* Konsultasi: Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan bisnis, notaris, atau dinas perizinan setempat jika Anda merasa kesulitan.
* Perhatikan Peraturan Terbaru: Peraturan perizinan bisa berubah dari waktu ke waktu. Selalu periksa informasi terbaru di situs web OSS atau dinas terkait.
* Manfaatkan Layanan Pendampingan: Banyak lembaga pemerintah dan swasta yang menawarkan layanan pendampingan untuk membantu UMKM dalam proses perizinan.
* Fokus pada Kualitas Produk/Jasa: Perizinan hanyalah langkah awal. Pastikan Anda juga fokus pada kualitas produk/jasa, pelayanan pelanggan, dan pemasaran yang efektif.
Contoh Sederhana (UMK dengan Domisili di Rumah):
1. Jenis Usaha: Jual pakaian secara online melalui media sosial dan marketplace.
2. Bentuk Badan Usaha: UMK (Usaha Mikro Kecil)
3. Proses:
* Daftar dan buat akun di OSS.
* Isi data diri, data usaha (nama usaha, alamat rumah sebagai domisili, bidang usaha: perdagangan eceran pakaian melalui internet).
* Pilih kode KBLI yang sesuai (misalnya, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Pakaian).
* Unduh NIB.
* (Kemungkinan tidak memerlukan izin usaha tambahan karena skala kecil dan domisili di rumah).
4. Lanjutkan: Urus NPWP jika belum punya, buat rekening bank usaha, siapkan syarat dan ketentuan toko online.
Kesimpulan:
Proses perizinan bisnis online sekarang jauh lebih mudah dengan adanya OSS. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memahami jenis usaha Anda, Anda bisa mendapatkan izin yang diperlukan dan menjalankan bisnis online Anda dengan lebih aman dan terpercaya. Ingatlah bahwa perizinan adalah investasi untuk masa depan bisnis Anda.
Berita Terkait
-
Lenovo Rilis 3 Laptop Bisnis ThinkPad ke Indonesia, Harga Mulai Rp 33 Juta
-
CBDK Guyur Rp3 Miliar untuk Latih Talenta Lokal di Sektor Bisnis dan Teknologi
-
5 Bisnis Clara Shinta yang Membuatnya Kaya Raya sebagai Single Parent
-
Ayam Krispi Selalu Jadi Juara: Makanan Andalan yang Buka Banyak Peluang Bisnis
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Cara Mudah Beli Obligasi Pemerintah, Pilihan Investasi Aman untuk Pemula
-
GOTO Masih Belum Kasih Bocoran Agenda RUPSLB, Benarkah Patrick Walujo Diganti?
-
Ekonom: Industri Etanol Tak Hanya Untungkan Korporasi, Tapi Buka Lapangan Kerja Baru
-
BSI Akhirnya Kantongi Izin Simpanan Emas dari OJK
-
Industri Pertambangan Indonesia Mulai Beralih Gunakan AI
-
Meski Rupiah Loyo, IHSG Tetap Perkasa Menghijau Didorong Data-data Ekonomi Domestik
-
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline
-
Transaksi Aset Kripto RI Tiba-tiba Lesu, Pelaku Pasar Ungkap Biang Keladinya
-
Platform Kripto Global Sebut RI Mesin Pertumbuhan Blockchain Paling Penting di Dunia
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah Rabu Sore, Ini Pemicunya