Suara.com - Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetap akan diberikan pada tahun 2025. Lantas, berapa nominal gaji 13 dan gaji 14 PNS 2025?
Gaji 13 dan gaji 14 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap PNS atas kinerja mereka sepanjang tahun. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta meningkatkan daya beli masyarakat, terutama selama periode Ramadan dan Idul Fitri.
Pemerintah seperti yang sudah diketahui, saat ini telah mengatur pemberian gaji tambahan yang tertuang dalam peraturan pemerintah setiap tahunnya guna memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS 2025
Menurut ketentuan yang berlaku, THR akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Komponen Gaji 13 dan Gaji 14 PNS 2025
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji 13 dan gaji 14 bagi PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup:
- Gaji pokok (gapok)
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara itu, untuk PNS yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi daerah yang memberikan
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji 13 dan gaji 14 yang berasal dari APBN mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS serta komponen lainnya, begitu juga dengan CPNS yang dananya bersumber dari APBD.
Baca Juga: THR Pensiunan Cair! Cek Rekening Mulai 17 Maret 2025, Ini Rincian Lengkapnya!
Besaran Gaji 13 dan Gaji 14 PNS 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pejabat Eselon dan ASN Setara
- Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp24.886.200
- Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III/Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV/Pengawas: Rp10.612.900
PNS Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
1. SD/SMP/Sederajat
Berita Terkait
-
Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
-
Berapa Gaji Nam Ji Hyun yang Sempat Jadi Incaran Kim Soo Hyun? Segini Besarannya
-
THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!
-
THR Pensiunan Cair! Cek Rekening Mulai 17 Maret 2025, Ini Rincian Lengkapnya!
-
Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 ASN 2025? Berikut Perbedaan dan Waktu Pencairannya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pupuk Indonesia dan Pertamina Perkuat Hilirisasi, Gas Bumi Jadi Andalan
-
Investor Terus Kabur dan Devisa Menipis Bikin Rupiah Semakin Melemah
-
Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional
-
Asuransi Syariah Mulai Bidik Seluruh Segmen Masyarakat RI
-
Wisatawan Indonesia Kini Lebih Mudah Pesan Hotel di Luar Negeri, Cukup Pakai Aplikasi
-
Catat Tanggalnya! Danamon Siapkan "Hujan Kejutan" Sambut HUT ke-70
-
Saham Dinilai Sudah Terlalu Murah, Gimana Nasib BBNI?
-
Astra Perkuat Desa Sejahtera Kemiren, Budaya Osing Jadi Penggerak Ekonomi Warga
-
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Perkuat Fondasi SDM Unggul Indonesia
-
B50 Resmi Jalan, Ekonom UGM Ingatkan Ancaman APBN, Minyak Goreng hingga Deforestasi