Suara.com - Di era digital seperti sekarang, membayar pajak tidak lagi harus dilakukan secara manual dengan antre di kantor pajak atau bank.
Kini, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online dengan berbagai metode pembayaran, salah satunya menggunakan saldo GoPay.
GoPay, sebagai salah satu dompet digital terpopuler di Indonesia, kini menyediakan layanan pembayaran pajak secara mudah dan praktis melalui aplikasi e-commerce dan platform mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan metode ini, wajib pajak dapat membayar kewajiban mereka tanpa perlu keluar rumah.
Lalu, bagaimana cara bayar pajak online pakai saldo GoPay? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
1. Syarat dan Ketentuan Bayar Pajak dengan GoPaySebelum melakukan pembayaran pajak menggunakan GoPay, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:
Memiliki akun GoPay yang aktif
Pastikan saldo GoPay mencukupi untuk membayar pajak. Jika saldo tidak mencukupi, Anda bisa melakukan top-up terlebih dahulu melalui transfer bank, Alfamart, Indomaret, atau mitra lainnya.
Mendapatkan kode billing pajak
Kode billing atau ID billing adalah nomor unik yang digunakan untuk membayar pajak secara online. Kode ini bisa didapatkan melalui aplikasi DJP Online, M-Pajak, atau mitra pembayaran pajak lainnya.
Akun GoPay terhubung dengan aplikasi atau marketplace yang mendukung pembayaran pajak
Saat ini, beberapa aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak telah bekerja sama dengan DJP untuk menyediakan layanan pembayaran pajak dengan GoPay.
Baca Juga: Cara Isi Saldo GoPay Lewat BCA Mobile dalam Hitungan Detik
2. Cara Mendapatkan Kode Billing Pajak
Sebelum membayar pajak, Anda perlu mendapatkan kode billing terlebih dahulu. Berikut cara mendapatkannya:
a. Melalui DJP Online
Login ke DJP Online di https://djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password Anda.
Pilih menu Billing Pajak dan klik Buat Kode Billing.
Masukkan jenis pajak yang ingin dibayar, periode pajak, serta nominal yang harus dibayarkan.
Setelah mengisi data, klik Generate Kode Billing.
Salin kode billing yang muncul untuk digunakan pada saat pembayaran pajak.
b. Melalui Aplikasi Pajak Resmi
Beberapa aplikasi mitra DJP, seperti OnlinePajak atau PajakPay, juga menyediakan fitur pembuatan kode billing secara instan. Anda bisa mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store atau App Store dan mengikuti petunjuk yang tersedia.
3. Cara Bayar Pajak Online Pakai Saldo GoPay
Setelah mendapatkan kode billing, ikuti langkah-langkah berikut untuk membayar pajak menggunakan saldo GoPay:
A. Melalui Tokopedia
Tokopedia merupakan salah satu e-commerce yang bekerja sama dengan DJP untuk memfasilitasi pembayaran pajak. Berikut cara membayar pajak dengan GoPay melalui Tokopedia:
Buka aplikasi Tokopedia di ponsel Anda.
Pilih menu Top Up & Tagihan lalu klik Pajak.
Masukkan Kode Billing yang telah Anda dapatkan dari DJP Online.
Tokopedia akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar. Klik Bayar Sekarang.
Pilih metode pembayaran GoPay. Pastikan saldo GoPay mencukupi.
Klik Bayar dan masukkan PIN GoPay untuk konfirmasi.
Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
B. Melalui Bukalapak
Selain Tokopedia, Bukalapak juga mendukung pembayaran pajak online dengan GoPay. Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi Bukalapak dan masuk ke menu Tagihan.
Pilih opsi Pajak lalu masukkan Kode Billing.
Klik Lanjutkan dan cek detail pembayaran pajak Anda.
Pilih GoPay sebagai metode pembayaran.
Klik Bayar Sekarang dan masukkan PIN GoPay untuk konfirmasi.
Setelah pembayaran sukses, simpan bukti pembayaran yang diberikan.
4. Keuntungan Bayar Pajak Online Pakai GoPay
Mudah dan Praktis
Bayar pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus ke kantor pajak atau bank.
Proses Cepat dan Real-time
Pembayaran menggunakan GoPay diproses secara otomatis dan langsung tercatat di sistem DJP.
Bebas dari Antrian dan Administrasi Manual
Tidak perlu lagi mengisi formulir manual atau antre panjang di loket pembayaran pajak.
Keamanan Terjamin
Transaksi dengan GoPay dilindungi sistem keamanan digital yang ketat, sehingga data pribadi dan pembayaran Anda tetap aman.
Bisa Dapat Cashback atau Promo
Terkadang, GoPay menawarkan promo atau cashback untuk pembayaran pajak melalui mitra resmi. Pastikan untuk mengecek promo yang sedang berlangsung.
5. Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membayar Pajak dengan GoPay
Pastikan Saldo GoPay Cukup
Jika saldo tidak mencukupi, lakukan top-up terlebih dahulu sebelum membayar pajak.
Gunakan Kode Billing yang Valid
Periksa kembali kode billing sebelum melakukan pembayaran agar tidak terjadi kesalahan transaksi.
Simpan Bukti Pembayaran
Setelah transaksi berhasil, simpan bukti pembayaran sebagai arsip atau referensi jika diperlukan di kemudian hari.
Gunakan Aplikasi atau Platform Resmi
Pastikan Anda hanya melakukan transaksi di aplikasi atau website yang telah bekerja sama dengan DJP untuk menghindari penipuan.
Membayar pajak online kini semakin mudah dengan adanya metode pembayaran menggunakan saldo GoPay. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa membayar pajak dengan cepat, aman, dan tanpa ribet.
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk telat bayar pajak! Manfaatkan kemudahan pembayaran digital dan pastikan Anda selalu memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.
Semoga artikel ini bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?
-
Salah Paham Produk Vape Bikin Industri Tembakau Alternatif Terancam