Suara.com - Baru – baru ini viral nama Bu Guru Salsa, mahasiswi yang mengaku masih semester 6 dalam sebuah video unggahan di sosial media namun telah diangkat menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat PPPK pun dipertanyakan mengingat dirinya bahkan belum lulus kuliah.
Bu Salsa yang baru berusia 22 tahun ini juga menjawab beberapa pertanyaan netizen, termasuk apakah dirinya sudah hamil. Dengan menggunakan istilah “sudah isi” Salsa menjawab bahwa dirinya belum satu bulan menikah dengan suaminya.
Salah satu komentar menyebutkan Bu Salsa lolos PPPK guru di bawah naungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember. Namun, melalui media sosialnya, Asosiasi PGRI Jember buru – buru mengkonfirmasi bahwa Bu Salsa tidak lolos administrasi dalam mendaftar PPPK.
Syarat Guru PPPK
Menjadi guru PPPK ternyata tak semudah membalik telapak tangan. Secara administratif, untuk mendaftar sebagai guru PPPK, seorang calon guru perlu menyelesaikan pendidikan S-1. Jika Bu Guru Salsa belum lulus kuliah, maka secara otomatis dia gagal dalam seleksi administrasi.
Melansir website SSCASN BKN, pemerintah membagi rekrutmen PPPK Guru dalam lima kategori dengan masing - masing persyaratan sebagai berikut.
1, Pelamar Prioritas
Pelamar Priorias merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Jika pelamar masuk dalam kategori pelamar prioritas dan Guru pada Sekolah Negeri, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada Dapodik pelamar serta meberikan kategori “ Pelamar Prioritas di Sekolah Negeri.”
Jika pelamar masuk dalam kategori pelamar prioritas namun data tidak aktif pada Dapodik, maka sistem akan menampilkan kategori “Pelamar Prioritas Tidak Aktif Pada Dapodik” dan pelamar diperkenankan untuk pindah instansi
Baca Juga: Kabar Gembira untuk CASN 2024: Pemerintah Percepat Pengangkatan! Ini Jadwal Terbarunya
2. Pelamar Kategori THK-II
Guru kategori THK-II merupakan singkatan dari Tenaga Honorer Kategori II, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah namun tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pelamar kategori ini merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori Pelamar Prioritas atau dalam kategori pertama.
THK-II terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki prioritas dalam seleksi PPPK Guru. Namun, apabila THK-II diketahui tidak aktif dalam Dapodik, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
3. Pelamar Prioritas Pendataan Non ASN
Pelamar prioritas pendataan non-ASN merupakan Guru non-ASN yang terdata pada pangkalan data non-ASN BKN dan instansi yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan instansi yang terdata pada pangkalan data BKN, serta tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas seperti poin satu.
Jika pelamar tidak masuk dalam pendataan non-ASN BKN dan tidak aktif pada data Dapodik, maka pendaftaran tidak dapat dilanjutkan. Namun, apabila pelamar tidak masuk dalam pendataan non-ASN BKN namun aktif pada data Dapodik di sekolah negeri, maka pendaftar bisa melakukan perbaikan sertifikasi terlebih dahulu di laman P3K Perbaikan Serdik.
Berita Terkait
-
Kontrasnya Nasib Bu Guru Salsa dan Vokalis Sukatani: Dibela Vs Dipecat
-
Apa Syarat Lulus PPPK? Viral Isu Bu Guru Salsa Lolos padahal Masih Kuliah Semester 6
-
Massa Calon PPPK Geruduk Kantor KemenPAN-RB, Tolak Pengangkatan Oktober 2025
-
Geger, CPNS & PPPK Dikebut: Juni dan Oktober 2025 Jadi Deadline!
-
Kabar Gembira untuk CASN 2024: Pemerintah Percepat Pengangkatan! Ini Jadwal Terbarunya
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Optimisis, BCA Targetkan Penyaluran Kredit Tumbuh 10 Persen di 2026
-
2 Jenis Pangan Ini Harganya Bakal Meroket Jelang Ramadan
-
Harga Bawang Putih Naik, Mendagri Bunyikan Alarm Inflasi
-
Kuota BBM Pertalite Turun di 2026 Hanya 29,27 Juta KL
-
Mendagri Wanti-wanti Tingkat Inflasi, Harga yang Diatur Pemerintah Dilarang Naik
-
BPH Migas Klaim Hemat Rp4,98 Triliun Karena Subsidi Lebih Tepat Sasaran
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
BRI Tanggap Bencana Sumatera Pulihkan Sekolah di Aceh Tamiang Lewat Program Ini Sekolahku
-
Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan
-
Proyek Internet Rakyat Besutan Emiten Milik Hashim Mulai Uji Coba