- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking pertama Satgas P2SP pada Selasa (23/12/2025) di Jakarta.
- Dua aduan dibahas: pembiayaan PLTSa Benowo Surabaya dan kendala pinjaman modal usaha tekstil.
- Kemenkeu akan menyelesaikan hambatan pengusaha dan memonitor progres penyelesaian kasus tersebut setiap minggu.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking (penyelesaian hambatan bisnis) pertama usai Pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Menkeu Purbaya menjelaskan sejauh ini dirinya sudah menerima 10 aduan usaha di bidang energi, ketenagalistrikan, perizinan perusahaan, lahan dan tata ruang, pendanaan dan pembiayaan, serta penegakan hukum. Untuk hari ini, dirinya sudah menerima dua aduan dari perusahaan.
"Siang ini Satgas P2SP telah menyelenggarakan rapat koordinasi atas dua aduan yaitu pembiayaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang di Benowo (Surabaya) sama pembiayaan usaha," kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Kasus pertama dalam sidang debottlenecking Purbaya ini berasal dari PT Sumber Organik yang mengeluhkan penghentian bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini berimbas pada Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo Surabaya.
PT Sumber Organik adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah dan energi terbarukan, sekaligus pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo di Surabaya.
Purbaya menjelaskan kalau PLTSa itu adalah yang pertama di Indonesia. Jika itu dihidupkan dan ditangani secara benar, itu menjadi contoh yang bagus untuk diterapkan di daerah-daerah lain di Indonesia.
"Jadi kalau itu hidup dan di-treat dengan betul, itu merupakan satu contoh yang bagus sekali untuk diterapkan di daerah-daerah lain," kata Purbaya.
Sementara itu sidang kedua debottlenecking yang diselesaikan Purbaya adalah kendala pembiayaan dari PT Mayer Indah Indonesia. Perusahaan tekstil ini mengaku mengalami kendala modal saat mengajukan pinjaman di bank.
"Dari Juni saya sudah mengajukan sampai September baru ditolak di hari yang bapak kayaknya pengumuman Rp 200 T itu. Itu saya baru dari banknya, terus ditolak. Dia bilang, 'kebijakan kami tidak tidak bisa menerima industri tekstil'," kata GM PT Mayer Indah Indonesia, Melisa Suria di sidang tersebut.
Baca Juga: Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
Lebih lanjut Purbaya menjelaskan kalau aduan tersebut akan ditangani langsung dari Kementerian Keuangan. Ia memastikan bakal menyelesaikan hambatan pengusaha, bahkan jika berkaitan dengan peraturan.
"Kalau ada perlu adjustment di peraturan ya kita atur, kita adjust sesuai keadaan setelah rapat, dan ini hasilnya akan dimonitor terus dari minggu ke minggu, progress-nya seperti apa. Nanti ada status kalau selesai, ya selesai. Kalau belum, belum selesai. Nanti ini akan termonitor terus dan kita follow up," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025
-
Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November
-
Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions dari Telkom untuk Mahasiswa
-
Purbaya Mau Ambil PNM, Bos Danantara: Hanya Omon-omon
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Tekanan Jual Masih Hantui IHSG di Sesi I, 702 Saham Kebakaran
-
Pemerintah Terapkan 1617 dan 2527 April 2026, Tiket Kereta dan Kapal Didiskon 30 Persen
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas