Suara.com - Baru – baru ini viral nama Bu Guru Salsa, mahasiswi yang mengaku masih semester 6 dalam sebuah video unggahan di sosial media namun telah diangkat menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat PPPK pun dipertanyakan mengingat dirinya bahkan belum lulus kuliah.
Bu Salsa yang baru berusia 22 tahun ini juga menjawab beberapa pertanyaan netizen, termasuk apakah dirinya sudah hamil. Dengan menggunakan istilah “sudah isi” Salsa menjawab bahwa dirinya belum satu bulan menikah dengan suaminya.
Salah satu komentar menyebutkan Bu Salsa lolos PPPK guru di bawah naungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember. Namun, melalui media sosialnya, Asosiasi PGRI Jember buru – buru mengkonfirmasi bahwa Bu Salsa tidak lolos administrasi dalam mendaftar PPPK.
Syarat Guru PPPK
Menjadi guru PPPK ternyata tak semudah membalik telapak tangan. Secara administratif, untuk mendaftar sebagai guru PPPK, seorang calon guru perlu menyelesaikan pendidikan S-1. Jika Bu Guru Salsa belum lulus kuliah, maka secara otomatis dia gagal dalam seleksi administrasi.
Melansir website SSCASN BKN, pemerintah membagi rekrutmen PPPK Guru dalam lima kategori dengan masing - masing persyaratan sebagai berikut.
1, Pelamar Prioritas
Pelamar Priorias merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Jika pelamar masuk dalam kategori pelamar prioritas dan Guru pada Sekolah Negeri, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada Dapodik pelamar serta meberikan kategori “ Pelamar Prioritas di Sekolah Negeri.”
Jika pelamar masuk dalam kategori pelamar prioritas namun data tidak aktif pada Dapodik, maka sistem akan menampilkan kategori “Pelamar Prioritas Tidak Aktif Pada Dapodik” dan pelamar diperkenankan untuk pindah instansi
Baca Juga: Kabar Gembira untuk CASN 2024: Pemerintah Percepat Pengangkatan! Ini Jadwal Terbarunya
2. Pelamar Kategori THK-II
Guru kategori THK-II merupakan singkatan dari Tenaga Honorer Kategori II, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah namun tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pelamar kategori ini merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori Pelamar Prioritas atau dalam kategori pertama.
THK-II terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki prioritas dalam seleksi PPPK Guru. Namun, apabila THK-II diketahui tidak aktif dalam Dapodik, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
3. Pelamar Prioritas Pendataan Non ASN
Pelamar prioritas pendataan non-ASN merupakan Guru non-ASN yang terdata pada pangkalan data non-ASN BKN dan instansi yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan instansi yang terdata pada pangkalan data BKN, serta tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas seperti poin satu.
Jika pelamar tidak masuk dalam pendataan non-ASN BKN dan tidak aktif pada data Dapodik, maka pendaftaran tidak dapat dilanjutkan. Namun, apabila pelamar tidak masuk dalam pendataan non-ASN BKN namun aktif pada data Dapodik di sekolah negeri, maka pendaftar bisa melakukan perbaikan sertifikasi terlebih dahulu di laman P3K Perbaikan Serdik.
Berita Terkait
-
Kontrasnya Nasib Bu Guru Salsa dan Vokalis Sukatani: Dibela Vs Dipecat
-
Apa Syarat Lulus PPPK? Viral Isu Bu Guru Salsa Lolos padahal Masih Kuliah Semester 6
-
Massa Calon PPPK Geruduk Kantor KemenPAN-RB, Tolak Pengangkatan Oktober 2025
-
Geger, CPNS & PPPK Dikebut: Juni dan Oktober 2025 Jadi Deadline!
-
Kabar Gembira untuk CASN 2024: Pemerintah Percepat Pengangkatan! Ini Jadwal Terbarunya
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Inovasi Digital Program PNM Mekaar Raih Penghargaan di IDX Channel Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
Pasar Kripto Anklok Parah, Bitcoin Diprediksi Rebound Pasca Guncangan Tarif AS-China
-
Inflasi Naik, Biaya Pendidikan Makin Mahal
-
IHSG Merah di Awal Sesi, Analis Prediksi Bearish di Tengah Ketegangan AS-China
-
Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Terus Melonjak Tinggi Sebesar Rp 2.303.000 per Gram
-
Rokok Ilegal Jadi 'Hantu' Industri Tembakau, Buruh Minta Tindakan Tegas
-
Crazy Rich Borong Saham CBRE? Transaksi 200 Miliar, Nama Andry Hakim Mencuat
-
Trump Bikin Bitcoin Anjlok, Ini Penyebab dan Prediksi Harganya
-
TPG 2025 Terancam Tertunda? 6 Kode Ini di Info GTK Jadi Penentu
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya