Suara.com - Baru – baru ini viral nama Bu Guru Salsa, mahasiswi yang mengaku masih semester 6 dalam sebuah video unggahan di sosial media namun telah diangkat menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat PPPK pun dipertanyakan mengingat dirinya bahkan belum lulus kuliah.
Bu Salsa yang baru berusia 22 tahun ini juga menjawab beberapa pertanyaan netizen, termasuk apakah dirinya sudah hamil. Dengan menggunakan istilah “sudah isi” Salsa menjawab bahwa dirinya belum satu bulan menikah dengan suaminya.
Salah satu komentar menyebutkan Bu Salsa lolos PPPK guru di bawah naungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember. Namun, melalui media sosialnya, Asosiasi PGRI Jember buru – buru mengkonfirmasi bahwa Bu Salsa tidak lolos administrasi dalam mendaftar PPPK.
Syarat Guru PPPK
Menjadi guru PPPK ternyata tak semudah membalik telapak tangan. Secara administratif, untuk mendaftar sebagai guru PPPK, seorang calon guru perlu menyelesaikan pendidikan S-1. Jika Bu Guru Salsa belum lulus kuliah, maka secara otomatis dia gagal dalam seleksi administrasi.
Melansir website SSCASN BKN, pemerintah membagi rekrutmen PPPK Guru dalam lima kategori dengan masing - masing persyaratan sebagai berikut.
1, Pelamar Prioritas
Pelamar Priorias merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Jika pelamar masuk dalam kategori pelamar prioritas dan Guru pada Sekolah Negeri, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada Dapodik pelamar serta meberikan kategori “ Pelamar Prioritas di Sekolah Negeri.”
Jika pelamar masuk dalam kategori pelamar prioritas namun data tidak aktif pada Dapodik, maka sistem akan menampilkan kategori “Pelamar Prioritas Tidak Aktif Pada Dapodik” dan pelamar diperkenankan untuk pindah instansi
Baca Juga: Kabar Gembira untuk CASN 2024: Pemerintah Percepat Pengangkatan! Ini Jadwal Terbarunya
2. Pelamar Kategori THK-II
Guru kategori THK-II merupakan singkatan dari Tenaga Honorer Kategori II, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah namun tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pelamar kategori ini merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori Pelamar Prioritas atau dalam kategori pertama.
THK-II terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki prioritas dalam seleksi PPPK Guru. Namun, apabila THK-II diketahui tidak aktif dalam Dapodik, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
3. Pelamar Prioritas Pendataan Non ASN
Pelamar prioritas pendataan non-ASN merupakan Guru non-ASN yang terdata pada pangkalan data non-ASN BKN dan instansi yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan instansi yang terdata pada pangkalan data BKN, serta tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas seperti poin satu.
Jika pelamar tidak masuk dalam pendataan non-ASN BKN dan tidak aktif pada data Dapodik, maka pendaftaran tidak dapat dilanjutkan. Namun, apabila pelamar tidak masuk dalam pendataan non-ASN BKN namun aktif pada data Dapodik di sekolah negeri, maka pendaftar bisa melakukan perbaikan sertifikasi terlebih dahulu di laman P3K Perbaikan Serdik.
Berita Terkait
-
Kontrasnya Nasib Bu Guru Salsa dan Vokalis Sukatani: Dibela Vs Dipecat
-
Apa Syarat Lulus PPPK? Viral Isu Bu Guru Salsa Lolos padahal Masih Kuliah Semester 6
-
Massa Calon PPPK Geruduk Kantor KemenPAN-RB, Tolak Pengangkatan Oktober 2025
-
Geger, CPNS & PPPK Dikebut: Juni dan Oktober 2025 Jadi Deadline!
-
Kabar Gembira untuk CASN 2024: Pemerintah Percepat Pengangkatan! Ini Jadwal Terbarunya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
WSBP Catat Kontrak Baru Rp1,3 Triliun hingga November 2025, Perkuat Transformasi Bisnis dan Keuangan
-
Fenomena Flying Stock COIN: Adik Prabowo Masuk, Saham Sudah Terbang 3.990 Persen Pasca IPO
-
Dari Industri Kripto untuk Negeri: Kolaborasi Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Sumatera
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
Waspada BBM Langka, ESDM Singgung Tambahan Kuota Shell, Vivo, BP-AKR 2026
-
Daftar Pemegang Saham Superbank (SUPA), Ada Raksasa Singapura dan Grup Konglo
-
COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis
-
Alasan Arsari Group Pegang Saham COIN
-
Survei: Skincare Ditinggalkan, Konsumen Kini Fokus ke Produk Kesehatan
-
IHSG Rebound Balik ke 8.700, Cek Saham-saham yang Cuan