- KemenHAM sedang menyusun draf Perpres baru Strategi Nasional Bisnis dan HAM sebagai pengganti regulasi yang berakhir tahun 2025.
- Draf Perpres telah selesai disusun KemenHAM dan kini menunggu persetujuan akhir dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
- Regulasi baru ini akan mewajibkan perusahaan besar (di atas 2.000 pekerja) melakukan uji tuntas (due diligence) Bisnis dan HAM mulai 2028.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang dirancang lebih komprehensif dibandingkan regulasi sebelumnya.
Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM, Sofia Alatas, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk menggantikan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 yang akan berakhir pada 2025.
“Perpres ini direncanakan berakhir pada tahun 2025. Namun, melihat dinamika global dan kebutuhan di lapangan, kami saat ini sedang menyusun draf Perpres baru yang lebih komprehensif,” ujar Sofia dalam dialog media di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Sofia menyebutkan, draf Perpres tersebut sudah selesai disusun oleh Kementerian HAM dan telah berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menunggu persetujuan akhir, sebagaimana permintaan dari Sekretariat Negara (Sekneg).
Menurut Sofia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebenarnya telah menyetujui draf Perpres tersebut. Namun, hingga saat ini belum ditandatangani.
“Dari komunikasi kami dengan staf Pak Airlangga, sebetulnya sudah disetujui. Hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari beliau. Setelah ditandatangani, berkas kembali lagi ke Sekneg, lalu masuk ke tahapan berikutnya, yakni ke Presiden, dan seterusnya,” jelasnya.
Perpres baru tersebut nantinya akan memuat 13 indikator Bisnis dan HAM yang dibagi ke dalam kategori wajib (mandatory) dan sukarela (voluntary). Pada tahap awal, kewajiban itu direncanakan berlaku bagi perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 2.000 orang.
Sofia memastikan penyusunan Perpres tersebut telah meminta tanggapan dari para akademisi.
“Untuk saat ini, kami merencanakan kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 2.000 orang,” kata dia.
Baca Juga: Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
Sofia menjelaskan, penerapan regulasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Tahun 2025 difokuskan pada penyusunan kebijakan, dilanjutkan dengan sosialisasi masif pada 2026 dan uji coba pada 2027.
“Pada 2028–2029 diharapkan sudah menjadi kewajiban penuh bagi perusahaan untuk melakukan uji tuntas (due diligence) Bisnis dan HAM,” ucapnya.
Sebagai informasi, Perpres tentang uji tuntas HAM merupakan penguatan dari Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang sebelumnya bersifat mendorong kepatuhan sukarela. Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan mewajibkan perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani potensi pelanggaran HAM di seluruh rantai bisnisnya.
Berita Terkait
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
Pemerintah Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 di Atas 5,4 Persen
-
Airlangga Sebut 2025 Jadi Whirlwind Year: Ekonomi Dunia Diterjang Badai Ketidakpastian
-
Serapan Baru 70 Persen, Belanja Pemerintah Dikebut di 1 Bulan Terakhir 2025
-
Insentif Industri Otomotif? Menperin Agus Bilang Oke, Menko Airlangga: Enggak Perlu!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos