- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking pertama Satgas P2SP pada Selasa (23/12/2025) di Jakarta.
- Dua aduan dibahas: pembiayaan PLTSa Benowo Surabaya dan kendala pinjaman modal usaha tekstil.
- Kemenkeu akan menyelesaikan hambatan pengusaha dan memonitor progres penyelesaian kasus tersebut setiap minggu.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking (penyelesaian hambatan bisnis) pertama usai Pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Menkeu Purbaya menjelaskan sejauh ini dirinya sudah menerima 10 aduan usaha di bidang energi, ketenagalistrikan, perizinan perusahaan, lahan dan tata ruang, pendanaan dan pembiayaan, serta penegakan hukum. Untuk hari ini, dirinya sudah menerima dua aduan dari perusahaan.
"Siang ini Satgas P2SP telah menyelenggarakan rapat koordinasi atas dua aduan yaitu pembiayaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang di Benowo (Surabaya) sama pembiayaan usaha," kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Kasus pertama dalam sidang debottlenecking Purbaya ini berasal dari PT Sumber Organik yang mengeluhkan penghentian bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini berimbas pada Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo Surabaya.
PT Sumber Organik adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah dan energi terbarukan, sekaligus pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo di Surabaya.
Purbaya menjelaskan kalau PLTSa itu adalah yang pertama di Indonesia. Jika itu dihidupkan dan ditangani secara benar, itu menjadi contoh yang bagus untuk diterapkan di daerah-daerah lain di Indonesia.
"Jadi kalau itu hidup dan di-treat dengan betul, itu merupakan satu contoh yang bagus sekali untuk diterapkan di daerah-daerah lain," kata Purbaya.
Sementara itu sidang kedua debottlenecking yang diselesaikan Purbaya adalah kendala pembiayaan dari PT Mayer Indah Indonesia. Perusahaan tekstil ini mengaku mengalami kendala modal saat mengajukan pinjaman di bank.
"Dari Juni saya sudah mengajukan sampai September baru ditolak di hari yang bapak kayaknya pengumuman Rp 200 T itu. Itu saya baru dari banknya, terus ditolak. Dia bilang, 'kebijakan kami tidak tidak bisa menerima industri tekstil'," kata GM PT Mayer Indah Indonesia, Melisa Suria di sidang tersebut.
Baca Juga: Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
Lebih lanjut Purbaya menjelaskan kalau aduan tersebut akan ditangani langsung dari Kementerian Keuangan. Ia memastikan bakal menyelesaikan hambatan pengusaha, bahkan jika berkaitan dengan peraturan.
"Kalau ada perlu adjustment di peraturan ya kita atur, kita adjust sesuai keadaan setelah rapat, dan ini hasilnya akan dimonitor terus dari minggu ke minggu, progress-nya seperti apa. Nanti ada status kalau selesai, ya selesai. Kalau belum, belum selesai. Nanti ini akan termonitor terus dan kita follow up," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025
-
Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November
-
Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli