Suara.com - Baru – baru ini viral nama Bu Guru Salsa, mahasiswi yang mengaku masih semester 6 dalam sebuah video unggahan di sosial media namun telah diangkat menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat PPPK pun dipertanyakan mengingat dirinya bahkan belum lulus kuliah.
Bu Salsa yang baru berusia 22 tahun ini juga menjawab beberapa pertanyaan netizen, termasuk apakah dirinya sudah hamil. Dengan menggunakan istilah “sudah isi” Salsa menjawab bahwa dirinya belum satu bulan menikah dengan suaminya.
Salah satu komentar menyebutkan Bu Salsa lolos PPPK guru di bawah naungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember. Namun, melalui media sosialnya, Asosiasi PGRI Jember buru – buru mengkonfirmasi bahwa Bu Salsa tidak lolos administrasi dalam mendaftar PPPK.
Syarat Guru PPPK
Menjadi guru PPPK ternyata tak semudah membalik telapak tangan. Secara administratif, untuk mendaftar sebagai guru PPPK, seorang calon guru perlu menyelesaikan pendidikan S-1. Jika Bu Guru Salsa belum lulus kuliah, maka secara otomatis dia gagal dalam seleksi administrasi.
Melansir website SSCASN BKN, pemerintah membagi rekrutmen PPPK Guru dalam lima kategori dengan masing - masing persyaratan sebagai berikut.
1, Pelamar Prioritas
Pelamar Priorias merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Jika pelamar masuk dalam kategori pelamar prioritas dan Guru pada Sekolah Negeri, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada Dapodik pelamar serta meberikan kategori “ Pelamar Prioritas di Sekolah Negeri.”
Jika pelamar masuk dalam kategori pelamar prioritas namun data tidak aktif pada Dapodik, maka sistem akan menampilkan kategori “Pelamar Prioritas Tidak Aktif Pada Dapodik” dan pelamar diperkenankan untuk pindah instansi
Baca Juga: Kabar Gembira untuk CASN 2024: Pemerintah Percepat Pengangkatan! Ini Jadwal Terbarunya
2. Pelamar Kategori THK-II
Guru kategori THK-II merupakan singkatan dari Tenaga Honorer Kategori II, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah namun tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pelamar kategori ini merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori Pelamar Prioritas atau dalam kategori pertama.
THK-II terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki prioritas dalam seleksi PPPK Guru. Namun, apabila THK-II diketahui tidak aktif dalam Dapodik, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
3. Pelamar Prioritas Pendataan Non ASN
Pelamar prioritas pendataan non-ASN merupakan Guru non-ASN yang terdata pada pangkalan data non-ASN BKN dan instansi yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan instansi yang terdata pada pangkalan data BKN, serta tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas seperti poin satu.
Jika pelamar tidak masuk dalam pendataan non-ASN BKN dan tidak aktif pada data Dapodik, maka pendaftaran tidak dapat dilanjutkan. Namun, apabila pelamar tidak masuk dalam pendataan non-ASN BKN namun aktif pada data Dapodik di sekolah negeri, maka pendaftar bisa melakukan perbaikan sertifikasi terlebih dahulu di laman P3K Perbaikan Serdik.
Berita Terkait
-
Kontrasnya Nasib Bu Guru Salsa dan Vokalis Sukatani: Dibela Vs Dipecat
-
Apa Syarat Lulus PPPK? Viral Isu Bu Guru Salsa Lolos padahal Masih Kuliah Semester 6
-
Massa Calon PPPK Geruduk Kantor KemenPAN-RB, Tolak Pengangkatan Oktober 2025
-
Geger, CPNS & PPPK Dikebut: Juni dan Oktober 2025 Jadi Deadline!
-
Kabar Gembira untuk CASN 2024: Pemerintah Percepat Pengangkatan! Ini Jadwal Terbarunya
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam