada seluruh pekerja, bukan hanya PNS.
5. Pemerintah Menerbitkan Aturan THR untuk Seluruh Pekerja
Setelah Ahem Erningpraja menjabat sebagai Menteri Perburuhan, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan No. 1/1961, yang menetapkan bahwa THR juga menjadi hak buruh swasta. Hingga kini, THR telah menjadi hak seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor sipil maupun swasta.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, pengusaha yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi
-
Mau Lepas Ketagihan Impor LPG, Bahlil Mulai Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME pada 2026
-
Rupiah Dibuka Stagnan Pada Awal Pekan Ini
-
Ancaman Tarif AS Kian Nyata! BI Waspada, Aliran Modal Asing dari Emerging Market Terus Berfluktuasi
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
SPBU Pertamina Diminta Perbanyak Improvisasi Layanan, dari Toilet hingga Fasilitas Instagramable