* Konsultasi: Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan bisnis, notaris, atau dinas perizinan setempat jika Anda merasa kesulitan.
* Perhatikan Peraturan Terbaru: Peraturan perizinan bisa berubah dari waktu ke waktu. Selalu periksa informasi terbaru di situs web OSS atau dinas terkait.
* Manfaatkan Layanan Pendampingan: Banyak lembaga pemerintah dan swasta yang menawarkan layanan pendampingan untuk membantu UMKM dalam proses perizinan.
* Fokus pada Kualitas Produk/Jasa: Perizinan hanyalah langkah awal. Pastikan Anda juga fokus pada kualitas produk/jasa, pelayanan pelanggan, dan pemasaran yang efektif.
Contoh Sederhana (UMK dengan Domisili di Rumah):
1. Jenis Usaha: Jual pakaian secara online melalui media sosial dan marketplace.
2. Bentuk Badan Usaha: UMK (Usaha Mikro Kecil)
3. Proses:
* Daftar dan buat akun di OSS.
* Isi data diri, data usaha (nama usaha, alamat rumah sebagai domisili, bidang usaha: perdagangan eceran pakaian melalui internet).
* Pilih kode KBLI yang sesuai (misalnya, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Pakaian).
* Unduh NIB.
* (Kemungkinan tidak memerlukan izin usaha tambahan karena skala kecil dan domisili di rumah).
4. Lanjutkan: Urus NPWP jika belum punya, buat rekening bank usaha, siapkan syarat dan ketentuan toko online.
Kesimpulan:
Proses perizinan bisnis online sekarang jauh lebih mudah dengan adanya OSS. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memahami jenis usaha Anda, Anda bisa mendapatkan izin yang diperlukan dan menjalankan bisnis online Anda dengan lebih aman dan terpercaya. Ingatlah bahwa perizinan adalah investasi untuk masa depan bisnis Anda.
Berita Terkait
-
8 Ide Usaha yang Belum Banyak Pesaing di 2026, Cocok untuk Pemula?
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya