Suara.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalisme para pendidik di Indonesia. Pada tanggal 21 Maret 2025, TPG akan dicairkan untuk guru ASN, PPPK, dan non-ASN. Namun, untuk menerima tunjangan ini, ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing kategori guru.
Kriteria untuk Guru ASN dan PPPK
Bagi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain:
1. Sertifikat Pendidik: Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sertifikat ini menjadi bukti kompetensi dan kualifikasi seorang guru.
2. Terdaftar di Dapodik: Guru harus tercatat sebagai guru aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Nomor Registrasi Guru (NRG): Guru harus memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
4. Beban Kerja Minimal: Guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
5. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar: Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa TPG diberikan kepada guru yang benar-benar aktif dan memenuhi standar profesionalisme yang ditetapkan.
Kriteria untuk Guru Non-ASN
Guru non-ASN juga memiliki persyaratan serupa, namun dengan beberapa tambahan. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
1. Sertifikat Pendidik dan Dapodik: Guru non-ASN harus memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar di Dapodik.
2. NRG: Guru non-ASN juga harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
3. Penghasilan Tetap: Guru non-ASN harus memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.
4. Aktif Mengajar: Guru non-ASN harus aktif mengajar dan tercatat di Dapodik sesuai dengan rasio kebutuhan guru.
5. Tidak Merangkap Pekerjaan: Guru non-ASN tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
6. SK Inpassing: Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing (Penyetaraan), tunjangan yang diberikan sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, bagi yang telah memiliki SK Inpassing, tunjangan yang diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja yang diakui.
Dapodik memegang peranan krusial sebagai basis data utama yang digunakan untuk memverifikasi kelayakan penerima TPG. Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk memastikan bahwa data mereka di Dapodik sudah benar dan lengkap. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses pencairan TPG, sehingga ketelitian dalam pengelolaan data menjadi sangat penting.
Baca Juga: Gegara Semua Mau jadi ASN Biar Hidup Enak, Prabowo Bakal Evaluasi Para Birokrat yang Susahkan Rakyat
Pencairan TPG ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum bagi pemberian tunjangan ini. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses pencairan TPG.
Guru diharapkan untuk aktif mencari informasi dan memahami persyaratan yang berlaku agar dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan dan menerima hak mereka. Dengan memastikan semua persyaratan terpenuhi, guru dapat menghindari kendala dalam proses pencairan TPG.
TPG tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi guru, tetapi juga menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan memberikan apresiasi yang layak kepada para pendidik, diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya pencairan TPG ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Tanda Tangan Digital Bisa jadi Pilihan Pegawai ASN dan BUMN saat WFA
-
Gus Ipul Ungkap Konsep Sekolah Rakyat: Targetkan 2.500 Siswa Per Sekolah, Butuh Berapa Guru?
-
Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025
-
Revisi UU Sisdiknas, Waka Ketua Komisi X Usul Pemerintah Pusat Ambil Alih Tata Kelola Guru Nasional
-
Gegara Semua Mau jadi ASN Biar Hidup Enak, Prabowo Bakal Evaluasi Para Birokrat yang Susahkan Rakyat
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Indonesia Pasar Kripto Terbesar Kedua di Asia Pasifik
-
Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting
-
BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan untuk Perkuat Layanan Keuangan di Sumatera
-
Mengenal Cropty Wallet, Dompet Kripto bagi Pemula yang Antiribet dan Hadirkan Berbagai Keunggulan
-
Penambangan Tanpa Izin Jadi Ancaman, Kopsindo Dukung Pemerintah untuk Lakukan Penertiban
-
Rupiah Ditutup Menguat Senin Sore, Ini Pemicunya
-
Adrian Gunadi Telah Ditangkap, Daftar Tersangka Kasus di Sektor Keuangan yang Masih Buron
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura dan Australia
-
Begini Strategi Investasi Kripto Akhir Tahun, Jangan Hanya Andalkan Momen
-
IHSG Ditutup Menghijau ke Level 8.123 Terdorong Keperkasaan Rupiah